Hakim Tolak PKPU PT PP Melawan Hotel Labersa, Ranto: Kami Akan Adukan ke Menteri BUMN
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pemohon PT Pembangunan Perumahan Persero Tbk (PT PP) terhadap termohon PT Labersa Hutahean.Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perjanjian antara PT Labersa dan PT PP bukanlah perjanjian Utang Piutang.
"Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya. Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.788.000," kata Hakim Ketua Dominggus Silaban.
Menanggapi putusan tersebut, Tim Penasehat Hukum (PH) Termohon, Ranto Sibarani, SH, Dr. Panca Sarjana Putra, SH., MH, Kamaluddin Pane, SH., MH, Josua Fernandus, SH, dan Yudhi Syahputra Sibarani, SH mengapresiasi putusan tersebut.
Dikatakan Ranto putusan tersebut sudah mencerminkan keadilan bagi kliennya."Kita menghormati dan mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menolak permohonan PT PP," kata Ranto kepada tribunmedan.com di Medan, Selasa (2/11/2021).
Dijelaskannya bahwa bahwa dalam permohonan PKPU-nya, PT PP melalui kuasa hukumnya Yudho Sukmo Nugroho, SH dan Muhammad Hamzah, SH dari kantor Nugroho & Rekan yang berkedudukan di Jakarta, memohon agar majelis hakim menerima permohonan PKPU terkait pembayaran termin terakhir bangunan hotel Labersa di Balige senilai kurang lebih Rp 18 miliar rupiah dari nilai proyek sebesar Rp 152 miliar.
"Dalam pertimbangannya majelis hakim menyebutkan bahwa perjanjian antara PT Labersa dan PT PP bukanlah perjanjian utang piutang, dan juga PT PP dalam hal ini mengajukan kreditur lain yakni PT kemilau Surya Abadi Jaya utama yang membangun wahana permainan di hotel Labersa.
Di dalam persidangan kita membuktikan bahwa kontrak dengan PT Kemilau Surya Abadi Jaya Utama sudah diakhiri dengan perjanjian, sehingga yang bersangkutan tidak patut lagi menjadi kreditur lain," jelas Ranto.
Bahkan, kata Ranto PT Kemilau Surya Abadi Jaya Utama lah yang punya utang sebesar Rp 700 juta yang akan diangsur sebesar Rp 10 juta perbulan.
"Mereka sudah mengangsur atau sudah membayar 2 bulan, yakni Januari dan Februari 2021 karena itu majelis hakim menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh BUMN tersebut," katanya.
Selain itu kata Ranto, pihaknya jauh hari sudah mengadukan hal ini menyangkut kasus dugaan merugikan konsumen yang dilakukan oleh PT PP dalam pembangunan hotel Labersa.
"Kita juga sudah melakukan pengaduan ke kepolisian terhadap PT PP dan PT Kemilau Surya Abadi Jaya Utama, dan sudah dalam proses pemeriksaan saat ini.
Mudah-mudahan ada perkembangan terkait proses pemeriksaan terhadap proyek wahana permainan di hotel Labersa. Karena ada dugaan bahwa barang yang diimpor oleh PT Kemilau Surya Abadi Jaya Utama tidak baru lagi. Kita sudah adukan itu ke Krimsus Polda Sumatera Utara dan sedang proses pemeriksaan," bebernya.
Komentar