Pengacara Toga Damanik Nilai Ada Upaya Kriminalisasi yang Dilakukan Pelapor
Tribun-medan | Kuasa Hukum Toga Damanik, Ranto Sibarani menyebutkan penetapan status tersangka dan penahanan kliennya perlu dipertanyakan. Sebab, kliennya mengaku terus melakukan penyetoran uang perusahaan kepada Office Boy (OB) PT KIM bernama Priyo Sucipto. "Seharusnya kalau memang ada penyimpangan, kenapa Toga Damanik saja dijadikan tersangka. Seharusnya Priyo Sucipto dan tiga bawahan kliennya yaitu staf SPBU bernama Roy Sitinjak, Toni Manullang dan Sogit Tambunan juga layak dijadikan tersangka karena mengetahui penyetoran uang," kata Ranto, di Mapolda, Senin (24/7/2017). Sehingga, Ranto menduga praktek kriminalisasi ini sudah berlangsung lama di PT KIM yang bertujuan untuk memberi keuntungan oknum pejabat di PT KIM. Ia memastikan bahwa kliennya merupakan korban dari praktek kepentingan di PT KIM. Selain itu, ia juga menanyakan kapasitas pelapor bernama Jefri HM Sirait. Ranto mempertanyakan kasus yang diperkarakan ini sudah disampaikan pada Rapat Umum Pemegang Sah