Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2018

Kuasa Hukum Minta Mahkamah Konstitusi Tinjau Ulang Penetapan Eddy-Jimmy Paslon Bupati

Gambar
Medanbisnisdaily.com - Medan. Berlangsung kemarin (27/7/2018), sidang perdana gugatan terhadap Pilkada Dairi dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Agendanya adalah mendengarkan gugatan pemohon, yakni pasangan Depriwanto Sitohang - Azhar Bintang. Diwakili kuasa hukum Ranto Sibarani dan Jimmy Sibuea. Depriwanto- Azhar menggugat keabsahan penetapan Eddy Keleng Ate Berutu - Jimmy Andrea Lukita Sihombing sebagi pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Dairi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi. Disebutkan ijazah SMA Eddy bermasalah karena namanya berbeda dengan ijazah SD dan SMP. Karena alasan itu seharusnya dia dibatalkan sebagai calon bupati. Kata Ranto kepada medanbisnisdaily.com melalui sambungan telepon, Sabtu (28/7/2018), menjawab gugatan Depriwanto sebenarnya Panitia Pengawas Pemilu Dairi sudah mengeluarkan keputusan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran administrasi terhadap penetapan Eddy. Itu sebabnya mereka kemudian menggugat ke MK. Kendati sesungguhnya Pil