Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2018

Kantor Hukum Ranto Sibarani dan Rekan Santuni Anak Yatim di Mesjid Nurul Ikhlas Namo Bintang Pancurbatu

Gambar
foto ist. DELISERDANG |Kantor Hukum Ranto Sibarani, SH & Rekan hari Sabtu 24 November 2018 melakukan kegiatan sosial peduli anak Yatim di lingkungan Mesjid Nurul Ikhlas, Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, Sumut. Rombongan dari kantor pengacara tersebut diterima oleh Pak Imam yang merupakan tokoh masyarakat dan salah seorang pendiri Mesjid Nurul Ikhlas. Dalam sambutannya Ranto Sibarani yang didampingi oleh rekannya Josua Rumahorbo, Puji Marpaung, Wita, Duwi, Amel dan Andrian tersebut menyampaikan bahwa anak-anak harus rajin belajar, tetap semangat dan jangan mudah putus asa untuk meraih cita-cita. "Jika kita giat belajar dan berdoa,  semoga Tuhan mewujudkan apa yang kita cita-citakan," ujarnya. Pak Imam sebagai pendiri Mesjid menyampaikan bahwa apa yang diterima semoga menjadi berkah dan menjadi semangat kepada anak-anak yatim yang dapat bertegur sapa dengan pengacara-pengacara,  "Kami sangat bergembira dan berte

Meliana Ajukan Kasasi

Gambar
Meliana (44 tahun), perempuan keturunan Tionghoa yang beragama Budha, saat menghadiri sidang di pengadilan negeri Medan, Sumatra, Selasa (21/8) WASHINGTON DC (VOA) —  Meliana, perempuan keturunan Tionghoa yang mengeluhkan volume pengeras suara azan yang divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan pada 21 Agustus lalu dan diperkuat Pengadilan Tinggi Medan 25 Oktober lalu, hari Rabu (21/11) mengajukan kasasi. Kepada VOA, kuasa hukum Meliana, Ranto Sibarani SH mengatakan “memori kasasi sudah diserahkan melalui Pengadilan Negeri Medan hari Kamis. Hakim Mahkamah Agung yang akan mengambil alih perkara. Kita mohon agar Meliana dibebaskan.” Meliana (44 tahun) sebelumnya dinyatakan bersalah karena dinilai melanggar pasal 156A KUHP yaitu dengan sengaja menunjukkan perasaan atau melakukan perbuatan di depan umum, yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. “Kak, tolong bilang sama uwak itu, ke

Meliana Ajukan Kasasi, Ini 6 Alasannya

Gambar
Detik.com-Meliana mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan enam alasan. Tim hukum Maliana yakin kliennya bebas karena tidak bersalah dalam kasus itu. " Pertama , bukti Toa dan ampli yang diajukan oleh jaksa malah menjelaskan itu perkara terkait dengan volume, bukan penodaan agama," kata pengacara Meliana, Ranto Sibarani, saat dihubungi detikcom, Kamis (22/11/2018). Kedua , hakim mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang tidak bisa dibuktikan, tapi mengesampingkan keterangan Meliana. Ketiga , pidana yang dituduhkan dilakukan pada 29 Juli 2018, sementara barang bukti berupa surat pernyataan baru dibuat 2 Desember 2016. "Jaksa dan penyidik terkesan menunggu keluar Fatwa MUI Sumut terkait penodaan agama Meliana, baru menetapkan Meliana tersangka dan menahan Meliana, sementara fatwa tersebut malah tidak berani dimasukkan sebagai barang bukti, karena prosedur mengeluarkannya tidak lazim," papar Ranto menuturkan alasan keempat . Kel