Diduga Tidak Melalui Prosedur, Ibu Rumah Tangga Lapor ke Poldasu
Harian88 | Kuasa hukum Hany Liya Hasibuan (35) seorang ibu rumah tangga warga Komplek Puri Bintang Pesona Blok C15 Desa Sawit Rejo, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Ranto Sibarani SH, Josua F. Rumahorbo SH, dan Puji Aprilia Marpaung SH mengatakan kalau kliennya sudah membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut. Rabu (9/8) lalu dengan nomor Dumas,/62/VIII/2017/Wasidik tanggal 09 Agustus 2017. Dengan aduan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Polsek Kutalimbaru dianggap tidak melalui prosedur hukum yang berlaku di Kepolisian. Para Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum yang berkantor pada Kantor Hukum Ranto Sibarani SH & Rekan beralamat di Grand Pavillion Nomor 7 Jalan Melati Raya, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Medan bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 027/SKK/MDN/VIII/2017 tanggal 7 Agustus 2017. Kepada wartawan, Ranto Sibarani SH mengungkapkan bahwa Kliennya Heny Liya Hasibuan tidak pernah melakukan penggelapan sepeda motor seperti