Bolehkah Debt Collector atau Leasing Mengeksekusi Kendaraan Tanpa Polisi?
Bagi anda yang
sedang meminjam dana talangan untuk membeli kendaraan ataupun benda lainnya, seringkali
harus berhadapan dengan “debt collector” atau penagih hutang dari perusahaan
finance yang memberikan dana pinjaman tersebut.
Jika sesuatu
terjadi pada keuangan anda sehingga menyebabkan anda harus terlambat membayar
tagihan pinjaman tersebut, maka perusahaan leasing akan menggunakan jasa debt
collector mendatangi anda untuk menagih tunggakan tersebut, atau bahkan untuk
menarik unit kendaraan dari rumah anda. Hebatnya lagi, debt collector dari
perusahaan leasing tersebut biasanya tidak segan-segan langsung melakukan
penarikan atau mengeksekusi unit kendaraan dari jalanan pada saat kendaraan
tersebut anda gunakan. Apakah hal tersebut dibenarkan oleh Undang-Undang?
Saat ini, banyak
lembaga pembiayaan (finance) dan bank (bank umum maupun perkreditan)
menyelenggarakan pembiayaan bagi konsumen (consumer finance), sewa guna usaha
(leasing), anjak piutang (factoring). Mereka umumnya menggunakan tata cara perjanjian
yang mengikutkan adanya jaminan fidusia bagi objek benda jaminan fidusia.
Namun harus
diingat, jaminan fidusia tersebut harus dibuat dalam akta notaris dan
didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia untuk mendapatkan sertifikat Fidusia.
Jika tidak dibuat di akta notaris dan tidak didaftarkan maka jaminan fidusia
tersebut dilakukan di bawah tangan karena itu kreditur tidak mendapat
perlindungan hukum.
Pasal 11 Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia disebutkan secara jelas bahwa
pembebanan fidusia merupakan sebuah kewajiban, namun banyak penjaminan fidusia
yang tak dilakukan secara benar yang dapat berpotensi menimbulkan tindak
pidana. Misalnya, perusahaan pembiayaan yang memungut dana untuk pendaftaran fidusis tapi kenyataannya tak didaftarkan bisa dijerat pasal penggelapan sebagaimana
Pasal 372 KUHP.
Pada dasarnya,
sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (3) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
(“UUJF”), jaminan fidusia baru lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal
dicatatnya jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia dan kreditur akan memperoleh
sertifikat jaminan fidusia. Dengan mendapat sertifikat jaminan fidusia maka
kreditur/penerima fidusia serta merta mempunyai hak eksekusi langsung (parate
executie) sepanjang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun, perusahaan
finance seringkali langsung mengeksekusi/menarik unit kendaraan yang menunggak
dengan menggunakan tenaga debt collector ataupun preman tanpa melibatkan pihak Kepolisian. Apakah hal tersebut
dibenarkan?
Preman berkedok Debt Collector yang menarik unit kendaraan berupa motor atau mobil dijalanan dengan dalih terlambat membayar atau menunggak atau dengan alasan apapun tidak bisa dibenarkan. Hal tersebut telah diatur oleh Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.
Preman berkedok Debt Collector yang menarik unit kendaraan berupa motor atau mobil dijalanan dengan dalih terlambat membayar atau menunggak atau dengan alasan apapun tidak bisa dibenarkan. Hal tersebut telah diatur oleh Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.
Karena itu,
satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah juru
sita pengadilan dan didampingi kepolisian bukan Preman berkedok Debt Collector.
Pihak Leasing harus tunduk kepada hukum Indonesia, sesuai Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012.
Jika pihak
finance atau leasing tetap memaksa melakukan eksekusi di jalanan maupun langsung ke alamat anda tanpa Permohonan
pengamanan eksekusi yang diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia
atau kuasa hukumnya kepada Kapolda atau Kapolres tempat eksekusi dilaksanakan
sebagaimana ketentuan Pasal 7 Perkap Nomor 8 Tahun 2011, maka pihak leasing
atau debt collector yang memaksa melakukan eksekusi tersebut dapat dilaporkan
karena melakukan eksekusi tanpa mematuhi aturan yang berlaku dan bahkan dapat
diancam dengan hukuman pidana.
Ditulis Oleh Ranto Sibarani
Komentar