Hakim Tolak PKPU PT PP Melawan Hotel Labersa, Ranto: Kami Akan Adukan ke Menteri BUMN
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pemohon PT Pembangunan Perumahan Persero Tbk (PT PP) terhadap termohon PT Labersa Hutahean . Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perjanjian antara PT Labersa dan PT PP bukanlah perjanjian Utang Piutang. "Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya. Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.788.000," kata Hakim Ketua Dominggus Silaban. Menanggapi putusan tersebut, Tim Penasehat Hukum (PH) Termohon, Ranto Sibarani , SH, Dr. Panca Sarjana Putra, SH., MH, Kamaluddin Pane, SH., MH, Josua Fernandus, SH, dan Yudhi Syahputra Sibarani, SH mengapresiasi putusan tersebut. Dikatakan Ranto putusan tersebut sudah mencerminkan keadilan bagi kliennya. "Kita menghormati dan mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menolak permo