Kabar Gembira, PT Sumatera Textile Works Bagikan Pesangon Pekerja


PT Sumatera Textile Works atau sering disebut PT Sumatex yang berkedudukan di Jl Yos Sudarso  KM 7,3 Kota Medan akan membayarkan pesangon kepada sebanyak kurang lebih 115 orang bekas karyawan perusahaan tersebut.

Demikian disampaikan oleh advokat Ranto Sibarani, SH  yang merupakan Kuasa Hukum salah seorang ahli waris pemilik perusahaan tersebut.

"Ahli waris daripada Alm. Bapak Alparis Hutabarat dan Alm. Ibu Marion Hutapea selaku pemilik PT Sumatex memiliki iktikad baik untuk membayarkan pesangon kepada bekas karyawan perusahaan tersebut. Hal itu sesuai dengan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 170/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Mdn dan Putusan Nomor 178/Pdt.Sus￾PHI/20154/PN.Mdn." Jelas Ranto.

Adapun pembayaran hak-hak bekas karyawan PT Sumatera Textile Works sebagaimana putusan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari s/d 24 Februari 2022. 

Ranto juga menjelaskan bahwa bekas karyawan atau orang yang berhak agar membawa berkas berupaDokumen yang membuktikan benar sebagai karyawan atau ahli warisnya; Dokumen yang membuktikan periode/masa kerja; Identitas diri yang masih berlaku;

 dan Surat Kuasa Khusus yang digunakan pada saat mengajukan gugatan PHI.


"Kami menyarankan agar pihak yang berhak agar membawa dokumen yang sebenarnya, bukan dokumen palsu atau yang dibuat-buat, karena klien kami akan mengadukan pihak-pihak yang memberikan informasi palsu atau yang memalsukan dokumen terkait pesangon bekas karyawan PT Sumatex tersebut." Tegas Ranto.

Lebih lanjut Ranto menjelaskan bahwa fotocopy dokumen tersebut diserahkan paling lama tanggal 10 Februari 2022 dan dapat langsung diantarkan ke alamat:

Kantor Hukum Ranto Sibarani, S.H & Rekan di Grand Pavilion Nomor 7, Jalan Melati Raya, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Medan 20132 Sumatera Utara. Telp: 061 80472258. Kontak Person Nomi Girsang 081365253839.

"Sekali lagi kami tegaskan, ahli waris pemilik PT Sumatex sudah beriktikad baik membayarkan pesangon pekerja tersebut. Niat baik tersebut jangan disalahgunakan, agar terhindar dari perkara hukum, pihak yang berhak agar membawa dokumen yang sebenarnya atau tidak palsu, karena tim kami akan memeriksanya secara seksama" Tutup Ranto.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Merasa Dijebak, Keturunan Marah Halim Harahap, marah dan lakukan Perlawanan Hukum

Kuasa Hukum Pertanyakan Motif Direktur PT KIM Penjarakan Toga Damanik

Disangsikan Bunuh Diri, Kepolisian Diminta Selidiki Penyebab Kematian Elviana