Beli lelang senilai lebih dari 24 M tidak mendapat perpanjangan HGB, Perusahaan ini ancam gugat Pemko Medan


Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) adalah instansi vertikal Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang salah satu tugasnya adalah menyelenggarakan lelang eksekusi, lelang non-eksekusi wajib serta lelang sukarela. Dalam hal seseorang atau suatu badan hukum tidak membayar kewajibannya, maka negara melalui KPKNL akan melakukan lelang menjual aset yang dijadikan agunan/jaminan terhadap pinjaman tadi.

Biasanya Negara melalui KPKNL atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang melakukan lelang atas suatu aset dengan tujuan agar kerugian atau pinjaman atau hutang yang tertunggak tersebut dapat dikembalikan ke Negara dari hasil lelang tersebut. Dengan kata lain lelang tersebut bertujuan membantu Negara untuk mengatasi kerugiannya karena pihak lain tidak membayar kewajibannya atas aset tersebut kepada Negara. Karena itu siapapun yang membeli suatu aset lelang haruslah dihormati hak-haknya, karena yang bersangkutan sudah turut membantu negara mengatasi kerugian tadi.

Hal demikianlah yang terjadi pada PT Binatama Rusdi Makmur (Djukri/Chairani Chang/Hameng Prayitno) yang tidak membayar hutangnya kepada PT. Sejahtera Bank Umum, hingga akhirnya negara melalui KPKNL melakukan lelang atas barang jaminan PT. Binatama Rusdy Makmur/Djukri/Chairani Chang berupa sebidang tanah seluas 1736 m2 berikut bangunan perparkiran berlantai sepuluh diatasnya yang terletak di Jalan Pegadaian No.9 Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, sesuai SHGB No. 642 atas nama PT. Binatama Rusdy Makmur.

Lelang  yang diselenggarakan  pada tanggal 17 April 2012 tersebut akhirnya dimenangkan oleh PT. United Rope yang beralamat di Jalan K.L Yos Sudarso Km. 9,5 Medan. Sebagaimana kemudian dalam Risalah Lelang No.257/2012, dengan harga pokok Lelang sebesar Rp.24.800.888.800 (dua puluh empat milyar delapan ratus juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).
Adapun objek yang dimenangkan/dibeli oleh PT United Rope adalah sebidang tanah seluas 1736 m2 berikut bangunan perparkiran berlantai sepuluh diatasnya yang terletak di Jalan Pegadaian No.9 Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, dengan SHGB No. 642 atas nama PT. Binatama Rusdy Makmur.

Namun kemudian PT United Rope kesulitan untuk melakukan perpanjangan dan balik nama SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dari PT Binatama Rusdy Makmur. BPN Kota Medan tidak menyetujuinya dengan dalih bahwa mereka menunggu rekomendasi dari pihak Pemko Medan untuk memberikan perpanjangan terhadap SHGB tersebut.

Pemko Medan  kemudian berdalih bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 40 Tahun 1996 Pasal 26 Ayat 2 dijelaskan bahwa “Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan diperpanjang atau diperbaharui atas permohonan pemegang Hak Guna Bangunan setelah mendapat persetujuan Hak Pengelolaan”. Dalam hai ini, Pemko Medan adalah pemegang HPL yang kemudian memberikan HGB kepada PT Binatama Rusdy Makmur dengan perjanjian NOMOR 011/524 tertanggal 8 Januari 1989 yang ternyata kemudian diingkari oleh PT Binatama Rusdy Makmur.

SHGB No. 642 atas nama PT. Binatama Rusdy Makmur diberikan dengan perjanjian bahwa PT Binatama Rusdy Makmur harus memberikan royalti kepada Pemko Medan sejak perjanjian tersebut dilaksanakan. Namun PT Binatama Rusdy Makmur tidak pernah membayarkan royalti yang dimaksud dalam perjanjian tadi, alasan inilah yang katanya menjadi penghalang bagi Pemko Medan untuk tidak memberikan perpanjangan HGB kepada PT United Rope.

PT United Rope sudah mengajukan permohonan perpanjangan SHGB tersebut sejak tahun 2013, menjawab permohonan tersebut kemudian  Walikota Medan mengirimkan surat nomor 593/8845 tanggal 05 Juni 2013 yang pada point 05 dijelaskan bahwa sebelum diberi izin untuk balik nama kepada PT. United Rope dan perpanjangan SHGB Nomor 642/Aur, agar terlebih dahulu diselesaikan kewajiban-kewajiban PT. Binatama Rusdy Makmur yaitu membayar royalti kepada Pemko Medan sebagaimana tertuang dalam perjanjian yang telah disepakati bersama antara lain: pertama Pihak pertama menerima royalti sebesar Rp. 5.000.000.-/tahun dari pihak kedua atas bagian pihak pertama (basement) yang dikelola oleh pihak kedua selama 25 tahun. kedua Khusus untuk pengelolaan lokasi parker lantai I s/d lantai VI yang menjadi bagian pihak kedua, maka pihak kedua diwajibkan membayar sewa kepada pihak pertama sebesar 25% dari tarif parkir yang dikutip oleh pihak kedua selama 25 tahun.

Merasa bahwa tidak ada hubungan hukum dengan PT Binatama Rusdy Makmur, PT United Rope menolak untuk membayarkan royalti atau hutang daripada PT Binatama Rusdy Makmur kepada Pemko Medan.  Permasalahan tersebut kemudian berlarut-larut sampai saat ini PT United Rope tidak mendapat perpanjangan SHGB yang dibelinya melalui lelang tersebut, padahal PT United Rope sudah membayarkan pajak bea perolehan atas tanah dan bangunan yang nilainya diatas 1 Miliar Rupiah kepada Pemko Medan.

Meskipun telah mengeluarkan biaya beli lelang dan pajak sampai sejumlah Rp 25.048.897.686 sebagai pembayaran atas pemenang lelang nomor 257/2012 yang dibuktikan  dengan Kwitansi tertanggal 20 April 2012 yang dikeluarkan KPKNL, namun PT United Rope merasa hak-haknya sebagai pembeli beritikad baik tidak diperhatikan oleh Pemko Medan, sehingga PT United Rope berencana menggugat Pemko Medan karena telah mengabaikan hak-haknya sebagai pembeli lelang beritikad baik dan merasa ditipu dengan membeli lelang namun tidak mendapatkan hak-haknya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Merasa Dijebak, Keturunan Marah Halim Harahap, marah dan lakukan Perlawanan Hukum

Kuasa Hukum Pertanyakan Motif Direktur PT KIM Penjarakan Toga Damanik

Disangsikan Bunuh Diri, Kepolisian Diminta Selidiki Penyebab Kematian Elviana