Penganiayaan Pramita Membuktikan Perbudakan Terhadap Buruh di Kota Medan

Pramita Boru Manalu, Korban Penganiayaan didampingi Liston Pakpahan, Alleru Simanjuntak, Isra Nur Quraini dan Andre Thimothy Tarigan


Medan - Kuasa Hukum Pramita Manalu, Ranto Sibarani, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Kliennya diduga dianiaya di salah satu Swalayan yang terletak di Jalan Merak, Kecamatan Medan Sunggal. Ironinya, dugaan penganiayaan ini dilakukan oleh Manager di Swalayan tersebut “Hal tersebut membuktikan bahwa perbudakan terhadap buruh masih ada, padahal seharusnya pekerja atau buruh adalah kelas yang harus dihormati hak-haknya, karena mendukung bisnis dan perekonomian berjalan di negara ini” ujar Ranto. 

“Pada tanggal 10 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, Pramita Manalu dipanggil oleh Manager tersebut untuk naik ke Gudang yang berada di Lantai 2. Lalu, Klien Kami disuruh masuk ke dalam salah satu ruangan. Kemudian, Manager tersebut ikut masuk dan menutup pintu ruangan itu. Klien Kami disuruh berdiri dan menadahkan tangannya. Lalu, Manager tersebut meletakkan sebuah keranjang besar yang berisi banyak gembok di tangan Klien Kami. Pada saat itu, Klien Kami masih bisa menahannya, tetapi sudah dalam kondisi menangis. Melihat Klien Kami masih mampu menahan keranjang yang berisi banyak gembok tersebut, Manager itu menambahkan dua kantong plastik besar yang juga berisikan beban berat, sehingga Klien Kami terjatuh dan keranjang yang berisi banyak gembok serta dua kantong plastik berisi beban berat tersebut menimpa Klien Kami, meninggalkan bekas luka lebam pada tangan dan kakinya, sesudah Klien Kami terjatuh dan tidak bisa berdiri, Manager tersebut bahkan masih membentak Klien Kami dan memerintahkannya untuk segera berdiri, sebelum disuruh keluar dari ruangan tersebut.” Jelas Ranto. 

Ranto Sibarani, S.H., M.H. menambahkan bahwasanya akibat dugaan tindakan penganiayaan yang dialami oleh Kliennya, maka Kliennya, Pramita Manalu, tidak bisa berdiri selama 2 hari, dan dalam beberapa hari tidak dapat menjalankan aktivitasnya. “Kami menduga korban penganiayaan ala perbudakan tidak hanya dialami oleh klien kami, jangan-jangan ada beberapa korban selama ini namun mereka tidak berani “speak up” atau buka suara” lanjutnya. 

Terkait dugaan tindakan penganiayaan yang dialami oleh Klien Kami, maka Ranto Sibarani, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Kliennya didampingi oleh Liston Pakpahan, S.H.; Rizki Safria, S.H.; Tadeo Lumbansiantar, S.H.; Alleru Simanjuntak, S.H.; Andre Thimothy Tarigan, S.H.; dan Isra Nur Quraini, S.H.sudah membuat Laporan Polisi di Polrestabes Medan dengan Terlapor berinisial “N”, yang merupakan Manager di Swalayan, yang terletak di Jalan Merak, Kecamatan Medan Sunggal. “Klien Kami sudah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/3531/X/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA dan sudah dilakukan visum di Rumah Sakit Pirngadi Medan. Kami berharap, supaya pihak Polrestabes Medan memberikan kepastian hukm dan menindaklanjuti laporan Klien Kami tersebut.” Ujar Ranto Sibarani, S.H., M.H. 

Dengan tegas Ranto Sibarani, S.H., M.H. mengingatkan Terlapor bahwasanya tidak satupun hukum di belahan dunia ini tunduk kepada seseorang karena kekayaannya, dan hubungan Manager dengan karyawannya adalah saling membutuhkan, sehingga bukan berarti karena adanya perbedaan hirarki kedudukan, maka penganiayaan menjadi hal yang lumrah dilakukan oleh seseorang yang memiliki jabatan lebih tinggi kepada bawahannya. Akhir kata, Ranto Sibarani, S.H., M.H. menyampaikan Le salut du people est la supreme loi, hukum tertinggi adalah perlindungan masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Kantor Hukum Ranto Sibarani, S.H., M.H. & Rekan

Merasa Dijebak, Keturunan Marah Halim Harahap, marah dan lakukan Perlawanan Hukum

Kuasa Hukum Pertanyakan Motif Direktur PT KIM Penjarakan Toga Damanik