Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2018

Merasa Dijebak, Keturunan Marah Halim Harahap, marah dan lakukan Perlawanan Hukum

Gambar
Medan, Keturunan mantan Gubernur Sumatera Utara periode 1967-1978 Marah Halim Harahap, yaitu HAJI FAISAL AMRI POHAN dan MUHAMMAD AKBAR SIREGAR merasa dijebak oleh rekannya dalam hal jual beli tanah yang terletak di Kesawan, Medan Barat. Perkara yang sudah masuk dalam tahapan pemeriksaan di Pengadilan Negeri Medan tersebut sebagaimana yang diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam Surat Dakwaan menyatakan bahwa mereka didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurut HAJI FAISAL AMRI POHAN dan MUHAMMAD AKBAR SIREGAR , bahwa d akwaan tersebut sangat dipaksakan , karena yang menjadi pokok permasalahan antara mereka dengan SUHENDRA adalah terkait Perjanjian Kesepakatan Tentang Jual Beli-Tanah dengan Perjanjian Nomor : 01 yang dibuat pada tanggal 15 Agustus 2017 dihadap