Kuasa Hukum Pertanyakan Motif Direktur PT KIM Penjarakan Toga Damanik



RMOLSumut | Penahanan Toga Damanik, Pelaksana Tugas Manager SPBU PT KIM berbuntut panjang. Kuasa hukum Toga Damanik, Ranto Sibarani, SH mengungkapkan jika penahanan terhadap kliennya oleh Polsek Medan Labuhan terlalu berlebihan. Sibarani menjelaskan, sebelumnya Damanik ditahan terkait laporan dari Manager Serikat Pengawas Internal PT KIM, Jefri HM Sirait karena diduga melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 547 juta hasil penjualan minyak di SPBU milik PT KIM mulai tanggal 1 hingga 6 Juni 2016.

"Apa kapasitas lembaga audit yang menuduh penggelapan tersebut? Saya meminta agar audit dilakukan oleh lembaga audit dari luar PT. KIM yang independent dan bersertifikat, karena perlu ditelusuri siapa saja selama ini yang menikmati uang SPBU PT. KIM tersebut," ujarnya. 

Untuk itu, ia berharap agar kasus ini dapat ditangani secara profesional tanpa ada intervensi dari pihak yang memiliki kepentingan terhadap penahanan kliennya yang bernama Toga Damanik. Saya juga mempertanyakan kapasitas pelapor yang mengaku dari Komite Audit Internal PT. KIM bernama Jefri HM Sirait. 

"Pihak audit seharusnya terlebih dahulu menyampaikan dugaan penggelapan pada Rapat Umum Pemegang Saham, karena KIM merupakan Persero, jadi Komite Audit tidak memiliki kapasitas melaporkan klien saya," ujar Ranto.  

Ranto menyebutkan, bahwa pihaknya memiliki bukti bahwa kliennya, selama periode 1 Juni s/d 7 Juni 2016 telah menyerahkan uang sebesar Rp552.655.802 kepada Office Boy (OB) perusahaan bernama Priyo Sucipto melalui staf SPBU bernama Roy Sitinjak, Toni  Manullang dan Sogit Tambunan. 

"Saya berharap  Daly Mulyana yang dulunya Direktur Keuangan namun saat ini menjadi Direktur Utama PT. KIM bukan malah menjerumuskan kliennya yang merupakan karyawan PT. KIM. Daly Mulyana seharusnya mendukung dan memperbaiki kinerja karyawannya yang salah, bukan malah memenjarakan Toga Damanik. Daly harus bisa menjelaskan apa kapasitas seorang office boy  bernama Priyo Sucipto yang selama ini mengambil uang penjualan SPBU PT. KIM? Saya menduga ada permainan pada office boy tersebut, Penyidik harus memeriksa nomor rekening pribadi Priyo Sucipto tersebut dan alirannya," tegas Ranto.  

"Selama ini tidak ada  standar penyerahan uang dari SPBU  ke OB bernama Cipto, padahal dia yang selama ini mengambil uang dari klien kami sejak tahun 2014 sampai sekarang ketika menjabat Plt. Setiap penyerahan uang tidak pernah disertakan kuitansi dan itu telah berlangsung sejak klien saya diangkat sebagai Plt Manager SPBU PT KIM," ungkap Sibarani yang mengaku telah menyampaikan hal tersebut dalam gelar perkara di Polda Sumut (Poldasu), Senin (24/7) lalu. 

Ranto Sibarani yang didampingi oleh Hendra Tambunan, Puji Aprilia Marpaung, Josua Rumahorbo masing-masing dari kantor hukum Ranto Sibarani & Rekan menyebutkan bahwa, selama ini Toga  Damanik tidak dapat menolak Cipto untuk mengambil uang, karena Cipto berdalih hal tersebut atas perintah Direktur Keuangan yaitu Daly Mulyana, apalagi Toga Damanik hanya menjabat sebagai Plt, sehingga tidak bisa membuat keputusan mengenai mekanisme penyerahan uang seperti pejabat definitif pada umumnya. 

"Seharusnya PT KIM membuat jobs deskripsion atau uraian tugas klien saya, sehingga jelas apa yang menjadi tanggungjawabnya. Dengan demikian Toga tidak bisa dijerat dengan KUHP Pasal 374 yaitu Penggelapan dalam jabatan, karena jabatannya hanya Pelaksana Tugas, dan itu sebenarnya menjadi tanggungjawab Direktur Keuangan" sebut Ranto.  

Sibarani juga menyebutkan penetapan status tersangka kliennya perlu dipertanyakan. Sebab, kliennya mengaku terus melakukan penyetoran uang perusahaan kepada Priyo Sucipto. 

"Kalau memang ada penyimpangan, kenapa Toga Damanik saja dijadikan tersangka. Seharusnya Priyo Sucipto dan tiga bawahan kliennya yaitu staf SPBU bernama Roy Sitinjak, Toni Manullang dan Sogit Tambunan juga layak dijadikan tersangka karena mengetahui penyetoran uang," kata Ranto.  

Ia menduga praktek seperti ini sudah lama terjadi di lingkungan PT KIM dan tentunya menguntungkan oknum pejabat di PT KIM. Sibarani memastikan bahwa kliennya merupakan korban dari praktik kepentingan di PT KIM. 

"Membayar kami untuk jadi kuasa hukumnya saja Toga tidak sanggup, jadi apa yang dituduhkan sangat tidak berperasaan. Kami mempertanyakan motif  Bapak Daly Mulyana,  Direktur Utama PT. KIM yang sebelumnya menjabat Direktur Keuangan, kenapa sangat ingin  memenjarakan karyawannya yang bernama Toga Damanik yang selama ini telah memberikan banyak keuntungan kepada PT. KIM," tutup Sibarani.[rgu]  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Kantor Hukum Ranto Sibarani, S.H. & Rekan

Merasa Dijebak, Keturunan Marah Halim Harahap, marah dan lakukan Perlawanan Hukum