Diduga Tidak Melalui Prosedur, Ibu Rumah Tangga Lapor ke Poldasu

Harian88 | Kuasa hukum Hany Liya Hasibuan (35) seorang ibu rumah tangga warga Komplek Puri Bintang Pesona Blok C15 Desa Sawit Rejo, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Ranto Sibarani SH, Josua F. Rumahorbo SH,  dan Puji Aprilia Marpaung SH  mengatakan kalau kliennya sudah membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut. Rabu (9/8) lalu dengan nomor Dumas,/62/VIII/2017/Wasidik tanggal 09 Agustus 2017.
Dengan aduan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Polsek Kutalimbaru dianggap tidak melalui prosedur hukum yang berlaku di Kepolisian.

Para Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum yang berkantor pada Kantor Hukum Ranto Sibarani SH & Rekan beralamat di Grand Pavillion Nomor 7 Jalan Melati Raya, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Medan bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 027/SKK/MDN/VIII/2017 tanggal 7 Agustus 2017. Kepada wartawan, Ranto Sibarani SH mengungkapkan bahwa Kliennya Heny Liya Hasibuan tidak pernah melakukan penggelapan sepeda motor seperti pemberitaan dimedia beberapa waktu yang lalu.

“Klien kami, Heny Liya Hasibuan benar membeli sepeda motor RX King BK 3665 PQ dari Rudi Hartono seharga Rp 6 juta dengan cara diangsur setiap bulannya Rp 400 ribu kepada Rudi Hartono, sebagaimana disepakati oleh Heny dan Rudi. Bahkan Rudi menyerahkan STNK sepedamotor tersebut kepada Heny sekitar Bulan Mei 2017,” ujar Ranto kepada wartawan, Jumat (18/8/2017) siang.

Selanjutnya Ranto menerangkan bahwa kliennya sudah membayar kredir sepedamotor itu sekitar Rp 800 ribu, berarti sudah diangsur selama 2 bulan.

“Klien kami telah membayarkan sebesar Rp 800 ribu kepada Rudi Hartono berdasarkan 2 (dua) bukti kwitansi angsuran masing-masing sebesar Rp 400.000 kwitansi tertanggal 7 Juni 2017 dan kwitansi tertanggal 7 Juli 2017 yang langsung dibayarkan Heny kepada Rudi. Selanjutnya pada tanggal 2 Agustus 2017, Heny memberikan sepeda motor RX King BK 3665 PQ yang di STNK tertulis atas nama Rudianto kepada orangtuanya, Bahamat Hasibuan untuk dibawa ke Perumnas Mandala Jalan Tiung Raya nomor 32 Medan,” jelas Ranto.

Selanjutnya, pada tanggal 3 Agustus 2017, Rudi Hartono (43) melaporkan suami Heny Liya Hasibuan, Rahmad Winoto Alias Erwin kepada pihak Polsek Kutalimbaru. Namun yang dilaporkan bukanlah Heny, melainkan suaminya Heny. Laporan tersebut kemudian diproses oleh Polsek Kutalimbaru dengan dugaan perkara Penggelapan Sepeda motor dengan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: STBL/69/VIII/2017/SPKT yang ditandatangani oleh Sugiyono SH. Laporan tersebut menyebutkan bahwa waktu kejadian penggelapan pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2017 Pukul 15.30 WIB dan tempat kejadian Dusun VI, Desa Purwo Joyo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

“Laporan Rudi Hartono menurut kami sangat keliru, karena klien kami memiliki bukti kwitansi pembayaran angsuran pemberian langsung kepada Rudi Hartono,” terang Ranto.

Pada tanggal 4 Agustus 2017, sekitar pukul 09.00 pagi, Heny mendatangi Polsek Kutalimbaru, memenuhi panggilan Nasir (Juper Polsek Kutalimbaru) terkait perkara saksi Rudi Hartono yang telah 2 (dua) kali tidak menghadiri panggilan sebagai saksi dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap klien kami Heny yang diduga dilakukan oleh Rani dan Sunarti sesuai dengan STTLP/47/K/VI/2017/SPKT/SEK KUTALIM dan laporan tersebut dibuat oleh Heny.

“Klien kami tidak pernah ditangkap dan tidak pernah dipenjara dengan sangkaan pencurian sepedamotor sebagaimana dalam pemberitaan media. Berdasarkan penjelasan tersebut klien kami Heny Liya Hasibuan tidak benar melakukan hal yang tercela sebagaimana disebarkan oleh media cetak dan online yang dalam pemberitaan sepihak serta tidak pernah melakukan klarifikasi langsung kepada klien kami,” ujarnya.

Atas adanya perlakuan yang telah menyalahi itu, Heny sudah melaporkan hal tersebut ke Polda Sumut.

Selanjutnya klien kami akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum kepada pihak-pihak yang turut mencemarkan nama baiknya. Demikian penjelasan hukum ini kami sampaikan untuk kepentingan klien kami atas nama Heny Liya Hasibuan agar dapat dimaklumi oleh semua pihak,” ungkap Ranto menjelaskan.(koto88).

Sumber: harian88

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Merasa Dijebak, Keturunan Marah Halim Harahap, marah dan lakukan Perlawanan Hukum

Kuasa Hukum Pertanyakan Motif Direktur PT KIM Penjarakan Toga Damanik

Disangsikan Bunuh Diri, Kepolisian Diminta Selidiki Penyebab Kematian Elviana