Rekanan Proyek Pasar Modern Gugat Pemkab Abdya ke PTUN
Beritakini.co | PT Proteknika Jasapratama, rekanan proyek Pasar Modern Abdya menggugat surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Abdya tentang pemutusan kontrak proyek tahun jamak senilai Rp 58,6 miliar itu. Pagi tadi, sidang keempat perkara ini kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. PT Proteknika Jasapratama menggandeng pengacara dari Kantor Hukum Ranto Sibarani dan Rekan, sementara Pemkab Abdya diwakili kuasa hukumnya Askhalani dan Erisman. Selama ini, Askhalani juga dikenal sebagai Koordinator GeRAK Aceh. LSM ini juga termasuk yang getol menyuarakan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut. Baca: Proyek Pasar Modern Abdya, Kajati: Terindikasi Gagal Konstruksi, Negara Bisa Total Lost Ditemui usai sidang, Kuasa Hukum PT Proteknika Jasapratama, Ranto Sibarani mengatakan, klien menggugat lantaran mengalami k