Apresiasi Kepada Polda Sumut dan Polrestabes Medan Yang Menangkap Pelaku Pengeroyokan Bripka Eric Tambunan
Bripka Eric Tambunan Kantor Hukum Ranto Sibarani, SH & Rekan mengapresiasi Tim Gabungan Subdit 3 Jahtanras Dit Reskrimum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polrestabes Medan yang telah menangkap dua dari enam pelaku kasus pengeroyokan terhadap Bripka Eric Tambunan yang terjadi pada Sabtu (14/4/2018) lalu, di Kampung Kubur, Medan Baru , Sumatera Utara. D ua dari enam tersangka yang berhasil diamankan, yaitu Muhammad Ayub (33) dan Ramki (27). “Kami mengapresiasi kinerja Tim Gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan yang dengan cepat menindaklanjuti pemukulan dan pengeroyokan terhadap Bripka Eric Tambunan, yang merupakan salah satu alumni terbaik SMK GKPS 2 Pematang Siantar pada tahun 1998” ujar Ranto. “Dengan tertangkapnya pelaku, maka akan memberikan rasa aman bagi warga Sumatera Utara dan warga Kota Medan khususnya” lanjut Ranto. Sebagaimana diketahui, pelaku tertangkap saat sedang berada ditempat persembunyiannya di Air Molek, Pasir Penyu, Indragiri Hulu