Konferda GAMKI Sumatera Utara Sah, Gugatan Ratna dan Marusaha Lumbantoruan Ditolak Hakim


Ratna dan Marusaha Lumbantoruan yang keberatan atas pelaksanaan  Konferda GAMKI Sumatera Utara yang terlaksana pada tanggal 22-24 Oktober 2021 di Sukamakmur, Sibolangit Deli Serdang akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 4 April 2022 melalui Kuasa Hukumnya Jansen Purba, S.H., Gorata Sinaga, S.H., dkk.

Diketahui bahwa Para Penggugat menggugat antara lain Pengurus Caretaker Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Provinsi Sumatera Utara (Tergugat I), Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (Tergugat II), Darwin Sitompul Ketua DPD GAMKI Sumatera Utara Terpilih Dalam Konperda DPD GAMKI Provinsi Sumatera Utara (Tergugat III) dan Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia DPD GAMKI SUMUT (Tergugat IV). Perkara Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor Perkara 271/Pdt.G/2022/PN Mdn.

Penggugat dalam gugatannya diketahui memohon kepada Majelis Hakim yang Diketuai oleh ULINA MARBUN dan DAHLIA PANJAITAN, PHILLIP M. SOENTPIET masing-masing sebagai Hakim Anggota untuk Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya; Dengan Permohonan antara lain:

  1. Menyatakan Konperda DPD GAMKI Tahun 2021 yang dilaksanakan pada tanggal 22-24 Oktober 2021 di  Hall Jambur dan Convention Hal Sion, Retreat Center GBKP, Taman Jubileum GBKP Sukamakmur, Jalan Jamin Ginting Km. 45, Sukamakmur, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara adalah Cacat Hukum karena bertentangan dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi GAMKI;
  2. Menyatakan TIDAK SAH Konperda DPD GAMKI Provinsi Sumatera Utara yang diselenggatakan pada tanggal 22 – 24 Oktober 2021 bertempat di Hall Jambur dan Convention Hal Sion, Retreat Center GBKP, Taman Jubileum GBKP Sukamakmur, Jalan Jamin Ginting Km. 45, Sukamakmur, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara;
  3. Menyatakan segala tindakan dan perbuatan hukum apapun yang telah dilakukan Tergugat III untuk atas nama Tergugat IV adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;
  4. Menyatakan dalam hukum agar dilaksanakan Konperda Ulang DPD GAKMI Provinsi Sumatera Utara;
  5. Memerintahkan Tergugat II untuk membentuk dan mengesahkan Caretaker DPD GAMKI Provinsi Sumatera Utara yang baru untuk selanjutnya melakukan Konperda ulang DPD GAMKI Provinsi Sumatera Utara ;

Untuk menguatkan Gugatannya, Para Tergugat menghadirkan Saksi yaitu Mekar Sinurat dan Gelmok Samosir. Sementara itu Para Tergugat yang diwakili oleh Tim Pengacara dari Kantor Ranto Sibarani, S.H. & Rekan menghadirkkan saksi antara lain Victor Agus Setiawan dan Nikodenus Prianto Sihotang.

Ranto Sibarani menyatakan bahwa Para Tergugat membantah seluruh dalil Penggugat, karena pada faktanya Penggugat I dan Penggugat II mengakui bahwa persidangan tersebut tetap dilanjutkan oleh Majelis Ketua karena dengan keluarnya Penggugat I dan Penggugat II dari ruangan sidang tidak mempengaruhi terhadap jumlah Quorumnya peserta siding. Lagipula Penggugat I dan Penggugat II menyatakan keluar dari Persidangan (Walk Out) dan diikuti oleh 12 (dua belas) utusan cabang lainnya, tidak jelas 12 cabang mana yang dimaksud oleh Penggugat yang ikut keluar dari persidangan (Walk Out), karena pada faktanya hanya Penggugat I dan Penggugat II lah yang keberatan dan mengajukan gugatannya. Jelas Ranto

Ranto juga menolak dalil Penggugat Terkait umur Ketua Terpilih Darwin Sitompul yang turut digugat oleh Ratna dkk, yang menyatakan Ketua terpilih pada KONPERDA telah berusia lebih kurang 47 tahun, sehingga bertentangan dengan Konstitusi Organisasi Pasal 3 ART GAMKI yang menyebutkan “Pengertian Pemuda seperti tersebut pada pasal 7 Anggaran Dasar adalah mereka yang berusia 17 (Tujuh Belas) tahun sampai 40 (Empat Puluh) tahun. "Dalam dalil tesebut Tergugat dapat menjelaskan bahwa dalam pasal 3 ART tersebut hanya menjelaskan mengenai defenisi Pemuda dan tidak mengatur mengenai ketentuan usia dari Ketua GAMKI, dan dalam Pasal 7 Anggaran Dasar GAMKI hanya menjelaskan mengenai anggota dan tidak ada aturan mengenai ketentuan Ketua, sehingga sudah jelas Tergugat III  yaitu Darwin Sitompul tidak ada melanggar ketentuan pada Pasal 3 ART tersebut" Ujar Ranto.

Melalui Putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketahui memutus perkara tersebut dengan putusan antara lain:

MENGADILI

Dalam Provisi: Menolak Provisi Penggugat

Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Para Tergugat;

Dalam Pokok Perkara:

  1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
  2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.665.000,00 (dua juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah).


"Kami menghormati Putusan Hakim yang telah dibacakan pada tanggal 24 Januari 2023 yang lalu, yang menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat Tidak Dapat Diterima atau (niet ontvankelijk verklaard). tutup Ranto.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Merasa Dijebak, Keturunan Marah Halim Harahap, marah dan lakukan Perlawanan Hukum

Kuasa Hukum Pertanyakan Motif Direktur PT KIM Penjarakan Toga Damanik

Disangsikan Bunuh Diri, Kepolisian Diminta Selidiki Penyebab Kematian Elviana