Kuasa Hukum Minta Mahkamah Konstitusi Tinjau Ulang Penetapan Eddy-Jimmy Paslon Bupati




Medanbisnisdaily.com - Medan. Berlangsung kemarin (27/7/2018), sidang perdana gugatan terhadap Pilkada Dairi dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Agendanya adalah mendengarkan gugatan pemohon, yakni pasangan Depriwanto Sitohang - Azhar Bintang. Diwakili kuasa hukum Ranto Sibarani dan Jimmy Sibuea.

Depriwanto- Azhar menggugat keabsahan penetapan Eddy Keleng Ate Berutu - Jimmy Andrea Lukita Sihombing sebagi pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Dairi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi. Disebutkan ijazah SMA Eddy bermasalah karena namanya berbeda dengan ijazah SD dan SMP. Karena alasan itu seharusnya dia dibatalkan sebagai calon bupati.

Kata Ranto kepada medanbisnisdaily.com melalui sambungan telepon, Sabtu (28/7/2018), menjawab gugatan Depriwanto sebenarnya Panitia Pengawas Pemilu Dairi sudah mengeluarkan keputusan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran administrasi terhadap penetapan Eddy. Itu sebabnya mereka kemudian menggugat ke MK. Kendati sesungguhnya Pilkada telah berlangsung dan pasangan Eddy - Jimmy meraih suara terbesar.

Menurut Ranto, pihaknya meminta MK agar penetapan Eddy - Jimmy sebagai pasangan calon Bupati Dairi ditinjau ulang. "Kami tidak menggugat hasil perolehan suara tetapi proses penetapan Eddy - Jimmy sebagai pasangan calon Bupati Dairi," ujar Ranto.

Akibat gugatan Depriwanto - Azhar ke MK, KPU tidak bisa menetapkan hasil pemungutan suara. Sampai MK menghasilkan keputusan.

Hadir dalam persidangan di MK juga pasangan Eddy - Jimmy. Empat komisioner KPU Dairi juga terlihat datang, yakni Sudiarman Manik, Veryanto Sitohang, Hartono Maha dan Freddy Sinaga. Panwaslu diwakili Pandapotan Rajagukguk. Sedangkan dari KPU RI hadir Evi Novida Ginting.

Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan (1/8/2018) dengan agenda mendengarkan keterangan KPU sebagai termohon.

Dimuat dalam versi aslinya di website medanbisnisdaily.com pada tanggal 28 Juli 2018.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Kantor Hukum Ranto Sibarani, S.H. & Rekan

Merasa Dijebak, Keturunan Marah Halim Harahap, marah dan lakukan Perlawanan Hukum

Kuasa Hukum Pertanyakan Motif Direktur PT KIM Penjarakan Toga Damanik