Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2018

Begini Kronologis Mogoknya 200 Orang Buruh PT Klambir Jaya

Gambar
Menurut Che Eben, Ketua GSBI Sumatera Utata, Gabungan Serikat Buruh Indonesia yang aktif mendampingi perjuangan buruh, kronologis mogoknya lebih dari 200 orang buruh PT. Klambir Jaya dipicu oleh berakhirnya kontrak kerja sebanyak 5 orang buruh. Pada sekitar tanggal 24 April 2018, buruh Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) sebanyak 44 orang melakukan mogok kerja spontan, penyebabnya disebabkan putusnya hubungan kerja Surya Darma dan kawan-kawan sebanyak 5 orang karena kontraknya berakhir yaitu perjanjian kerja 3 bulan. Karena keberatan tersebut, kemudian dilakukan pertemuan di perusahaan, yang di fasilitasi oleh pegawai Pengawas Disnaker Provinsi Sumatera Utara. Dalam pertemuan, tersebut, pihak perusahaan meminta buruh kembali bekerja, sambil menunggu perundingan dengan Jauhari Candra  yaitu pemilik pabrik yang akan dilakukan pada tanggal 2 Mei 2018. Pihak buruh meminta hal tersebut dibuat secara tertulis, tapi pihak perusahaan yang menurut Eben diwakili oleh Rapnauli Purb

KONFLIK TANAH MASYARAKAT LIMAU MUNGKUR VS PTPN II

Gambar
Sengketa lahan kembali terjadi di Sumatera Utara, PTPN II mengaku memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1331,35 Ha berdasarkan sertifikat HGU No 94 Tahun 2003 diatas lahan yang termasuk Kebun Limau Mungkur Desa Bangun Rejo, di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Namun masyarakat mengaku bahwa lahan tersebut sudah lama dikelola oleh mereka secara turun temurun, ditanami, berkebum, membuat kolam dan bahkan didirikan bangunan untuk bertahan hidup dan melakukan kegiatan sehari-hari. Kemudian pada Tahun 2017, PTPN II akan melakukan okupasi diatas lahan yang diklaim sebagai Areal HGU PTPN II Kebun Limau Mungkur seluas 253,52 Ha yang termasuk dalam sertifikat HGU No 94/2003, namun diatas lahan yang akan diokupasi tersebut banyak terdapat tanaman masyarakat, hal inilah yang memicu konflik. Masyarakat kemudian mendesak agar BPN Deli Serdang dan PTPN II melakukan pengukuran dan menentukan koordinat tanah yang merupakan bagian dari HGU Nomor 94 tahun 2003, untuk memastikan bahwa la

Bolehkah Debt Collector atau Leasing Mengeksekusi Kendaraan Tanpa Polisi?

Gambar
Bagi anda yang sedang meminjam dana talangan untuk membeli kendaraan ataupun benda lainnya, seringkali harus berhadapan dengan “debt collector” atau penagih hutang dari perusahaan finance yang memberikan dana pinjaman tersebut. Jika sesuatu terjadi pada keuangan anda sehingga menyebabkan anda harus terlambat membayar tagihan pinjaman tersebut, maka perusahaan leasing akan menggunakan jasa debt collector mendatangi anda untuk menagih tunggakan tersebut, atau bahkan untuk menarik unit kendaraan dari rumah anda. Hebatnya lagi, debt collector dari perusahaan leasing tersebut biasanya tidak segan-segan langsung melakukan penarikan atau mengeksekusi unit kendaraan dari jalanan pada saat kendaraan tersebut anda gunakan. Apakah hal tersebut dibenarkan oleh Undang-Undang? Saat ini, banyak lembaga pembiayaan (finance) dan bank (bank umum maupun perkreditan) menyelenggarakan pembiayaan bagi konsumen (consumer finance), sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring). Mereka umum