Postingan

Menampilkan postingan dari 2022

Tak Terima Dilecehkan, Seorang Pengurus Pusat Organisasi Dilaporkan

Gambar
Disadur dari:  Tak Terima Dilecehkan, Seorang Pengurus Pusat Organisasi Dilaporkan - Media Sumutku JAKARTA-Seorang pria berinisial AD dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul yang dilakukan pada hari Senin, 22 Agustus 2022 kepada seorang perempuan sebut saja namanya Bunga (26 thn) di Hotel Wizh Cikini Menteng Jakarta Pusat dengan nomor laporan LP/B/2039/IX/2022/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA. Berdasaran keterangan Bunga seperti diceritakan kuasa hukumnya, Ranto Sibarani, SH, Sabtu (1/10/2022) bahwa awal kejadian Sabtu, 20 Agustus 2022 terlapor yakni AD melalui pesan Whatsapp membicarakan pertemuannya dengan Bunga, namun karena ada kendala jarak dari tempat tinggal Bunga yang jauh maka AD menawarkan kepada Bunga untuk tidur di Hotel agar tidak kelelahan bolak-balik ke Bekasi. Dalam pembicaraan mereka AD mengatakan kepada Bunga akan memesan 2 kamar apabila butuh teman. Hal tersebut membuat Bunga percaya untuk menemui AD ke Jakar

Diduga Laporan Penggunaan Surat Palsu Hanya Dalih Mafia Tanah Untuk Meredam Salamuddin Purba Agar Tidak Bersuara

Gambar
Persidangan di Pengadilan Negeri Dumai Dumai – disalin dari mimbarnegeri.com , Gencarnya  Laporan P3KD Provinsi Riau yang dinakhodai Salamuddin Purba perihal adanya mafia tanah di Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai keberbagai institusi Negara termasuk ke Presiden RI diduga penyebab utama Salamuddin Purba dan Ali Sidik berada diruang Sidang Pengadilan Negeri Dumai sebagai pesakitan, keduanya termasuk seorang ahli waris didakwa menggunakan surat palsu, atas laporan Ir.Murnis Mansyur atas tanah yang belum dijelaskan statusnya. “Mestinya Saksi Pelapor mengadu ke Dewan Pers”, kata seorang wartawan Senior Yasmin Yan Methe kepada mimbarnegeri.com di Pekanbaru pada rabu 6/7 kemarin menyusul berita dditundanya Sidang untuk yang ketiga kalainya.  Menurut Yasmin  langkah untuk mengadu ke Dewan Pers atau menggunakan hak jawab dinilai pelapor sebagai langkah yang lamban dan memakan waktu panjang, sedangkan keadaan sangat mendesak untuk menghentikan langkah Salamuddin Purba, “ini

Tergugat Tak Hadiri Sidang Gugatan Kisruh KPID Sumut, Penggugat: Mungkin Takut

Gambar
Para Penggugat dan Kuasa Hukumnya Disadur dari  RMOL.com Medan- Politisi dari PKS, Hendro Susanto tidak hadir dalam sidang perdana gugatan melawan hukum dalam kisruh penetapan nama calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024. Menurut Ranto Sibarani, SH selaku kuasa hukum penggugat, pihaknya tidak mau mengomentari ketidakhadiran Hendro secara pribadi. Baginya, fakta telah menunjukkan bahwa panggilan dari Pengadilan Negeri Medan tidak diindahkan oleh anggota DPRD Sumut tersebut. "Kalau dipanggil ya hadir. Sehingga anggapan orang takut itu terbantahkan. Tapi kalau tidak hadir dipanggil oleh Pengadilan Negeri, biar masyarakat yang menilai," sindir Ranto serius. engacara berkepala plontos itu mengaku miris melihat kelakuan dari Hendro Susanto yang mangkir dari jadwal sidang. Padahal, sebagai  anggota legislatif, ia harusnya dapat memberi contoh yang baik kepada masyarakat saat berhadapan dengan proses hukum. "Kalau legislatif saja tidak meng

Kabar Gembira, PT Sumatera Textile Works Bagikan Pesangon Pekerja

Gambar
PT Sumatera Textile Works atau sering disebut PT Sumatex yang berkedudukan di Jl Yos Sudarso  KM 7,3 Kota Medan akan membayarkan pesangon kepada sebanyak kurang lebih 115 orang bekas karyawan perusahaan tersebut. Demikian disampaikan oleh advokat Ranto Sibarani, SH  yang merupakan Kuasa Hukum salah seorang ahli waris pemilik perusahaan tersebut. "Ahli waris daripada Alm. Bapak Alparis Hutabarat dan Alm. Ibu Marion Hutapea selaku pemilik PT Sumatex memiliki iktikad baik untuk membayarkan pesangon kepada bekas karyawan perusahaan tersebut. Hal itu sesuai dengan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 170/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Mdn dan Putusan Nomor 178/Pdt.Sus￾PHI/20154/PN.Mdn." Jelas Ranto. Adapun pembayaran hak-hak bekas karyawan PT Sumatera Textile Works sebagaimana putusan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari s/d 24 Februari 2022.  Ranto juga menjelaskan bahwa bekas karyawan atau orang yang berhak agar membawa berkas berup