Pengacara Beberkan Kejanggalan Persidangan Sidang Kasus Suap Ketok Palu Mantan Anggota DPRD Sumut

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penasehat Hukum (PH) para terdakwa mantan anggota DPRD Sumut, Ranto Sibarani mengaku kecewa atas proses persidangan yang berjalan."

Pertama kita menghormati putusan hakim, kedua kita kecewa karena dari awal kita menganggap kalaulah seluruh anggota DPRD ini harus dipidana, kenapa tidak sekaligus seluruhnya sejak beberapa tahun yang lalu," katanya usai sidang, Senin (12/4/2021).

Ia mengatakan proses persidangan para terdakwa harusnya jangan sampai menunggu berlarut-larut.

"Ini kan para terdakwa ini mengalami tekanan psikis, jadi itu lebih berat hukumannya menunggu kapan akan ditangkap, diperiksa, diadili," katanya.

Selain itu, kata Ranto pihaknya juga kecewa dengan tuntutan jaksa serta barang bukti yang ada.

"Kita juga sangat kecewa tuntutan Jaksa dalam hal ini KPK banyak tulisan tangan juga, kita juga sejak awal keberatan terhadap bukti-bukti flashdisk, catatan berapa uang yang diterima oleh para terdakwa ini dibuat setelah tindak pidana itu terjadi. Artinya orang yang mengaku menerima uang sekian ditulis tangan, kemudian itu yang menjadikan bukti Jaksa untuk mendakwa ini," ucapnya.

Ia mengatakan, penegakan hukum pidana harusnya tidak seperti ini karena dinilai menyiksa batin para terdakwa.

"Lagi-lagi kami sampaikan, bahwa penegakan hukum pidana menurut kita tidak harus seperti ini, menyiksa orang secara batin secara psikis menunggu waktu yang sangat lama, bahkan beberapa orang sudah bebas dan beberapa lagi baru aja diputus, kita tidak tahu apakah KPK akan menyidik yang lainnya," bebernya.

Ia pun membeberkan adanya kejanggalan selama proses persidangan.

"Seperti saksi Safira Fitri yang menyatakan menerima uang itu harusnya dihadirkan, tapi mereka dikutip tapi tidak dihadirkan, jadi ini agak unik dia

Lalu juga dikutip tentang Bang Kamal tetapi Bang Kamal sendiri tidak pernah hadir ke persidangan Apakah benar memberikan catatan," cetusnya.

Ia mengatakan banyak fakta-fakta di persidangan, yang menurutnya pada pokoknya seperti membacakan dakwaan.

"Karena kan tidak ada bukti dalam penerimaan itu. Bahkan Safira Fitri yang diakui memberikan uang kepada Syamsul tidak hadir di persidangan kenapa enggak dipanggil oleh jaksa.

Bahkan ada beberapa saksi yang menyatakan bahwa saya tidak pernah melihat ini orang. Uang Ketuk ini kan ada inisiatornya, ada aktor utamanya jadi seharusnya aktor utamanya yang dipidana, Tapi ini seakan-akan semua adalah faktor utama," pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Merasa Dijebak, Keturunan Marah Halim Harahap, marah dan lakukan Perlawanan Hukum

Kuasa Hukum Pertanyakan Motif Direktur PT KIM Penjarakan Toga Damanik

Disangsikan Bunuh Diri, Kepolisian Diminta Selidiki Penyebab Kematian Elviana