Postingan

Menampilkan postingan dari 2021

Hakim Tolak PKPU PT PP Melawan Hotel Labersa, Ranto: Kami Akan Adukan ke Menteri BUMN

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pemohon PT Pembangunan Perumahan Persero Tbk (PT PP) terhadap termohon PT Labersa Hutahean . Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perjanjian antara PT Labersa dan PT PP bukanlah perjanjian Utang Piutang. "Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya. Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.788.000," kata Hakim Ketua Dominggus Silaban. Menanggapi putusan tersebut, Tim Penasehat Hukum (PH) Termohon, Ranto Sibarani , SH, Dr. Panca Sarjana Putra, SH., MH, Kamaluddin Pane, SH., MH, Josua Fernandus, SH, dan Yudhi Syahputra Sibarani, SH mengapresiasi putusan tersebut. Dikatakan Ranto putusan tersebut sudah mencerminkan keadilan bagi kliennya. "Kita menghormati dan mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menolak permo

Pengacara Beberkan Kejanggalan Persidangan Sidang Kasus Suap Ketok Palu Mantan Anggota DPRD Sumut

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penasehat Hukum (PH) para terdakwa mantan anggota DPRD Sumut , Ranto Sibarani mengaku kecewa atas proses persidangan yang berjalan. " Pertama kita menghormati putusan hakim, kedua kita kecewa karena dari awal kita menganggap kalaulah seluruh anggota DPRD ini harus dipidana, kenapa tidak sekaligus seluruhnya sejak beberapa tahun yang lalu," katanya usai sidang, Senin (12/4/2021). Ia mengatakan proses persidangan para terdakwa harusnya jangan sampai menunggu berlarut-larut. "Ini kan para terdakwa ini mengalami tekanan psikis, jadi itu lebih berat hukumannya menunggu kapan akan ditangkap, diperiksa, diadili," katanya. Selain itu, kata Ranto pihaknya juga kecewa dengan tuntutan jaksa serta barang bukti yang ada. "Kita juga sangat kecewa tuntutan Jaksa dalam hal ini KPK banyak tulisan tangan juga, kita juga sejak awal keberatan terhadap bukti-bukti flashdisk, catatan berapa uang yang diterima oleh para terdakwa ini dibuat setelah ti