PT Hutahaean Divonis Pailit, Kuasa Hukum Menilai Hakim Terburu-buru, Ranto Sibarani: Ada Kejanggalan
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan PT Hutahaean pailit atau bangkrut. PT Hutahean dinyatakan pailit karena tagihan hutan sebesar Rp 746 juta. Ranto Sibarani selaku kuasa hukum PT Hutahean menilai, bahwa putusan tersebut ada kejanggalan, dan telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Kami telah menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, karena kami menduga putusan Pailit terhadap PT Hutahaean adalah suatu hal yang sangat berlebihan dan terburu-buru," kata Ranto Sibarani, Minggu (16/7/2023) malam. Putusan Pailit tersebut dibacakan pada 10 Juli 2023 lalu, yang dibacakan langsung oleh Majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun. Ranto juga beranggapan, bahwa dari putusan tersebut akan mencoreng sistem peradilan. Karena menurutnya, PT Hutahean saat ini berada dalam keadaan baik-baik saja dan seluruh operasional usaha berjalan dengan baik. "Posisi keuangan dalam keadaan baik dan profit," l