Pengacara Somasi Lion Air
Medan, Beritasatu.com - Advokat Ranto Sibarani mengajukan somasi terhadap maskapai penerbangan Lion Air. Ranto Sibarani mengatakan dirinya sangat dirugikan oleh pihak maskapai terkait koper warna merah yang dibawanya tertinggal di Pekan Baru, karena kelalaian petugas pramugrai Lion Air. Ranto Sibarani menjelaskan, dirinya naik pesawat Lion Air JT 390 dari Bandara Soekarno Hatta dengan tujuan Bandara Kualanamu sekitar pukul 09.10 WIB, Minggu (26/5/2019). Saat itu, Ranto duduk di kursi pesawat nomor 32-C. “Pesawat kemudian transit di Pekanbaru, dan penumpang termasuk saya, dipidahkan ke Lion Air JT 141," ujar Ranto Sibarani kepada Suara Pembaruan , Minggu malam. Pengacara yang mendampingi Meiliana dalam kasus penistaan agama ini mengatakan, sesuai jadwal keberangkatan dari bandara di Pekan Baru dengan tujuan Kualanamu, pesawat berangkat pukul 13.55 WIB. Saat dipindahkan ke Lion Air JT 141, Ranto duduk di kursi nomor 25-A. Dalam penerbangan itu, Ranto memba