Kabulkan Gugatan Rekanan, Pemkab Abdya Kalah di PTUN
Modusaceh.co | Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Banda Aceh, mengabulkan gugatan PT Proteknika Jasapratama (rekanan) seluruhnya, terhadap Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Putusan itu dibacakan Hujja Tulhaq SH, MH (hakim ketua) bersama Rahmad Tabrani, Sh dan Miftah Sa’ad Caniago, SH (anggota) di PTUN Banda Aceh, Lueng Bata, Banda Aceh, Kamis (19/4/18).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan batalnya Surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Kabupaten Abdya, Nomor 644/516/2017, perihal, pemutusan kontrak pembangunan Pasar Modern Kabupaten Abdya (Multiyears Otsus) 29 September 2017, dan mewajibkan Pemkab Abdya selaku Tergugat untuk mencabut surat tersebut, serta menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini Rp 200 ribu rupiah.
Kuasa hukum PT Proteknika Jasapratama (Penggugat) Ranto Sibarani, SH mengaku lega dengan putusan majelis hakim itu. Dia berharap Pemkab Abdya mematuhi apa yang telah diputuskan. ”Kita tidak mempersoalkan siapa kalah dan menang, yang penting apa yang telah diputuskan majelis hakim untuk dipatuhi semua pihak, dan berharap klien saya dapat melanjutkan pengerjaan proyek tersebut,” harap Ranto Sibarani, SH saat memberi keterangan pada awak media pers di Banda Aceh, usai sidang.
Cerita Ranto, kliennya menggugat lantaran mengalami kerugian akibat surat PPK Dinas Perkim-LH, dan kehilangan pekerjaan serta berpotensi tak bisa mengikuti lelang (blacklist). Selain itu, kliennya juga mengalami kerugian akibat tidak mendapat pembayaran termin II dari pelaksanaan proyek tersebut senilai Rp 3,7 miliar lebih. Padahal, kliennya telah mengajukan dua kali permintaan pembayaran termin II pada Dinas Perkim-LH dan setuju membayar termin II pada 30 Mei 2017 senilai Rp 3,75 miliar, untuk memastikan pekerjaan bisa berlanjut. Tapi, Dinas Perkim-LH tak pernah merealisasikan pengajuan pembayaran.
Nah, menghindari kerugian, kliennya sempat mengembalikan pekerjaan Perkim-LH pada 9 Juni 2017 lalu. Tapi, tidak memberikan kejelasan sikap terhadap pengembalian pekerjaan itu sehingga kliennya terus menerus membayar sewa aneka peralatan dan gaji 120 pekerja penjaga peralatan serta lapangan. Nilai kerugian diestimasi Rp 130 juta per hari.
Selanjutnya, kleinya kembali mengajukan termin II, Rp 6,5 miliar lebih pada September 2017, sesuai dengan progres pekerjaan. Namun, Dinas Perkim-LH malah mengeluarkan Surat Pemutusan Kontrak Nomor: 644/516/2017, 29 September 2017 lalu, meski masa kontrak masih berlaku hingga 20 Oktober 2017.
“Alasan pemutusan kontrak sepihak tersebut, karena mereka menilai ada deviasi 46,4 persen lebih. Padahal klien kami bisa menjelaskan penyebab deviasi tersebut terjadi di luar kehendak (keadaan kahar), seperti aksi demonstrasi masyarakat yang melarang kontraktor masuk ke lokasi pekerjaan dengan menyetop truk-truk, hingga hambatan cuaca yang hujan terus menerus,” katanya.
Namun, lanjut Rinto, klienya ingin pasar modern tersebut dapat dilanjutkan pekerjaannya. Karena, pasar tersebut telah menjadi icon Kabupaten Abdya, jika tidak dilanjutkan lagi maka pembangunannya dapat merugikan masyarakat setempat. Apalagi, setelah pasar tersebut selesai dapat menjadi tempat usaha untuk menggerakkan ekonomi warga setempat.
”Kami meminta semua pihak patuh, dan kalau tidak dipatuhi tentu kami akan menempuh cara-cara yang dimungkinkan secara hukum. Ini bukan mementingkan kehendak klien saya, tapi kalau tidak dilanjutkan lagi pengerjaannya, bangunan yang sudah dikerjakan akan terbengkalai,” ungkap Rinto.
Untuk diketahui, pembangunan Pasar Modern Pemkab Abdya dimenangkan PT Proteknika Jasapratama, dengan pagu anggaran Rp 58 miliar lebih dari dana Otonomi Khusus (Otsus) dan dikerjakan multiyears. Kontrak pengerjaan berlaku selama 600 hari atau sejak 29 Februari 2016 hingga 20 Oktober 2018. Namun, 29 September 2017 Dinas Perkim-LH memutuskan kontrak secara sepihak. Sehingga, PT Proteknika Jasapratama membawa kasus itu pada ranah hukum.*
Sumber: modusaceh
Komentar