Penduduk Sukaramai Protes Mesjidnya Dipindahkan
Aliansi Penyelamat Masjid Amal Silaturrahim (APMAS) pada
tanggal 13 Maret 2018 mengadukan permasalahan mereka kepada DPRD Provinsi
Sumatera Utara, mereka mengadu
karena Masjid Amal Silaturrahim terancam
dipindahkan oleh Perum Perumnas untuk proyek Pembangunan Rumah Susun (Rusun)
Sukaramai di Jalan Timah Putih Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area,
Kota Medan.
APMAS berpendapat bahwa pemindahan Masjid tersebut telah
melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, Fatwa Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Sumatera Utara Tahun 1983 dan Fatwa MUI Kota Medan Nomor 47
Tahun 2011.
Pada tanggal 10 April 2018, Komisi A DPRD Provinsi Sumatera
Utara kemudian menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang kemudian diketahui bahwa Perum Perumnas
berencana membangun Masjid baru sebagai pengganti Masjid Amal Silaturrahim di
Komplek Asia Megamas, pembangunan Masjid telah sesuai IMB dan 27 kelengkapan
dokumen yang sudah dipenuhi.
Pihak Kanwil BPN Sumut menyatakan bahwa Lokasi Masjid Amal
Silaturrahim ada dalam wilayah HPL Perum Perumnas dan merupakan tanah wakaf. Sementara itu BKM
menjelaskan bahwa lokasi pemindahan Masjid menjadi lebih kecil yaitu sekitar
387 M2, padahal Masjid saat ini luasnya lebih kurang 1000 M2.
Namun KUA Medan Area dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) mengaku
mengeluarkan rekomendasi dipindahkannya Masjid tersebut asalkan sudah memenuhi
syarat mulai dari izin nazir Masjid, kesepakatan perimbangan hingga izin
kementerian.
RDP yang diselenggarakan Komisi A DPRD tersebut kemudian
menyimpulkan antara lain bahwa Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara meminta kepada
Perum Perumnas agar Mesjid Amal Silaturrahim tidak dipindahkan karena diduga
melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan melanggar Fatwa
MUI. Komisi A juga meminta kepada Perum Perumnas untuk tidak melakukan kegiatan
apapun terhadap Masjid Amal Silaturrahim, baik menggusur ataupun menggeser
sampai ada keputusan dari Kementerian Agama, Kementerian BUMN, dan Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Selain itu, Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara yang diketuai oleh Haji Nezar Djoeli, ST meminta
kepada Majelis Agama Islam (MUI) agar mengeluarkan sertifikat terkait dengan
keberadaan rumah-rumah ibadah untuk menghindari masalah penggusuran/penggeseran
Rumah Ibadah dan secara khusus
mendukung agar Masjid Amal Silaturrahim untuk dipercantik oleh umat dengan anggaran yang berasal dari Umat
Islam. Komisi A berencana mempertanyakan persoalan pemindahan Mesjid ini ke Kementerian Agama di Jakarta.
Komentar