Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2023

Darwin dan Swangro Pengurus GAMKI Sumatera Utara Yang Sah Secara Hukum, Gugatan Josua Partogi Nababan Ditolak Hakim

Gugatan JOSUA PARTOGI NABABAN, S.H. terhadap Pengurus GAMKI Pusat  dan Pengurus GAMKI Provinsi Sumatera Utara GAMKI Sumatera Utara ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang dibacakan pada tanggal 21 Maret 2023 yang lalu. Diketahui bahwa Josua Partogi Nababan yang beralamat di  Simarlailai Desa Pancur Napitu Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara, memberikan kuasa kepada kepada Bernard M.P. Simaremare, SH.,MH., Parlindungan  Sagala, SH., Topean Sumurung Sinaga, SH., Martanda Sinaga, SH., dan Berthon Ericson Siburian, SH. dan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 1 April 2022 yang lalu. Dalam gugatannya, diketahui bahwa Penggugat menggugat DEWAN PIMPINAN PUSAT GERAKAN ANGKATAN MUDA KRISTEN INDONESIA (GAMKI), yang beralamat di Graha Oikumene  Jalan Salemba Raya No. 10 Jakarta Pusat Indonesia, yang diwakili oleh Willem Wandik sebagai Ketua Umum GAMKI  berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar pada Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 1000-00-00/0167