Apresiasi Kepada Polda Sumut dan Polrestabes Medan Yang Menangkap Pelaku Pengeroyokan Bripka Eric Tambunan
Bripka Eric Tambunan |
Kantor Hukum
Ranto Sibarani, SH & Rekan mengapresiasi Tim Gabungan Subdit 3 Jahtanras Dit Reskrimum Polda
Sumut dan Sat Reskrim Polrestabes
Medan yang telah menangkap
dua dari enam pelaku kasus pengeroyokan terhadap Bripka Eric Tambunan yang
terjadi pada Sabtu (14/4/2018) lalu, di Kampung Kubur, Medan Baru, Sumatera Utara. Dua dari enam tersangka yang berhasil diamankan, yaitu Muhammad
Ayub (33) dan Ramki (27).
“Kami
mengapresiasi kinerja Tim Gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan yang
dengan cepat menindaklanjuti pemukulan
dan pengeroyokan terhadap Bripka Eric Tambunan, yang merupakan salah satu
alumni terbaik SMK GKPS 2 Pematang Siantar pada tahun 1998” ujar Ranto.
“Dengan tertangkapnya
pelaku, maka akan memberikan rasa aman bagi warga Sumatera Utara dan warga Kota
Medan khususnya” lanjut Ranto. Sebagaimana diketahui, pelaku tertangkap
saat sedang berada ditempat persembunyiannya di Air Molek, Pasir Penyu, Indragiri
Hulu, Riau, yang merupakan rumah kerabat Ayub yang bernama Rafi.
Wadirkrimum Polda
Sumut, AKBP Andre Setiawan menyatakan bahwa Empat tersangka lainnya
Reno, Ajay Agung dan Keren, masih dalam pengejaran, “ dalam waktu yang
tidak lama lagi Insya Allah 4 DPO tersebut
bisa ditangkap," kata Andre di Polda Sumut, Senin (30/4/2018) sebagaimana dikutip dari Tribun Medan.
Kantor Hukum
Ranto Sibarani, SH & Rekan berharap semua pelaku pemukulan dan pengeroyokan
terhadap Eric Tambunan agar ditangkap dan diadili “Tindakan kekerasan dan
pengeroyokan dengan motif apapun tidak dibenarkan di negara ini, karena itu
pelaku harus ditangkap, diadili dan dapat dijerat dengan pasal 351 ayat (1) Jo
pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara” ujar Ranto.
Komentar