Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2023

Konferda GAMKI Sumatera Utara Sah, Gugatan Ratna dan Marusaha Lumbantoruan Ditolak Hakim

Ratna dan Marusaha Lumbantoruan yang keberatan atas pelaksanaan  Konferda GAMKI Sumatera Utara yang terlaksana pada tanggal 22-24 Oktober 2021 di Sukamakmur, Sibolangit Deli Serdang akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 4 April 2022 melalui Kuasa Hukumnya Jansen Purba, S.H., Gorata Sinaga, S.H., dkk. Diketahui bahwa Para Penggugat menggugat antara lain Pengurus Caretaker Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Provinsi Sumatera Utara (Tergugat I), Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (Tergugat II), Darwin Sitompul Ketua DPD GAMKI Sumatera Utara Terpilih Dalam Konperda DPD GAMKI Provinsi Sumatera Utara (Tergugat III) dan Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia DPD GAMKI SUMUT (Tergugat IV). Perkara Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor Perkara 271/Pdt.G/2022/PN Mdn. Penggugat dalam gugatannya diketahui memohon kepada Majelis Hakim yang Diketuai oleh ULINA MARBUN