Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2022

Kabar Gembira, PT Sumatera Textile Works Bagikan Pesangon Pekerja

Gambar
PT Sumatera Textile Works atau sering disebut PT Sumatex yang berkedudukan di Jl Yos Sudarso  KM 7,3 Kota Medan akan membayarkan pesangon kepada sebanyak kurang lebih 115 orang bekas karyawan perusahaan tersebut. Demikian disampaikan oleh advokat Ranto Sibarani, SH  yang merupakan Kuasa Hukum salah seorang ahli waris pemilik perusahaan tersebut. "Ahli waris daripada Alm. Bapak Alparis Hutabarat dan Alm. Ibu Marion Hutapea selaku pemilik PT Sumatex memiliki iktikad baik untuk membayarkan pesangon kepada bekas karyawan perusahaan tersebut. Hal itu sesuai dengan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 170/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Mdn dan Putusan Nomor 178/Pdt.Sus￾PHI/20154/PN.Mdn." Jelas Ranto. Adapun pembayaran hak-hak bekas karyawan PT Sumatera Textile Works sebagaimana putusan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari s/d 24 Februari 2022.  Ranto juga menjelaskan bahwa bekas karyawan atau orang yang berhak agar membawa berkas berup