Postingan

Menampilkan postingan dari 2018

Cabuli Anak Majikan, Andreas Tetap Santai Jalani Sidang Putusan

Gambar
FOTO OLEH TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - AS (31) terlihat lebih santai saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan. Andreas, yang kala itu menunggu Majelis hakim menyempatkan diri untuk ngobrol dengan kerabatnya. Sesekali, pria berkulit gelap ini tampak tertawa di ruang sidang. Andreas didudukkan ke kursi pesakitan lantaran perbuatan tak pantasnya, mencabuli anak perempuan R. Simanjuntak berinisial RLC yang masih berusia 4 tahun. Bahkan, Andreas juga melakukan kekerasan dengan dengan memantik korek api ke anak laki-laki R. Simanjuntak berinisial RCH. Saat sidang dimulai, Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin oleh Sabarulina Ginting menyatakan perbuatan terdakwa Andreas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perlindungan anak sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) . "Mengadili terdakwa Andreas Sagala dengan pidana penjara selama 10 tahun, Denda Rp 1 Miliar subsider 5 bulan kurungan,&qu

Hakim PN Medan Vonis Bebas Keturunan Gubsu Marah Halim Dari Tuduhan Kasus Penipuan

Gambar
Keturunan Mantan Gubsu Marahalim, Muhammad Akbar Siregar saat memberikan keterangan pers didampingi pengacaranya terkait vonis bebas yang didapatnya. (irvan sugito) Medanbisnisdaily.com-Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Tengku Oyong dan dua anggota Majelis Hakim yaitu Bambang Joko Winarno, dan Syafril Pardamean, membebaskan tuduhan penipuan kepada keturunan mantan Gubernur Sumut, Marah Halim, Muhammad Akbar Siregar, dan Haji Faisal Amri Pohan. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim saat sidang di ruang Cakra 7 PN Medan, Rabu petang (19/12/2018). Atas putusan tersebut Muhammad Akbar Siregar yang sempat duduk dikursi pesakitan bersama Haji Faisal Amri Pohan mengaku bersyukur atas keadilan yang didapatnya. Didampingi penasehat hukumnya Ranto Sibarani SH, Muhammad Akbar Siregar mengapresiasi Putusan Hakim Pengadilan Negeri Medan terkait Perkara Pidana Nomor 1163/Pid.B/2018/PN Mdn yang membebaskan dirinya dari tuntutan jaksa 3 tahun enam bulan penja

Kantor Hukum Ranto Sibarani dan Rekan Santuni Anak Yatim di Mesjid Nurul Ikhlas Namo Bintang Pancurbatu

Gambar
foto ist. DELISERDANG |Kantor Hukum Ranto Sibarani, SH & Rekan hari Sabtu 24 November 2018 melakukan kegiatan sosial peduli anak Yatim di lingkungan Mesjid Nurul Ikhlas, Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, Sumut. Rombongan dari kantor pengacara tersebut diterima oleh Pak Imam yang merupakan tokoh masyarakat dan salah seorang pendiri Mesjid Nurul Ikhlas. Dalam sambutannya Ranto Sibarani yang didampingi oleh rekannya Josua Rumahorbo, Puji Marpaung, Wita, Duwi, Amel dan Andrian tersebut menyampaikan bahwa anak-anak harus rajin belajar, tetap semangat dan jangan mudah putus asa untuk meraih cita-cita. "Jika kita giat belajar dan berdoa,  semoga Tuhan mewujudkan apa yang kita cita-citakan," ujarnya. Pak Imam sebagai pendiri Mesjid menyampaikan bahwa apa yang diterima semoga menjadi berkah dan menjadi semangat kepada anak-anak yatim yang dapat bertegur sapa dengan pengacara-pengacara,  "Kami sangat bergembira dan berte

Meliana Ajukan Kasasi

Gambar
Meliana (44 tahun), perempuan keturunan Tionghoa yang beragama Budha, saat menghadiri sidang di pengadilan negeri Medan, Sumatra, Selasa (21/8) WASHINGTON DC (VOA) —  Meliana, perempuan keturunan Tionghoa yang mengeluhkan volume pengeras suara azan yang divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan pada 21 Agustus lalu dan diperkuat Pengadilan Tinggi Medan 25 Oktober lalu, hari Rabu (21/11) mengajukan kasasi. Kepada VOA, kuasa hukum Meliana, Ranto Sibarani SH mengatakan “memori kasasi sudah diserahkan melalui Pengadilan Negeri Medan hari Kamis. Hakim Mahkamah Agung yang akan mengambil alih perkara. Kita mohon agar Meliana dibebaskan.” Meliana (44 tahun) sebelumnya dinyatakan bersalah karena dinilai melanggar pasal 156A KUHP yaitu dengan sengaja menunjukkan perasaan atau melakukan perbuatan di depan umum, yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. “Kak, tolong bilang sama uwak itu, ke

Meliana Ajukan Kasasi, Ini 6 Alasannya

Gambar
Detik.com-Meliana mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan enam alasan. Tim hukum Maliana yakin kliennya bebas karena tidak bersalah dalam kasus itu. " Pertama , bukti Toa dan ampli yang diajukan oleh jaksa malah menjelaskan itu perkara terkait dengan volume, bukan penodaan agama," kata pengacara Meliana, Ranto Sibarani, saat dihubungi detikcom, Kamis (22/11/2018). Kedua , hakim mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang tidak bisa dibuktikan, tapi mengesampingkan keterangan Meliana. Ketiga , pidana yang dituduhkan dilakukan pada 29 Juli 2018, sementara barang bukti berupa surat pernyataan baru dibuat 2 Desember 2016. "Jaksa dan penyidik terkesan menunggu keluar Fatwa MUI Sumut terkait penodaan agama Meliana, baru menetapkan Meliana tersangka dan menahan Meliana, sementara fatwa tersebut malah tidak berani dimasukkan sebagai barang bukti, karena prosedur mengeluarkannya tidak lazim," papar Ranto menuturkan alasan keempat . Kel

Pansus Pertanyakan Peta Sesungguhnya Tanah Eks HGU PTPN II Sumatera Utara

Gambar
Rapat Pansus Tanah Eks HGU PTPN II Panitia Khusus DPRD Sumatera Utara untuk penyelesaian permasalahan tanah Eks HGU PTPN II (Pansus Tanah Eks HGU PTPN II) mempertanyakan peta sebaran sesungguhnya dimana saja tanah Eks HGU PTPN II berada kepada BPN Wilayah Sumatera Utara? Hal tersebut dipertanyakan dalam Rapat Pansus dengan Tim Inventarisasi Penanganan Areal Tanah Eks HGU PTPN II pada hari Senin, 6 Agustus 2018 di aula gedung baru DPRD Sumatera Utara yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Fernando Simanjuntak. Ramses Simbolon sebagai Wakil Ketua Pansus  pada kesempatan tersebut menyatakan bahwa Pansus sudah beberapa kali meminta peta tersebut melalui rapat resmi dan bahkan sudah menyurati secara resmi, “Namun sampai saat ini tidak ada peta yang diserahkan kepada Pansus, sehingga Pansus tidak maksimal dalam membahas permasalahan ini”, ujar Ramses. Sebagaimana diketahui, tanah Eks HGU PTPN II seluas 5873,06 Hektar tersebar di Kabupaten Langkat, Deli Serdang, Kota Binjai, n

Beli lelang senilai lebih dari 24 M tidak mendapat perpanjangan HGB, Perusahaan ini ancam gugat Pemko Medan

Gambar
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) adalah instansi vertikal Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang salah satu tugasnya  adalah  menyelenggarakan lelang eksekusi, lelang non-eksekusi wajib serta lelang sukarela.   Dalam hal seseorang atau suatu badan hukum tidak membayar kewajibannya, maka negara melalui KPKNL akan melakukan lelang menjual aset yang dijadikan agunan/jaminan terhadap pinjaman tadi. Biasanya Negara melalui KPKNL atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang melakukan lelang atas suatu aset dengan tujuan agar kerugian atau pinjaman atau hutang yang tertunggak tersebut dapat dikembalikan ke Negara dari hasil lelang tersebut. Dengan kata lain lelang tersebut bertujuan membantu Negara untuk mengatasi kerugiannya karena pihak lain tidak membayar kewajibannya atas aset tersebut kepada Negara. Karena itu siapapun yang membeli suatu aset lelang haruslah dihormati hak-haknya, karena yang bersangkutan sudah tur

Kuasa Hukum Minta Mahkamah Konstitusi Tinjau Ulang Penetapan Eddy-Jimmy Paslon Bupati

Gambar
Medanbisnisdaily.com - Medan. Berlangsung kemarin (27/7/2018), sidang perdana gugatan terhadap Pilkada Dairi dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Agendanya adalah mendengarkan gugatan pemohon, yakni pasangan Depriwanto Sitohang - Azhar Bintang. Diwakili kuasa hukum Ranto Sibarani dan Jimmy Sibuea. Depriwanto- Azhar menggugat keabsahan penetapan Eddy Keleng Ate Berutu - Jimmy Andrea Lukita Sihombing sebagi pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Dairi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi. Disebutkan ijazah SMA Eddy bermasalah karena namanya berbeda dengan ijazah SD dan SMP. Karena alasan itu seharusnya dia dibatalkan sebagai calon bupati. Kata Ranto kepada medanbisnisdaily.com melalui sambungan telepon, Sabtu (28/7/2018), menjawab gugatan Depriwanto sebenarnya Panitia Pengawas Pemilu Dairi sudah mengeluarkan keputusan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran administrasi terhadap penetapan Eddy. Itu sebabnya mereka kemudian menggugat ke MK. Kendati sesungguhnya Pil

Merasa Dijebak, Keturunan Marah Halim Harahap, marah dan lakukan Perlawanan Hukum

Gambar
Medan, Keturunan mantan Gubernur Sumatera Utara periode 1967-1978 Marah Halim Harahap, yaitu HAJI FAISAL AMRI POHAN dan MUHAMMAD AKBAR SIREGAR merasa dijebak oleh rekannya dalam hal jual beli tanah yang terletak di Kesawan, Medan Barat. Perkara yang sudah masuk dalam tahapan pemeriksaan di Pengadilan Negeri Medan tersebut sebagaimana yang diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam Surat Dakwaan menyatakan bahwa mereka didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurut HAJI FAISAL AMRI POHAN dan MUHAMMAD AKBAR SIREGAR , bahwa d akwaan tersebut sangat dipaksakan , karena yang menjadi pokok permasalahan antara mereka dengan SUHENDRA adalah terkait Perjanjian Kesepakatan Tentang Jual Beli-Tanah dengan Perjanjian Nomor : 01 yang dibuat pada tanggal 15 Agustus 2017 dihadap

Begini Kronologis Mogoknya 200 Orang Buruh PT Klambir Jaya

Gambar
Menurut Che Eben, Ketua GSBI Sumatera Utata, Gabungan Serikat Buruh Indonesia yang aktif mendampingi perjuangan buruh, kronologis mogoknya lebih dari 200 orang buruh PT. Klambir Jaya dipicu oleh berakhirnya kontrak kerja sebanyak 5 orang buruh. Pada sekitar tanggal 24 April 2018, buruh Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) sebanyak 44 orang melakukan mogok kerja spontan, penyebabnya disebabkan putusnya hubungan kerja Surya Darma dan kawan-kawan sebanyak 5 orang karena kontraknya berakhir yaitu perjanjian kerja 3 bulan. Karena keberatan tersebut, kemudian dilakukan pertemuan di perusahaan, yang di fasilitasi oleh pegawai Pengawas Disnaker Provinsi Sumatera Utara. Dalam pertemuan, tersebut, pihak perusahaan meminta buruh kembali bekerja, sambil menunggu perundingan dengan Jauhari Candra  yaitu pemilik pabrik yang akan dilakukan pada tanggal 2 Mei 2018. Pihak buruh meminta hal tersebut dibuat secara tertulis, tapi pihak perusahaan yang menurut Eben diwakili oleh Rapnauli Purb

KONFLIK TANAH MASYARAKAT LIMAU MUNGKUR VS PTPN II

Gambar
Sengketa lahan kembali terjadi di Sumatera Utara, PTPN II mengaku memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1331,35 Ha berdasarkan sertifikat HGU No 94 Tahun 2003 diatas lahan yang termasuk Kebun Limau Mungkur Desa Bangun Rejo, di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Namun masyarakat mengaku bahwa lahan tersebut sudah lama dikelola oleh mereka secara turun temurun, ditanami, berkebum, membuat kolam dan bahkan didirikan bangunan untuk bertahan hidup dan melakukan kegiatan sehari-hari. Kemudian pada Tahun 2017, PTPN II akan melakukan okupasi diatas lahan yang diklaim sebagai Areal HGU PTPN II Kebun Limau Mungkur seluas 253,52 Ha yang termasuk dalam sertifikat HGU No 94/2003, namun diatas lahan yang akan diokupasi tersebut banyak terdapat tanaman masyarakat, hal inilah yang memicu konflik. Masyarakat kemudian mendesak agar BPN Deli Serdang dan PTPN II melakukan pengukuran dan menentukan koordinat tanah yang merupakan bagian dari HGU Nomor 94 tahun 2003, untuk memastikan bahwa la

Bolehkah Debt Collector atau Leasing Mengeksekusi Kendaraan Tanpa Polisi?

Gambar
Bagi anda yang sedang meminjam dana talangan untuk membeli kendaraan ataupun benda lainnya, seringkali harus berhadapan dengan “debt collector” atau penagih hutang dari perusahaan finance yang memberikan dana pinjaman tersebut. Jika sesuatu terjadi pada keuangan anda sehingga menyebabkan anda harus terlambat membayar tagihan pinjaman tersebut, maka perusahaan leasing akan menggunakan jasa debt collector mendatangi anda untuk menagih tunggakan tersebut, atau bahkan untuk menarik unit kendaraan dari rumah anda. Hebatnya lagi, debt collector dari perusahaan leasing tersebut biasanya tidak segan-segan langsung melakukan penarikan atau mengeksekusi unit kendaraan dari jalanan pada saat kendaraan tersebut anda gunakan. Apakah hal tersebut dibenarkan oleh Undang-Undang? Saat ini, banyak lembaga pembiayaan (finance) dan bank (bank umum maupun perkreditan) menyelenggarakan pembiayaan bagi konsumen (consumer finance), sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring). Mereka umum

Apresiasi Kepada Polda Sumut dan Polrestabes Medan Yang Menangkap Pelaku Pengeroyokan Bripka Eric Tambunan

Gambar
Bripka Eric Tambunan Kantor Hukum Ranto Sibarani, SH & Rekan mengapresiasi Tim Gabungan Subdit 3 Jahtanras Dit Reskrimum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polrestabes Medan yang telah menangkap dua dari enam pelaku kasus pengeroyokan terhadap Bripka Eric Tambunan yang terjadi pada Sabtu (14/4/2018) lalu, di Kampung Kubur, Medan Baru , Sumatera Utara. D ua dari enam tersangka yang berhasil diamankan, yaitu Muhammad Ayub (33) dan Ramki (27). “Kami mengapresiasi kinerja Tim Gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan yang dengan cepat menindaklanjuti   pemukulan dan pengeroyokan terhadap Bripka Eric Tambunan, yang merupakan salah satu alumni terbaik SMK GKPS 2 Pematang Siantar pada tahun 1998” ujar Ranto.  “Dengan tertangkapnya pelaku, maka akan memberikan rasa aman bagi warga Sumatera Utara dan warga Kota Medan khususnya” lanjut Ranto. Sebagaimana diketahui, pelaku tertangkap saat sedang berada ditempat persembunyiannya di Air Molek, Pasir Penyu, Indragiri Hulu

Kabulkan Gugatan Rekanan, Pemkab Abdya Kalah di PTUN

Gambar
Modusaceh.co | Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Banda Aceh, mengabulkan gugatan PT Proteknika Jasapratama (rekanan) seluruhnya, terhadap Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Putusan itu dibacakan Hujja Tulhaq SH, MH (hakim ketua) bersama Rahmad Tabrani, Sh dan Miftah Sa’ad Caniago, SH (anggota) di PTUN Banda Aceh, Lueng Bata, Banda Aceh, Kamis (19/4/18). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan batalnya Surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Kabupaten Abdya, Nomor 644/516/2017, perihal, pemutusan kontrak pembangunan Pasar Modern Kabupaten Abdya (Multiyears Otsus) 29 September 2017, dan mewajibkan Pemkab Abdya selaku Tergugat untuk mencabut surat tersebut, serta menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini Rp 200 ribu rupiah. Kuasa hukum PT Proteknika Jasapratama (Penggugat) Ranto Sibarani, SH mengaku lega dengan putusan majelis hakim itu. Dia b

Penduduk Sukaramai Protes Mesjidnya Dipindahkan

Gambar
Aliansi Penyelamat Masjid Amal Silaturrahim (APMAS) pada tanggal 13 Maret 2018 mengadukan permasalahan mereka kepada DPRD Provinsi Sumatera Utara , mereka mengadu karena Masjid Amal Silaturrahim terancam dipindahkan oleh Perum Perumnas untuk proyek Pembangunan Rumah Susun (Rusun) Sukaramai di Jalan Timah Putih Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area, Kota Medan. APMAS berpendapat bahwa pemindahan Masjid tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara Tahun 1983 dan Fatwa MUI Kota Medan Nomor 47 Tahun 2011. Pada tanggal 10 April 2018, Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara kemudian menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP)   yang kemudian diketahui bahwa Perum Perumnas berencana membangun Masjid baru sebagai pengganti Masjid Amal Silaturrahim di Komplek Asia Megamas, pembangunan Masjid telah sesuai IMB dan 27 kelengkapan dokumen yang sudah dipenuhi. Pihak Kanwil BPN Sumut menyatakan bah

Rekanan Proyek Pasar Modern Gugat Pemkab Abdya ke PTUN

Gambar
Beritakini.co | PT Proteknika Jasapratama, rekanan proyek Pasar Modern Abdya menggugat surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Abdya tentang pemutusan kontrak proyek tahun jamak senilai Rp 58,6 miliar itu. Pagi tadi, sidang keempat perkara ini kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. PT Proteknika Jasapratama menggandeng pengacara dari Kantor Hukum Ranto Sibarani dan Rekan, sementara Pemkab Abdya diwakili kuasa hukumnya Askhalani dan Erisman. Selama ini, Askhalani  juga dikenal sebagai Koordinator GeRAK Aceh. LSM ini juga termasuk yang getol menyuarakan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut. Baca: Proyek Pasar Modern Abdya, Kajati: Terindikasi Gagal Konstruksi, Negara Bisa Total Lost Ditemui usai sidang, Kuasa Hukum PT Proteknika Jasapratama, Ranto Sibarani mengatakan, klien menggugat lantaran mengalami k

Kuasa Hukum GKS: Tidak Benar Agung Pacaran dengan Anak di Bawah Umur

Gambar
Medanbisnisdaily | Seorang pria, Agung Rotama Sibarani (25), ditemukan meninggal dilindas kereta api (KA) dalam kondisi tubuh hancur di jalur Jalan Wahidin, Kelurahan Pandau Hulu, Kecamatan Medan Barat, Medan pada Senin (12/2/2018), sekitar pukul 19.00 WIB. Saat meninggal dunia, di dalam dompet Agung ditemukan foto wanita yang dikenal sebagai GKS (15). Media kemudian menyebutkan dugaan ada hubungan asmara Agung dengan GKS, gadis yang masih di bawah umur. Kuasa hukum GKS, Ranto Sibarani SH membantah ada hubungan asmara antara kliennya dengan Agung. "GKS itu adik sepupu Agung, dia sudah dianggap seperti adik kandung, makanya fotonya disimpan di dalam dompet," kata Ranto dalam surat protesnya terhadap sejumlah media Sabtu (24/2/2018). Atas tuduhan tersebut, GKS mengalami depresi akibat di-bully berbagai pihak. Dikhawatirkan dampaknya akan kian buruk jika pemberitaan media yang dianggap keliru tidak diluruskan. Atas nama kliennya, Ranto menyatakan para wartawan