Bolehkah Debt Collector atau Leasing Mengeksekusi Kendaraan Tanpa Polisi?


Bagi anda yang sedang meminjam dana talangan untuk membeli kendaraan ataupun benda lainnya, seringkali harus berhadapan dengan “debt collector” atau penagih hutang dari perusahaan finance yang memberikan dana pinjaman tersebut.

Jika sesuatu terjadi pada keuangan anda sehingga menyebabkan anda harus terlambat membayar tagihan pinjaman tersebut, maka perusahaan leasing akan menggunakan jasa debt collector mendatangi anda untuk menagih tunggakan tersebut, atau bahkan untuk menarik unit kendaraan dari rumah anda. Hebatnya lagi, debt collector dari perusahaan leasing tersebut biasanya tidak segan-segan langsung melakukan penarikan atau mengeksekusi unit kendaraan dari jalanan pada saat kendaraan tersebut anda gunakan. Apakah hal tersebut dibenarkan oleh Undang-Undang?

Saat ini, banyak lembaga pembiayaan (finance) dan bank (bank umum maupun perkreditan) menyelenggarakan pembiayaan bagi konsumen (consumer finance), sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring). Mereka umumnya menggunakan tata cara perjanjian yang mengikutkan adanya jaminan fidusia bagi objek benda jaminan fidusia.

Namun harus diingat, jaminan fidusia tersebut harus dibuat dalam akta notaris dan didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia untuk mendapatkan sertifikat Fidusia. Jika tidak dibuat di akta notaris dan tidak didaftarkan maka jaminan fidusia tersebut dilakukan di bawah tangan karena itu kreditur tidak mendapat perlindungan hukum.

Pasal 11 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia disebutkan secara jelas bahwa pembebanan fidusia merupakan sebuah kewajiban, namun banyak penjaminan fidusia yang tak dilakukan secara benar yang dapat berpotensi menimbulkan tindak pidana. Misalnya, perusahaan pembiayaan yang memungut dana untuk pendaftaran fidusis tapi kenyataannya tak didaftarkan bisa dijerat pasal penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP.

Pada dasarnya, sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (3) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UUJF”), jaminan fidusia baru lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia dan kreditur akan memperoleh sertifikat jaminan fidusia. Dengan mendapat sertifikat jaminan fidusia maka kreditur/penerima fidusia serta merta mempunyai hak eksekusi langsung (parate executie) sepanjang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Namun, perusahaan finance seringkali langsung mengeksekusi/menarik unit kendaraan yang menunggak dengan menggunakan tenaga debt collector ataupun preman tanpa melibatkan pihak Kepolisian. Apakah hal tersebut dibenarkan? 

Preman berkedok Debt Collector yang menarik unit kendaraan berupa motor atau mobil dijalanan dengan dalih terlambat membayar atau menunggak atau dengan alasan apapun tidak bisa dibenarkan. Hal tersebut telah diatur oleh Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.

Karena itu, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah juru sita pengadilan dan didampingi kepolisian bukan Preman berkedok Debt Collector. Pihak Leasing harus tunduk kepada hukum Indonesia, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012.

Jika pihak finance atau leasing tetap memaksa melakukan eksekusi di jalanan maupun langsung ke alamat anda tanpa Permohonan pengamanan eksekusi yang diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kapolda atau Kapolres tempat eksekusi dilaksanakan sebagaimana ketentuan Pasal 7 Perkap Nomor 8 Tahun 2011, maka pihak leasing atau debt collector yang memaksa melakukan eksekusi tersebut dapat dilaporkan karena melakukan eksekusi tanpa mematuhi aturan yang berlaku dan bahkan dapat diancam dengan hukuman pidana.

Ditulis Oleh Ranto Sibarani


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Merasa Dijebak, Keturunan Marah Halim Harahap, marah dan lakukan Perlawanan Hukum

Kuasa Hukum Pertanyakan Motif Direktur PT KIM Penjarakan Toga Damanik

Disangsikan Bunuh Diri, Kepolisian Diminta Selidiki Penyebab Kematian Elviana