Apresiasi Kepada Polda Sumut dan Polrestabes Medan Yang Menangkap Pelaku Pengeroyokan Bripka Eric Tambunan

Bripka Eric Tambunan


Kantor Hukum Ranto Sibarani, SH & Rekan mengapresiasi Tim Gabungan Subdit 3 Jahtanras Dit Reskrimum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polrestabes Medan yang telah menangkap dua dari enam pelaku kasus pengeroyokan terhadap Bripka Eric Tambunan yang terjadi pada Sabtu (14/4/2018) lalu, di Kampung Kubur, Medan Baru, Sumatera Utara. Dua dari enam tersangka yang berhasil diamankan, yaitu Muhammad Ayub (33) dan Ramki (27).

“Kami mengapresiasi kinerja Tim Gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan yang dengan cepat menindaklanjuti  pemukulan dan pengeroyokan terhadap Bripka Eric Tambunan, yang merupakan salah satu alumni terbaik SMK GKPS 2 Pematang Siantar pada tahun 1998” ujar Ranto. 

“Dengan tertangkapnya pelaku, maka akan memberikan rasa aman bagi warga Sumatera Utara dan warga Kota Medan khususnya” lanjut Ranto. Sebagaimana diketahui, pelaku tertangkap saat sedang berada ditempat persembunyiannya di Air Molek, Pasir Penyu, Indragiri Hulu, Riau, yang merupakan rumah kerabat Ayub yang bernama Rafi.

Wadirkrimum Polda Sumut, AKBP Andre Setiawan menyatakan bahwa Empat tersangka lainnya Reno, Ajay Agung dan Keren, masih dalam pengejaran, “ dalam waktu yang tidak lama lagi Insya Allah 4 DPO tersebut bisa ditangkap," kata Andre di Polda Sumut, Senin (30/4/2018) sebagaimana dikutip dari Tribun Medan.

Kantor Hukum Ranto Sibarani, SH & Rekan berharap semua pelaku pemukulan dan pengeroyokan terhadap Eric Tambunan agar ditangkap dan diadili “Tindakan kekerasan dan pengeroyokan dengan motif apapun tidak dibenarkan di negara ini, karena itu pelaku harus ditangkap, diadili dan dapat dijerat dengan pasal 351 ayat (1) Jo pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara” ujar Ranto.


Komentar

esron mengatakan…
Hebat,, tegakkan keadilan habiskan premanisme

Postingan populer dari blog ini

Profil Kantor Hukum Ranto Sibarani, S.H. & Rekan

Merasa Dijebak, Keturunan Marah Halim Harahap, marah dan lakukan Perlawanan Hukum

Kuasa Hukum Pertanyakan Motif Direktur PT KIM Penjarakan Toga Damanik