Hakim PN Medan Vonis Bebas Keturunan Gubsu Marah Halim Dari Tuduhan Kasus Penipuan

Keturunan Mantan Gubsu Marahalim, Muhammad Akbar Siregar saat memberikan keterangan pers didampingi pengacaranya terkait vonis bebas yang didapatnya. (irvan sugito)

Medanbisnisdaily.com-Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Tengku Oyong dan dua anggota Majelis Hakim yaitu Bambang Joko Winarno, dan Syafril Pardamean, membebaskan tuduhan penipuan kepada keturunan mantan Gubernur Sumut, Marah Halim, Muhammad Akbar Siregar, dan Haji Faisal Amri Pohan. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim saat sidang di ruang Cakra 7 PN Medan, Rabu petang (19/12/2018).

Atas putusan tersebut Muhammad Akbar Siregar yang sempat duduk dikursi pesakitan bersama Haji Faisal Amri Pohan mengaku bersyukur atas keadilan yang didapatnya. Didampingi penasehat hukumnya Ranto Sibarani SH, Muhammad Akbar Siregar mengapresiasi Putusan Hakim Pengadilan Negeri Medan terkait Perkara Pidana Nomor 1163/Pid.B/2018/PN Mdn yang membebaskan dirinya dari tuntutan jaksa 3 tahun enam bulan penjara.

"Dengan putusan kemarin tentu kami sangat bersyukur karena keadilan masih berpihak kepada kami,"ujar Muhammad Akbar Siregar didampingi penasehat hukumnya kepada wartawan, Kamis (20/12/2018).

Ranto Sibarani melanjutkan, perkara yang menimpa kliennya tersebut bermula dari proses jual beli dua bidang tanah yang masing-masing seluas 1500 M2 sertifikat nomor 09 atas nama Marah Halim Harahap dan sebidang tanah seluas 750 M2 sertifikat nomor 10 atas nama Zuraida Marah Halim. Kedua bidang tanah tersebut rencananya dibeli oleh Suhendra senilai Rp 45 miliar, dengan panjar Rp 1 miliar. Namun kemudian Suhendra melaporkan Muhammad Akbar Siregar dan Haji Faisal Amri Pohan ke Polda Sumatra Utara dengan dalih bahwa sertifikat tanah tersebut masih ada pada pihak lain.

“Dari awal kami sudah meyakini bahwa kedua klien kami tidak melakukan tindak pidana Pasal 378 KUHP sebagaimana dakwaan Jaksa, karena klien kami menerima panjar dari pelapor Suhendra senilai Rp 1 miliar tersebut dituangkan dalam akta notaris nomor 01 Tahun 2017 tertanggal 15 Agustus 2017 di kantor Dian Hendrina Sitompul, SH. Bagaimana mungkin seseorang melakukan penipuan dengan mendaftarkannya kepada notaris dalam suatu perjanjian resmi,” ujar Ranto.

“Dalam jual beli yang tidak lunas, sebagaimana pertimbangan hakim dalam putusannya, kedua klien kami berhak menjual tanah tersebut kepada siapa saja, apalagi ternyata Suhendra tidak pernah melunasi harga tanah tersebut kepada klien kami, sehingga tuduhan bahwa klien kami melakukan tindak pidana tidak terbukti, perbuatan tersebut adalah perbuatan perdata, karena dituangkan dalam akta perjanjian di kantor notaris, lagi pula klien kami tidak pernah menggunakan identitas palsu dalam menerima panjar tersebut. Kami berharap semua pihak dapat menghormati putusan hakim tersebut, dan negara sudah seharusnya memulihkan nama baik kedua klien kami, karena putusan hakim memerintahkan demikian," ujar Ranto lagi.

Saat disinggung apakah akan ada upaya hukum balek kepada pelapor mengingat kliennya dirugikan atas kasus yang menimpa mereka Ranto mengaku belum mengambil upaya tersebut. Begitupun Ranto mengaku hal tersebut masih terbuka dilakukan. Termasuk juga jika ada itikad baik dari pelapor untuk menyelesaikan prihal jual beli lahan yang berujung ke meja hijau.

"Bisa saja kami melaporkan balik karena memang klien kami tentu dirugikan atas perkara ini. Yang pasti kita cukup siap menghadapi upaya kasasi yang akan ditempuh Jaksa atas putusan bebas klien kami. Dan kami yakin hakim kasasi juga akan memutuskan hal sama. Kalau soal kemungkinan adanya niat baik pelapor untuk menyelesaikan jual beli ya tentu kami wellcome saja," ujarnya.

Secara singkat Ranto menyampaikan bahwa secara singkat menguraikan putusan majelis hakim menyatakan bahwa Terdakwa I Muhammad Akbar Siregar dan Terdakwa II Haji Faisal Amri Pohan terbukti sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu akan tetapi bukan perbuatan Tindak Pidana. Melepaskan Terdakwa I Muhammad Akbar Siregar dan Terdakwa II Haji Faisal Amri Pohan dari segala tuntutan hukum. Membebaskan Terdakwa I Muhammad Akbar Siregar dan Terdakwa II Haji Faisal Amri Pohan dari Dakwaan kedua dan ketiga Penuntut Umum. Memulihkan hak-hak Terdakwa dan Martabatnya dan memerintahkan barang bukti yang dilegalisir tetap terlampir dalam berkas perkara.

Disalin dari versi aslinya yang terbit diwebsite medanbisnisdaily.com pada tanggal 20 Desember 2018.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Merasa Dijebak, Keturunan Marah Halim Harahap, marah dan lakukan Perlawanan Hukum

Kuasa Hukum Pertanyakan Motif Direktur PT KIM Penjarakan Toga Damanik

Disangsikan Bunuh Diri, Kepolisian Diminta Selidiki Penyebab Kematian Elviana