Darwin dan Swangro Pengurus GAMKI Sumatera Utara Yang Sah Secara Hukum, Gugatan Josua Partogi Nababan Ditolak Hakim

Gugatan JOSUA PARTOGI NABABAN, S.H. terhadap Pengurus GAMKI Pusat  dan Pengurus GAMKI Provinsi Sumatera Utara GAMKI Sumatera Utara ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang dibacakan pada tanggal 21 Maret 2023 yang lalu.

Diketahui bahwa Josua Partogi Nababan yang beralamat di  Simarlailai Desa Pancur Napitu Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara, memberikan kuasa kepada kepada Bernard M.P. Simaremare, SH.,MH., Parlindungan  Sagala, SH., Topean Sumurung Sinaga, SH., Martanda Sinaga, SH., dan Berthon Ericson Siburian, SH. dan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 1 April 2022 yang lalu.

Dalam gugatannya, diketahui bahwa Penggugat menggugat DEWAN PIMPINAN PUSAT GERAKAN ANGKATAN MUDA KRISTEN INDONESIA (GAMKI), yang beralamat di Graha Oikumene  Jalan Salemba Raya No. 10 Jakarta Pusat Indonesia, yang diwakili oleh Willem Wandik sebagai Ketua Umum GAMKI  berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar pada Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 1000-00-00/0167/VII/2021 tanggal 30 Juli 2021 di Jakarta, memberikan kuasa kepada Tim Pengacara pada Kantor Hukum Ranto Sibarani, S.H..& Rekan, diantaranya Ranto Sibarani, S.H;, Kamaluddin Pane, S.H.,M.H.;, Josua Fernandus Rumahorbo, S.H.;, dan Yudhi Syahputra Sibarani, S.H.

Penggugat juga menggugat DEWAN PIMPINAN DAERAH GERAKAN ANGKATAN MUDA KRISTEN INDONESIA (DPD GAMKI) PROVINSI SUMATERA UTARA dalam hal ini diwakili oleh Ketua DPD GAMKI Sumatera Utara yaitu Bapak DARWIN SITOMPUL yang juga sebagai  WAKIL BUPATI TAPANULI TENGAH), yang beralamat di Jalan Selamet Ketaren No. 100, Medan Estate Kota Medan, Sumatera Utara.

Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan agar menyatakan SK NOMOR : 111142/SU-GAMKI/INT/K/II/2022, Tentang PENGESAHAN DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) GERAKAN ANGKATAN MUDA KRISTEN INDONESIA PROVINSI SUMATERA UTARA MASA BAKTI 2021-2024 pada tanggal 19 Februari 2022 adalah tidak sah dan cacat Hukum. Untuk menguatkan gugatannya, Penggugat  menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang bernama Zadwin Mangatur Siregar dan Horas Simanjuntak.

Namun, Kuasa Hukum Tergugat mengajukan eksepsi yang menyatakan bahwa Penggugat tidak memiliki legal standing yang kuat, dan tidak bisa membuktikan hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat. Kuasa Hukum Tergugat yang dikoordinatori oleh Ranto Sibarani menyatakan membantah seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat dan mengajukan bukti-bukti  surat yang diberi tanda T.I.II-1 sampai dengan bukti T.I.II-3 dan menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang bernama Swangro Lumban Batu dan Victor Agus Setiawan Gulo.

"Majelis Hakim menerima Eksepsi daripada Tergugat I dan Tergugat I" jelas Ranto.  Diketahui dari putusannya bahwa Majelis Hakim yang terdiri dari Denny L. Tobing, S.H., M.H. yang ditunjuk sebagai Hakim Ketua Majelis, Donald Panggabean, S.H. dan Nelson Panjaitan, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, melalui Putusannya Nomor 264/Pdt.G/2022/PN Mdn yang dibacakan pada Tanggal 21 Maret 2023 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan:

 "Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat tidak jelas statusnya dalam organisasi GAMKI supaya berhak mengajukan gugatan aquo, maka Penggugat tidak memeiliki Legal Standing untuk mengajukan perkara aquo. Dengan demikian dalil eksepsi ini dapat diterima."

        Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvanklijk Verklaard ).

Dengan Putusan tersebut, Ranto Sibarani selaku Kuasa Hukum Tergugat menyatakan menghormati Putusan Majelis Hakim tersebut, "Putusan tersebut membuktikan bahwa Kepengurusan Darwin Sitompul dan Swangro Lumban Batu pada DPD GAMKI Provinsi Sumatera Utara adalah sah secara hukum" ujar Ranto.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Merasa Dijebak, Keturunan Marah Halim Harahap, marah dan lakukan Perlawanan Hukum

Kuasa Hukum Pertanyakan Motif Direktur PT KIM Penjarakan Toga Damanik

Disangsikan Bunuh Diri, Kepolisian Diminta Selidiki Penyebab Kematian Elviana