Pengacara Toga Damanik Nilai Ada Upaya Kriminalisasi yang Dilakukan Pelapor


Tribun-medan | Kuasa Hukum Toga Damanik, Ranto Sibarani menyebutkan penetapan status tersangka dan penahanan kliennya perlu dipertanyakan.
Sebab, kliennya mengaku terus melakukan penyetoran uang perusahaan kepada Office Boy (OB) PT KIM bernama Priyo Sucipto.

"Seharusnya kalau memang ada penyimpangan, kenapa Toga Damanik saja dijadikan tersangka. Seharusnya Priyo Sucipto dan tiga bawahan kliennya yaitu staf SPBU bernama Roy Sitinjak, Toni Manullang dan Sogit Tambunan juga layak dijadikan tersangka karena mengetahui penyetoran uang," kata Ranto, di Mapolda, Senin (24/7/2017).

Sehingga, Ranto menduga praktek kriminalisasi ini sudah berlangsung lama di PT KIM yang bertujuan untuk memberi keuntungan oknum pejabat di PT KIM. Ia memastikan bahwa kliennya merupakan korban dari praktek kepentingan di PT KIM.

Selain itu, ia juga menanyakan kapasitas pelapor bernama Jefri HM Sirait. Ranto mempertanyakan kasus yang diperkarakan ini sudah disampaikan pada Rapat Umum Pemegang Saham atau belum.
"Bila tidak ada, apa kapasitas Jefri. Karena pemegang saham merupakan pemilik yang berhak melaporkan setiap perbuatan ilegal yang merugikan perusahaan. Kenapa harus Jefri," sebutnya.

Ketika Tribun, coba mengkonfirmasi ke pelapor Jefri HM Sirait melalu sambungan telepon seluler terkait kasus ini, nomor yang bersangkutan tidak aktif. Begitu juga ketika dikirimkan pesan singkat, tidak mendapat jawaban hingga kini.

Sumber: Tribun-medan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Kantor Hukum Ranto Sibarani, S.H. & Rekan

Merasa Dijebak, Keturunan Marah Halim Harahap, marah dan lakukan Perlawanan Hukum

Kuasa Hukum Pertanyakan Motif Direktur PT KIM Penjarakan Toga Damanik