Cabuli Anak Majikan, Andreas Tetap Santai Jalani Sidang Putusan

FOTO OLEH TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - AS (31) terlihat lebih santai saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan. Andreas, yang kala itu menunggu Majelis hakim menyempatkan diri untuk ngobrol dengan kerabatnya. Sesekali, pria berkulit gelap ini tampak tertawa di ruang sidang.

Andreas didudukkan ke kursi pesakitan lantaran perbuatan tak pantasnya, mencabuli anak perempuan R. Simanjuntak berinisial RLC yang masih berusia 4 tahun. Bahkan, Andreas juga melakukan kekerasan dengan dengan memantik korek api ke anak laki-laki R. Simanjuntak berinisial RCH.

Saat sidang dimulai, Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin oleh Sabarulina Ginting menyatakan perbuatan terdakwa Andreas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perlindungan anak sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) .

"Mengadili terdakwa Andreas Sagala dengan pidana penjara selama 10 tahun, Denda Rp 1 Miliar subsider 5 bulan kurungan," ucap Hakim Sabarulina.

Adapun pemberatan terhadap perbuatan terdakwa lantaran telah menimbulkan trauma kedua anak korban dan merusak masa depan keduanya yang masih panjang.

Menanggapi putusan Majelis hakim, Andreas meminta waktu pikir-pikir dan menyerahkan segala sesuatunya kepada penasihat hukumnya. "Saya serahkan aja ke penasihat hukum ibu Hakim. Saya minta waktu pikir-pikir," ucap Andreas pada persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/12/2018).

Dalam kasus ini, Andreas sebelumnya dituntut pidana penjara 12 tahun, Denda Rp 1 Miliar subsider 5 bulan oleh JPU Indra Zamachsyari.

Terpisah seusai sidang, Pengacara korban, Ranto Sibarani, S.H. yang turut hadir menyaksikan sidang mengatakan bahwa ada suatu hal yang diinginkan oleh ibunda korban namun tak dikabulkan oleh Majelis Hakim. Namun demikian, secara keseluruhan Ranto mengaku cukup puas dengan keputusan tersebut.

"Sebenarnya kita berharap tuntutan restitusi kita yakni biaya visum, perobatan, sekolah anak-anak, operasi anak-anak juga dikabulkan oleh Majelis Hakim. Tapi inti dalam putusannya ini, ya udah lah sudah bisa kita terima, kita menghormati Putusan Hakim" ujar Ranto.

Sementara, Andreas yang dipapah ke mobil tahanan enggan mengomentari hukuman yang disematkan kepadanya. Andreas hanya berjalan lurus tanpa menoleh sekalipun ke arah wartawan.

Perbuatan cabul Andreas terhadap RLC dilakukan pada kurun waktu Oktober hingga pertengahan Desember 2018. Andreas melakukannya di mobil milik ibu korban yang saat itu menggunakan jasa Andreas sebagai sopir antar jemput.

Dalam aksinya, Andreas bahkan tak segan mengancam anak-anak R Simanjuntak itu dengan mencekik dan mengancam membakar alat kelamin korban.

(cr15/tribun-medan.com)



Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Cabuli Anak Majikan, Andreas Tetap Santai Jalani Sidang Putusan, http://medan.tribunnews.com/2018/12/26/cabuli-anak-majikan-andreas-tetap-santai-jalani-sidang-putusan
Penulis: Alija Magribi
Editor: Feriansyah Nasution

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Merasa Dijebak, Keturunan Marah Halim Harahap, marah dan lakukan Perlawanan Hukum

Kuasa Hukum Pertanyakan Motif Direktur PT KIM Penjarakan Toga Damanik

Disangsikan Bunuh Diri, Kepolisian Diminta Selidiki Penyebab Kematian Elviana