Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2018

Cabuli Anak Majikan, Andreas Tetap Santai Jalani Sidang Putusan

Gambar
FOTO OLEH TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - AS (31) terlihat lebih santai saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan. Andreas, yang kala itu menunggu Majelis hakim menyempatkan diri untuk ngobrol dengan kerabatnya. Sesekali, pria berkulit gelap ini tampak tertawa di ruang sidang. Andreas didudukkan ke kursi pesakitan lantaran perbuatan tak pantasnya, mencabuli anak perempuan R. Simanjuntak berinisial RLC yang masih berusia 4 tahun. Bahkan, Andreas juga melakukan kekerasan dengan dengan memantik korek api ke anak laki-laki R. Simanjuntak berinisial RCH. Saat sidang dimulai, Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin oleh Sabarulina Ginting menyatakan perbuatan terdakwa Andreas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perlindungan anak sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) . "Mengadili terdakwa Andreas Sagala dengan pidana penjara selama 10 tahun, Denda Rp 1 Miliar subsider 5 bulan kurungan,&qu

Hakim PN Medan Vonis Bebas Keturunan Gubsu Marah Halim Dari Tuduhan Kasus Penipuan

Gambar
Keturunan Mantan Gubsu Marahalim, Muhammad Akbar Siregar saat memberikan keterangan pers didampingi pengacaranya terkait vonis bebas yang didapatnya. (irvan sugito) Medanbisnisdaily.com-Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Tengku Oyong dan dua anggota Majelis Hakim yaitu Bambang Joko Winarno, dan Syafril Pardamean, membebaskan tuduhan penipuan kepada keturunan mantan Gubernur Sumut, Marah Halim, Muhammad Akbar Siregar, dan Haji Faisal Amri Pohan. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim saat sidang di ruang Cakra 7 PN Medan, Rabu petang (19/12/2018). Atas putusan tersebut Muhammad Akbar Siregar yang sempat duduk dikursi pesakitan bersama Haji Faisal Amri Pohan mengaku bersyukur atas keadilan yang didapatnya. Didampingi penasehat hukumnya Ranto Sibarani SH, Muhammad Akbar Siregar mengapresiasi Putusan Hakim Pengadilan Negeri Medan terkait Perkara Pidana Nomor 1163/Pid.B/2018/PN Mdn yang membebaskan dirinya dari tuntutan jaksa 3 tahun enam bulan penja