Cabuli Anak Majikan, Andreas Tetap Santai Jalani Sidang Putusan
FOTO OLEH TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - AS (31) terlihat lebih santai saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan. Andreas, yang kala itu menunggu Majelis hakim menyempatkan diri untuk ngobrol dengan kerabatnya. Sesekali, pria berkulit gelap ini tampak tertawa di ruang sidang. Andreas didudukkan ke kursi pesakitan lantaran perbuatan tak pantasnya, mencabuli anak perempuan R. Simanjuntak berinisial RLC yang masih berusia 4 tahun. Bahkan, Andreas juga melakukan kekerasan dengan dengan memantik korek api ke anak laki-laki R. Simanjuntak berinisial RCH. Saat sidang dimulai, Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin oleh Sabarulina Ginting menyatakan perbuatan terdakwa Andreas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perlindungan anak sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) . "Mengadili terdakwa Andreas Sagala dengan pidana penjara selama 10 tahun, Denda Rp 1 Miliar subsider 5 bulan kurungan,&qu