Postingan

Profil Kantor Hukum Ranto Sibarani, S.H. & Rekan

Gambar
Kantor Hukum Ranto Sibarani, SH & Rekan siap melayani anda dalam jasa konsultasi hukum, bantuan hukum, upaya hukum dan siap untuk melindungi kepentingan hukum private anda, kepentingan hukum keluarga anda, kepentingan hukum perusahaan atau bisnis anda. Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami hadir untuk membantu anda. Kantor Hukum Ranto Sibarani, S.H. & Rekan beralamat di Grand Pavillion Nomor 7, Jalan Melati Raya Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Kode Pos 20132. Telepon:   061-80472258 HandPhone:   0812 9001 3539 Email:    ransibarlawoffice@gmail.com Website:  www.rantosibarani.com    Tentang Kantor Hukum Ranto Sibarani, S.H. & Rekan Kantor Hukum Ranto Sibarani, S.H. & Rekan didirikan sejak tahun 2017 oleh Ranto Sibarani seorang pengacara/konsultan hukum di Kota Medan, Indonesia. Berpengalaman  lebih dari 10 tahun menggeluti bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Informasi Teknologi, Hukum Bisnis, Pe

Politik Menurut Pengacara Ranto Sibarani: "Setiap orang pasti dipengaruhi keputusan politik, suka atau tidak suka"

Gambar
Peradi Medan kembali menyuguhkan konten yang berisikan pendidikan dan pencerahan terkait bidang hukum maupun bidang yang lain, kali ini terkait bidang Politik, yang dikutip dari website Youtube Peradi Merdan. Bagaimana seorang Pengacara atau masyarakat memahami Politik dan Pemilu 2024 nanti, apakah Pengacara bisa terlepas dari Politik atau bisa tidak terlibat dalam proses politik? Apakah memilih dalam pemilu adalah hal yang sia-sia karena politisi sering melupakan janjinya? Mari kita simak jawabannya dalam podcast Peradi Medan berikut ini yang dimoderatori atau yang menjadi hostnya adalah Abdul Rahman Batubara, S.H., CPM.

Bakti Sosial dan Penyuluhan Hukum Peradi Medan

Gambar
Bakti Sosial dan Penyuluhan Hukum Peradi Medan merupakan kegiatan yang reguler yang dilaksanakan oleh DPC PERADI MEDAN sebagai bentuk partisipasi terhadap masyarakat yang kurang beruntung di dalam hal Ekonomi sembari memberikan Edukasi tentang kepemiluan. Kegiatan ini di laksanakan di Kantor DPC PERADI MEDAN jalan Sei Rokan No. 39 Medan. Jumat, 4/08/2023. Acara berjalan Lancar dan semua sembako tersalurkan dengan baik. Hermansyah Hutagalung disela sela kegiatan menuturkan. Di tahun Politik ini mari kita sukseskan dan pilih lah calon pemimpin mu sesuai dengan hati nurani selektif dalam memilih karena mereka yang terpilih akan menentukan nasibnya 5 tahun kedepan, pilihlah mereka yang kamu kenal dan dapat memperjuangkan kemaslahatan rakyat tentunya bukan golongan atau pribadi, "ujarnya Untuk mengurangi penumpukan orang dalam pembagian sembako maka tenih pembagian dibagi atas 3 termin, yaitu pagi, siang dan sore yang tentunya sebelum dilakukan pembagian diberikan materi edukasi kepemi

PT Hutahaean Divonis Pailit, Kuasa Hukum Menilai Hakim Terburu-buru, Ranto Sibarani: Ada Kejanggalan

Gambar
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan PT Hutahaean pailit atau bangkrut. PT Hutahean dinyatakan pailit karena tagihan hutan sebesar Rp 746 juta. Ranto Sibarani selaku kuasa hukum PT Hutahean menilai, bahwa putusan tersebut ada kejanggalan, dan telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Kami telah menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, karena kami menduga putusan Pailit terhadap PT Hutahaean adalah suatu hal yang sangat berlebihan dan terburu-buru," kata Ranto Sibarani, Minggu (16/7/2023) malam. Putusan Pailit tersebut dibacakan pada 10 Juli 2023 lalu, yang dibacakan langsung oleh Majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun. Ranto juga beranggapan, bahwa dari putusan tersebut akan mencoreng sistem peradilan. Karena menurutnya, PT Hutahean saat ini berada dalam keadaan baik-baik saja dan seluruh operasional usaha berjalan dengan baik. "Posisi keuangan dalam keadaan baik dan profit," l

Darwin dan Swangro Pengurus GAMKI Sumatera Utara Yang Sah Secara Hukum, Gugatan Josua Partogi Nababan Ditolak Hakim

Gugatan JOSUA PARTOGI NABABAN, S.H. terhadap Pengurus GAMKI Pusat  dan Pengurus GAMKI Provinsi Sumatera Utara GAMKI Sumatera Utara ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang dibacakan pada tanggal 21 Maret 2023 yang lalu. Diketahui bahwa Josua Partogi Nababan yang beralamat di  Simarlailai Desa Pancur Napitu Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara, memberikan kuasa kepada kepada Bernard M.P. Simaremare, SH.,MH., Parlindungan  Sagala, SH., Topean Sumurung Sinaga, SH., Martanda Sinaga, SH., dan Berthon Ericson Siburian, SH. dan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 1 April 2022 yang lalu. Dalam gugatannya, diketahui bahwa Penggugat menggugat DEWAN PIMPINAN PUSAT GERAKAN ANGKATAN MUDA KRISTEN INDONESIA (GAMKI), yang beralamat di Graha Oikumene  Jalan Salemba Raya No. 10 Jakarta Pusat Indonesia, yang diwakili oleh Willem Wandik sebagai Ketua Umum GAMKI  berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar pada Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 1000-00-00/0167

Konferda GAMKI Sumatera Utara Sah, Gugatan Ratna dan Marusaha Lumbantoruan Ditolak Hakim

Ratna dan Marusaha Lumbantoruan yang keberatan atas pelaksanaan  Konferda GAMKI Sumatera Utara yang terlaksana pada tanggal 22-24 Oktober 2021 di Sukamakmur, Sibolangit Deli Serdang akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 4 April 2022 melalui Kuasa Hukumnya Jansen Purba, S.H., Gorata Sinaga, S.H., dkk. Diketahui bahwa Para Penggugat menggugat antara lain Pengurus Caretaker Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Provinsi Sumatera Utara (Tergugat I), Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (Tergugat II), Darwin Sitompul Ketua DPD GAMKI Sumatera Utara Terpilih Dalam Konperda DPD GAMKI Provinsi Sumatera Utara (Tergugat III) dan Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia DPD GAMKI SUMUT (Tergugat IV). Perkara Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor Perkara 271/Pdt.G/2022/PN Mdn. Penggugat dalam gugatannya diketahui memohon kepada Majelis Hakim yang Diketuai oleh ULINA MARBUN

Tak Terima Dilecehkan, Seorang Pengurus Pusat Organisasi Dilaporkan

Gambar
Disadur dari:  Tak Terima Dilecehkan, Seorang Pengurus Pusat Organisasi Dilaporkan - Media Sumutku JAKARTA-Seorang pria berinisial AD dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul yang dilakukan pada hari Senin, 22 Agustus 2022 kepada seorang perempuan sebut saja namanya Bunga (26 thn) di Hotel Wizh Cikini Menteng Jakarta Pusat dengan nomor laporan LP/B/2039/IX/2022/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA. Berdasaran keterangan Bunga seperti diceritakan kuasa hukumnya, Ranto Sibarani, SH, Sabtu (1/10/2022) bahwa awal kejadian Sabtu, 20 Agustus 2022 terlapor yakni AD melalui pesan Whatsapp membicarakan pertemuannya dengan Bunga, namun karena ada kendala jarak dari tempat tinggal Bunga yang jauh maka AD menawarkan kepada Bunga untuk tidur di Hotel agar tidak kelelahan bolak-balik ke Bekasi. Dalam pembicaraan mereka AD mengatakan kepada Bunga akan memesan 2 kamar apabila butuh teman. Hal tersebut membuat Bunga percaya untuk menemui AD ke Jakar