Beli lelang senilai lebih dari 24 M tidak mendapat perpanjangan HGB, Perusahaan ini ancam gugat Pemko Medan
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) adalah instansi vertikal Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang salah satu tugasnya adalah menyelenggarakan lelang eksekusi, lelang non-eksekusi wajib serta lelang sukarela. Dalam hal seseorang atau suatu badan hukum tidak membayar kewajibannya, maka negara melalui KPKNL akan melakukan lelang menjual aset yang dijadikan agunan/jaminan terhadap pinjaman tadi.
Biasanya Negara melalui KPKNL atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang melakukan lelang atas suatu aset dengan tujuan agar kerugian atau pinjaman atau hutang yang tertunggak tersebut dapat dikembalikan ke Negara dari hasil lelang tersebut. Dengan kata lain lelang tersebut bertujuan membantu Negara untuk mengatasi kerugiannya karena pihak lain tidak membayar kewajibannya atas aset tersebut kepada Negara. Karena itu siapapun yang membeli suatu aset lelang haruslah dihormati hak-haknya, karena yang bersangkutan sudah turut membantu negara mengatasi kerugian tadi.
Biasanya Negara melalui KPKNL atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang melakukan lelang atas suatu aset dengan tujuan agar kerugian atau pinjaman atau hutang yang tertunggak tersebut dapat dikembalikan ke Negara dari hasil lelang tersebut. Dengan kata lain lelang tersebut bertujuan membantu Negara untuk mengatasi kerugiannya karena pihak lain tidak membayar kewajibannya atas aset tersebut kepada Negara. Karena itu siapapun yang membeli suatu aset lelang haruslah dihormati hak-haknya, karena yang bersangkutan sudah turut membantu negara mengatasi kerugian tadi.
Hal demikianlah yang terjadi pada PT
Binatama Rusdi Makmur (Djukri/Chairani Chang/Hameng Prayitno) yang tidak
membayar hutangnya kepada PT. Sejahtera Bank Umum, hingga akhirnya
negara melalui KPKNL melakukan lelang
atas barang jaminan PT. Binatama Rusdy Makmur/Djukri/Chairani Chang berupa
sebidang tanah seluas 1736 m2 berikut bangunan perparkiran berlantai
sepuluh diatasnya yang terletak
di Jalan Pegadaian No.9 Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan,
sesuai SHGB No. 642 atas nama PT. Binatama Rusdy Makmur.
Lelang yang diselenggarakan pada tanggal 17 April 2012 tersebut akhirnya
dimenangkan oleh PT.
United Rope yang beralamat
di Jalan K.L Yos Sudarso Km. 9,5 Medan. Sebagaimana kemudian dalam Risalah Lelang No.257/2012, dengan harga pokok Lelang
sebesar Rp.24.800.888.800 (dua puluh empat milyar delapan ratus juta delapan
ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).
Adapun objek yang dimenangkan/dibeli
oleh PT United Rope adalah sebidang
tanah seluas 1736 m2 berikut bangunan perparkiran berlantai sepuluh
diatasnya yang terletak
di Jalan Pegadaian No.9 Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, dengan SHGB No. 642 atas nama PT. Binatama
Rusdy Makmur.
Namun kemudian PT United Rope kesulitan
untuk melakukan perpanjangan dan balik nama SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)
dari PT Binatama Rusdy Makmur. BPN Kota Medan tidak menyetujuinya dengan dalih bahwa
mereka menunggu rekomendasi dari pihak Pemko Medan untuk memberikan
perpanjangan terhadap SHGB tersebut.
Pemko Medan kemudian berdalih bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah
(PP) No 40 Tahun 1996 Pasal 26 Ayat 2 dijelaskan bahwa “Hak Guna Bangunan atas
tanah Hak Pengelolaan diperpanjang atau diperbaharui atas permohonan pemegang
Hak Guna Bangunan setelah mendapat persetujuan Hak Pengelolaan”. Dalam hai ini,
Pemko Medan adalah pemegang HPL yang kemudian memberikan HGB kepada PT Binatama
Rusdy Makmur dengan perjanjian NOMOR 011/524 tertanggal 8 Januari 1989 yang ternyata kemudian
diingkari oleh PT Binatama Rusdy Makmur.
SHGB No. 642 atas nama PT. Binatama Rusdy Makmur diberikan dengan perjanjian
bahwa PT Binatama Rusdy Makmur harus memberikan royalti kepada Pemko Medan
sejak perjanjian tersebut dilaksanakan. Namun PT Binatama Rusdy Makmur tidak
pernah membayarkan royalti yang dimaksud dalam perjanjian tadi, alasan inilah
yang katanya menjadi penghalang bagi Pemko Medan untuk tidak memberikan
perpanjangan HGB kepada PT United Rope.
PT United Rope sudah mengajukan permohonan perpanjangan SHGB tersebut sejak
tahun 2013, menjawab permohonan tersebut kemudian Walikota Medan mengirimkan surat nomor 593/8845 tanggal 05 Juni 2013 yang pada point 05 dijelaskan bahwa sebelum
diberi izin untuk balik nama kepada PT. United Rope dan perpanjangan SHGB Nomor
642/Aur, agar terlebih dahulu diselesaikan kewajiban-kewajiban PT. Binatama Rusdy
Makmur yaitu membayar royalti kepada Pemko
Medan sebagaimana
tertuang dalam perjanjian yang telah disepakati bersama antara lain: pertama Pihak
pertama menerima royalti sebesar Rp. 5.000.000.-/tahun dari pihak kedua atas
bagian pihak pertama (basement) yang dikelola oleh pihak kedua selama 25 tahun. kedua Khusus
untuk pengelolaan lokasi parker lantai I s/d lantai VI yang menjadi bagian
pihak kedua, maka pihak kedua diwajibkan membayar sewa kepada pihak pertama
sebesar 25% dari tarif parkir yang dikutip oleh pihak kedua selama 25 tahun.
Merasa bahwa tidak ada hubungan hukum dengan PT Binatama
Rusdy Makmur, PT United Rope menolak untuk membayarkan royalti atau hutang
daripada PT Binatama Rusdy Makmur kepada Pemko Medan. Permasalahan tersebut kemudian berlarut-larut
sampai saat ini PT United Rope tidak mendapat perpanjangan SHGB yang dibelinya
melalui lelang tersebut, padahal PT United Rope sudah membayarkan pajak bea
perolehan atas tanah dan bangunan yang nilainya diatas 1 Miliar Rupiah kepada
Pemko Medan.
Meskipun telah mengeluarkan biaya beli lelang dan pajak
sampai sejumlah Rp 25.048.897.686 sebagai pembayaran atas pemenang lelang nomor
257/2012 yang dibuktikan dengan Kwitansi
tertanggal 20 April 2012 yang dikeluarkan KPKNL, namun PT United Rope merasa
hak-haknya sebagai pembeli beritikad baik tidak diperhatikan oleh Pemko Medan,
sehingga PT United Rope berencana menggugat Pemko Medan karena telah
mengabaikan hak-haknya sebagai pembeli lelang beritikad baik dan
merasa ditipu dengan membeli lelang namun tidak mendapatkan hak-haknya.
Komentar