KONFLIK TANAH MASYARAKAT LIMAU MUNGKUR VS PTPN II


Sengketa lahan kembali terjadi di Sumatera Utara, PTPN II mengaku memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1331,35 Ha berdasarkan sertifikat HGU No 94 Tahun 2003 diatas lahan yang termasuk Kebun Limau Mungkur Desa Bangun Rejo, di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Namun masyarakat mengaku bahwa lahan tersebut sudah lama dikelola oleh mereka secara turun temurun, ditanami, berkebum, membuat kolam dan bahkan didirikan bangunan untuk bertahan hidup dan melakukan kegiatan sehari-hari.

Kemudian pada Tahun 2017, PTPN II akan melakukan okupasi diatas lahan yang diklaim sebagai Areal HGU PTPN II Kebun Limau Mungkur seluas 253,52 Ha yang termasuk dalam sertifikat HGU No 94/2003, namun diatas lahan yang akan diokupasi tersebut banyak terdapat tanaman masyarakat, hal inilah yang memicu konflik.

Masyarakat kemudian mendesak agar BPN Deli Serdang dan PTPN II melakukan pengukuran dan menentukan koordinat tanah yang merupakan bagian dari HGU Nomor 94 tahun 2003, untuk memastikan bahwa lahan yang dikuasai oleh masyarakat bukan merupakan bagian dari HGU PTPN II. Namun kemudian pihak PTPN II dan BPN Deli Serdang menurut warga melakukan penentuan koordinat tersebut secara sepihak pada sekitar tanggal 3 Desember 2017, dengan tidak memberikan kesempatan pada warga yang didampingi oleh BPRPI dan AMAN untuk menghadirkan tenaga ahli terkait penentuan koordinat tanah tersebut.

Warga melihat banyak kejanggalan diatas tanah tersebut, berdasarkan surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No: 42/HGU/BPN/2002 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha, terlampir bahwa Kebun Limau Mungkur diperpanjang HGU nya seluas 716,920 Hektar dari 1331,35 Hektar yang didaftarkan. Permohonan perpanjangan HGU tersebut dengan melampirkan Peta Pendaftaran No 47 tahun 1997. Kejanggalan muncul ketika surat ukur No 3/Lau Barus Baru/2003 yang terlampir dalam Sertifikat HGU No 94 Tahun 2003 justru berisi Peta Pendaftaran seluas 1331,35 Hektar, padahal yang diperpanjang adalah seluas 716,920 Hektar.

Sekitar bulan Desember 2017, masyarakat Limau Mungkur Desa Bangun Rejo, diwakili oleh Ngawin Tarigan mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PTPN II di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Ngawin beralasan bahwa dia memiliki hak atas tanah tersebut karena sudah turun temurun hidup disana. Menurut Ngawin, lahan mereka seluas 56,5 Hektar adalah diluar HGU 94 Tahun 2003, lahan tersebut diyakini dahulu adalah bagian dari Grant Sultan, kemudian ada pengalihan hak tanah Grant Sultan kepada Arun Sipayung, kemudian Arun Sipayung mengalihkan hak kepada Ngawin Tarigan. Proses gugatan tersebut saat ini sedang periksa di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Ngawin dan kawan-kawan menunjuk Josua Rumahorbo, Radinal Panggabean,  dan Ranto Sibarani dari Kantor Hukum Ranto Sibarani, SH & Rekan sebagai kuasa hukumnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Merasa Dijebak, Keturunan Marah Halim Harahap, marah dan lakukan Perlawanan Hukum

Kuasa Hukum Pertanyakan Motif Direktur PT KIM Penjarakan Toga Damanik

Disangsikan Bunuh Diri, Kepolisian Diminta Selidiki Penyebab Kematian Elviana