Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2018

Pansus Pertanyakan Peta Sesungguhnya Tanah Eks HGU PTPN II Sumatera Utara

Gambar
Rapat Pansus Tanah Eks HGU PTPN II Panitia Khusus DPRD Sumatera Utara untuk penyelesaian permasalahan tanah Eks HGU PTPN II (Pansus Tanah Eks HGU PTPN II) mempertanyakan peta sebaran sesungguhnya dimana saja tanah Eks HGU PTPN II berada kepada BPN Wilayah Sumatera Utara? Hal tersebut dipertanyakan dalam Rapat Pansus dengan Tim Inventarisasi Penanganan Areal Tanah Eks HGU PTPN II pada hari Senin, 6 Agustus 2018 di aula gedung baru DPRD Sumatera Utara yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Fernando Simanjuntak. Ramses Simbolon sebagai Wakil Ketua Pansus  pada kesempatan tersebut menyatakan bahwa Pansus sudah beberapa kali meminta peta tersebut melalui rapat resmi dan bahkan sudah menyurati secara resmi, “Namun sampai saat ini tidak ada peta yang diserahkan kepada Pansus, sehingga Pansus tidak maksimal dalam membahas permasalahan ini”, ujar Ramses. Sebagaimana diketahui, tanah Eks HGU PTPN II seluas 5873,06 Hektar tersebar di Kabupaten Langkat, Deli Serdang, Kota Binjai, n

Beli lelang senilai lebih dari 24 M tidak mendapat perpanjangan HGB, Perusahaan ini ancam gugat Pemko Medan

Gambar
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) adalah instansi vertikal Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang salah satu tugasnya  adalah  menyelenggarakan lelang eksekusi, lelang non-eksekusi wajib serta lelang sukarela.   Dalam hal seseorang atau suatu badan hukum tidak membayar kewajibannya, maka negara melalui KPKNL akan melakukan lelang menjual aset yang dijadikan agunan/jaminan terhadap pinjaman tadi. Biasanya Negara melalui KPKNL atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang melakukan lelang atas suatu aset dengan tujuan agar kerugian atau pinjaman atau hutang yang tertunggak tersebut dapat dikembalikan ke Negara dari hasil lelang tersebut. Dengan kata lain lelang tersebut bertujuan membantu Negara untuk mengatasi kerugiannya karena pihak lain tidak membayar kewajibannya atas aset tersebut kepada Negara. Karena itu siapapun yang membeli suatu aset lelang haruslah dihormati hak-haknya, karena yang bersangkutan sudah tur