Diduga Laporan Penggunaan Surat Palsu Hanya Dalih Mafia Tanah Untuk Meredam Salamuddin Purba Agar Tidak Bersuara
Persidangan di Pengadilan Negeri Dumai Dumai – disalin dari mimbarnegeri.com , Gencarnya Laporan P3KD Provinsi Riau yang dinakhodai Salamuddin Purba perihal adanya mafia tanah di Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai keberbagai institusi Negara termasuk ke Presiden RI diduga penyebab utama Salamuddin Purba dan Ali Sidik berada diruang Sidang Pengadilan Negeri Dumai sebagai pesakitan, keduanya termasuk seorang ahli waris didakwa menggunakan surat palsu, atas laporan Ir.Murnis Mansyur atas tanah yang belum dijelaskan statusnya. “Mestinya Saksi Pelapor mengadu ke Dewan Pers”, kata seorang wartawan Senior Yasmin Yan Methe kepada mimbarnegeri.com di Pekanbaru pada rabu 6/7 kemarin menyusul berita dditundanya Sidang untuk yang ketiga kalainya. Menurut Yasmin langkah untuk mengadu ke Dewan Pers atau menggunakan hak jawab dinilai pelapor sebagai langkah yang lamban dan memakan waktu panjang, sedangkan keadaan sangat mendesak untuk menghentikan langkah Salamuddin Purba, “ini