Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2018

Apresiasi Kepada Polda Sumut dan Polrestabes Medan Yang Menangkap Pelaku Pengeroyokan Bripka Eric Tambunan

Gambar
Bripka Eric Tambunan Kantor Hukum Ranto Sibarani, SH & Rekan mengapresiasi Tim Gabungan Subdit 3 Jahtanras Dit Reskrimum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polrestabes Medan yang telah menangkap dua dari enam pelaku kasus pengeroyokan terhadap Bripka Eric Tambunan yang terjadi pada Sabtu (14/4/2018) lalu, di Kampung Kubur, Medan Baru , Sumatera Utara. D ua dari enam tersangka yang berhasil diamankan, yaitu Muhammad Ayub (33) dan Ramki (27). “Kami mengapresiasi kinerja Tim Gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan yang dengan cepat menindaklanjuti   pemukulan dan pengeroyokan terhadap Bripka Eric Tambunan, yang merupakan salah satu alumni terbaik SMK GKPS 2 Pematang Siantar pada tahun 1998” ujar Ranto.  “Dengan tertangkapnya pelaku, maka akan memberikan rasa aman bagi warga Sumatera Utara dan warga Kota Medan khususnya” lanjut Ranto. Sebagaimana diketahui, pelaku tertangkap saat sedang berada ditempat persembunyiannya di Air Molek, Pasir Penyu, Indragiri Hulu

Kabulkan Gugatan Rekanan, Pemkab Abdya Kalah di PTUN

Gambar
Modusaceh.co | Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Banda Aceh, mengabulkan gugatan PT Proteknika Jasapratama (rekanan) seluruhnya, terhadap Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Putusan itu dibacakan Hujja Tulhaq SH, MH (hakim ketua) bersama Rahmad Tabrani, Sh dan Miftah Sa’ad Caniago, SH (anggota) di PTUN Banda Aceh, Lueng Bata, Banda Aceh, Kamis (19/4/18). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan batalnya Surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Kabupaten Abdya, Nomor 644/516/2017, perihal, pemutusan kontrak pembangunan Pasar Modern Kabupaten Abdya (Multiyears Otsus) 29 September 2017, dan mewajibkan Pemkab Abdya selaku Tergugat untuk mencabut surat tersebut, serta menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini Rp 200 ribu rupiah. Kuasa hukum PT Proteknika Jasapratama (Penggugat) Ranto Sibarani, SH mengaku lega dengan putusan majelis hakim itu. Dia b

Penduduk Sukaramai Protes Mesjidnya Dipindahkan

Gambar
Aliansi Penyelamat Masjid Amal Silaturrahim (APMAS) pada tanggal 13 Maret 2018 mengadukan permasalahan mereka kepada DPRD Provinsi Sumatera Utara , mereka mengadu karena Masjid Amal Silaturrahim terancam dipindahkan oleh Perum Perumnas untuk proyek Pembangunan Rumah Susun (Rusun) Sukaramai di Jalan Timah Putih Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area, Kota Medan. APMAS berpendapat bahwa pemindahan Masjid tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara Tahun 1983 dan Fatwa MUI Kota Medan Nomor 47 Tahun 2011. Pada tanggal 10 April 2018, Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara kemudian menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP)   yang kemudian diketahui bahwa Perum Perumnas berencana membangun Masjid baru sebagai pengganti Masjid Amal Silaturrahim di Komplek Asia Megamas, pembangunan Masjid telah sesuai IMB dan 27 kelengkapan dokumen yang sudah dipenuhi. Pihak Kanwil BPN Sumut menyatakan bah