Penduduk Sukaramai Protes Mesjidnya Dipindahkan



Aliansi Penyelamat Masjid Amal Silaturrahim (APMAS) pada tanggal 13 Maret 2018 mengadukan permasalahan mereka kepada DPRD Provinsi Sumatera Utara, mereka mengadu karena Masjid Amal Silaturrahim terancam dipindahkan oleh Perum Perumnas untuk proyek Pembangunan Rumah Susun (Rusun) Sukaramai di Jalan Timah Putih Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

APMAS berpendapat bahwa pemindahan Masjid tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara Tahun 1983 dan Fatwa MUI Kota Medan Nomor 47 Tahun 2011.

Pada tanggal 10 April 2018, Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara kemudian menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP)  yang kemudian diketahui bahwa Perum Perumnas berencana membangun Masjid baru sebagai pengganti Masjid Amal Silaturrahim di Komplek Asia Megamas, pembangunan Masjid telah sesuai IMB dan 27 kelengkapan dokumen yang sudah dipenuhi.

Pihak Kanwil BPN Sumut menyatakan bahwa Lokasi Masjid Amal Silaturrahim ada dalam wilayah HPL Perum Perumnas dan merupakan tanah wakaf. Sementara itu BKM menjelaskan bahwa lokasi pemindahan Masjid menjadi lebih kecil yaitu sekitar 387 M2, padahal Masjid saat ini luasnya lebih kurang 1000 M2.

Namun KUA Medan Area dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) mengaku mengeluarkan rekomendasi dipindahkannya Masjid tersebut asalkan sudah memenuhi syarat mulai dari izin nazir Masjid, kesepakatan perimbangan hingga izin kementerian.

RDP yang diselenggarakan Komisi A DPRD tersebut kemudian menyimpulkan antara lain bahwa Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara meminta kepada Perum Perumnas agar Mesjid Amal Silaturrahim tidak dipindahkan karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan melanggar Fatwa MUI. Komisi A juga meminta kepada Perum Perumnas untuk tidak melakukan kegiatan apapun terhadap Masjid Amal Silaturrahim, baik menggusur ataupun menggeser sampai ada keputusan dari Kementerian Agama, Kementerian BUMN, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Selain itu, Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara yang diketuai oleh Haji Nezar Djoeli, ST meminta kepada Majelis Agama Islam (MUI) agar mengeluarkan sertifikat terkait dengan keberadaan rumah-rumah ibadah untuk menghindari masalah penggusuran/penggeseran Rumah Ibadah dan secara khusus mendukung agar Masjid Amal Silaturrahim untuk dipercantik oleh umat dengan anggaran yang berasal dari Umat Islam. Komisi A berencana mempertanyakan persoalan pemindahan Mesjid ini ke Kementerian Agama di Jakarta.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Kantor Hukum Ranto Sibarani, S.H. & Rekan

Kuasa Hukum Pertanyakan Motif Direktur PT KIM Penjarakan Toga Damanik

Merasa Dijebak, Keturunan Marah Halim Harahap, marah dan lakukan Perlawanan Hukum