Begini Kronologis Mogoknya 200 Orang Buruh PT Klambir Jaya


Menurut Che Eben, Ketua GSBI Sumatera Utata, Gabungan Serikat Buruh Indonesia yang aktif mendampingi perjuangan buruh, kronologis mogoknya lebih dari 200 orang buruh PT. Klambir Jaya dipicu oleh berakhirnya kontrak kerja sebanyak 5 orang buruh.

Pada sekitar tanggal 24 April 2018, buruh Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) sebanyak 44 orang melakukan mogok kerja spontan, penyebabnya disebabkan putusnya hubungan kerja Surya Darma dan kawan-kawan sebanyak 5 orang karena kontraknya berakhir yaitu perjanjian kerja 3 bulan.

Karena keberatan tersebut, kemudian dilakukan pertemuan di perusahaan, yang di fasilitasi oleh pegawai Pengawas Disnaker Provinsi Sumatera Utara. Dalam pertemuan, tersebut, pihak perusahaan meminta buruh kembali bekerja, sambil menunggu perundingan dengan Jauhari Candra  yaitu pemilik pabrik yang akan dilakukan pada tanggal 2 Mei 2018. Pihak buruh meminta hal tersebut dibuat secara tertulis, tapi pihak perusahaan yang menurut Eben diwakili oleh Rapnauli Purba, SH tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut.

Kemudian pada tanggal 25 April, buruh tetap (PKWTT) yang berjumlah berkisar 200 orang, turut bersolidaritas melakukan mogok kerja spontan di halaman pabrik, dengan beberapa tuntutan yaitu Hak pensiun, upah sesuai UMSK Deli Serdang bagi seluruh buruh, THR harus mengacu pada aturan perundang-undangan, berikan cuti haid, hapuskan sistim kerja kontrak, serta menuntut dipekerjakan kembali Surya Darma dan kawan-kawan.

Pada tanggal 26 April, buruh masih melakukan mogok di halaman pabrik. Kemuduan Pihak Polsek Sunggal, memanggil para pihak untuk diminta keterangan.

Namun, pada tanggal 27 April, buruh dilarang masuk kerja oleh pihak perusahaan. Pintu gerbang di tutup rapat. Buruh berada diluar gerbang, sambil melakukan lobby bersama dengan RAPNAULI PURBA, SH.
Intinya buruh menyampaikan keinginan mereka untuk kebali bekerja. Rapnauli mempersilahkan, tapi begitu buruh memasuki halaman pabrik (baru sekitar 5 - 10 menit), buruh diusir dan dihalau oleh satpam agar meninggalkan halaman pabrik, menurut Eben hal tersebut mungkin diinstruksikan oleh Rapnauli.

Pada tanggal 28 April, sekitar pukul 7.30 pagi, pintu gerbang pabrik dikunci. Buruh menyampaikan  keinginannya untuk masuk bekerja. Tapi pihak Rapnauli Purba SH, menyampaikan bahwa belum ada keputusan dari perusahaan untuk menerima kembali bekerja, padahal sekitar pukul 11 pagi, buruh menerima surat dari pos mengenai panggilan masuk bekerja pada 25 April. Buruh meminta konfirmasi dari ibu Rapnauli Purba, SH, tapi  buruh tidak  mendadapatkan jawaban.

Pada tanggal 30 April, sekitar pukul 7.30 pintu gerbang terkunci. Buruh juga menyampaikan keinginannya untuk masuk bekerja sesuai dengan surat panggilan. Tapi ibu Rapnauli purba SH, menyatakan bahwa belum ada keputusan dari management untuk menerima kembali bekerja. Sekitar pukul  12.00 siang, pihak pos kembali mengantar surat dari PT. Klambir Jaya mengenai panggilan kedua masuk kerja pada tanggal 26 April. Buruh meminta konfirmasi dari ibu Rapnauli purba SH terkait panggilan tersebut, tapi yang bersangkutan tidak memberikan respon.
Sekitar pukul 13.30.wib, buruh melayangkan surat tulis tangan kepada pihak management perusahaan melalui satpam, mengenai ke inginannya masuk kerja pada tanggal 02 Mei 2018.

Namun, pada tanggal 02 Mei, sekitar pukul 7.30. Pagi, pintu gerbang juga masih terkunci. Buruh menyampaikan keinginan masuk bekerja, tapi kembali di jawab ibu Rapnauli Purba, bahwa pihak management belum ada keputusan. Sekitar pukul 13.00 WIB pihak pos kembali mengantarkan surat panggilan masuk bekerja yang ketiga pada tanggal 20 April  dan sekaligus panggilan terakhir. Setelah dikonfirmasi ke Rapnauli Purba tetap TIDAK mendapatkan jawaban. Sekitar pukul 15.00 WIB perundingan yg di janjikan ibu Rapnauli purba SH pada tanggal 24 April yang akan dihadiri oleh Jauhari Candra (pemilik pabrik) dilakukan, tetapi ternyata Jauhari Candra dan Rapnauli tidak ada diruangan perundingan, yang ada hanya staf Humas yang tidak dapat memberikan keputusan apapun, sehingga perundingan tidak bisa dilaksanakan.

Pada tanggal 03 Mei 2018, pihak management yang diwakili Rapnauli Purba SH mengeluarkan pengumuman yang ditempelkan di dinding gerbang. Isinya memuat, bahwa Sdr. ISHAK dkk sekitar 179 orang dan Sdr. M. Ramdani Lubis  dkk dinyatakan di PHK dengan kualifikasi mengundurkan diri karena 5 hari berturut-turut tidak masuk kerja setelah dilakukan pemanggilan.

Hal tersebut diataslah yang memicu pihak buruh PT Klambir Jaya terus melakukan aksi mogok dan demonstrasi. Eben menyatakan bahwa buruh terkesan digiring dan dibuat skenario seakan-akan melakukan pelanggaran tidak masuk bekerja walaupun sudah dipanggil sebanyak 3 kali, padahal surat panggilan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan dimana buruh tidak diberi kesempatan bekerja walaupun sudah datang ke pabrik. "PHK tersebut sangat tidak wajar menjelang hari lebaran saat ini" ujar Eben.

Selain itu, Eben memberikan peringatan keras kepada Rapnauli Purba untuk segera mundur sebagai konsultan hukum atau staf hukum PT. Klambir Jaya. Jika tidak, maka pihaknya dari GSBI (Gabungan Serikat Buruh Indonesia) akan melakukan aksi  protes ke  Mahkamah Agung, agar status Hakim PHI yang dijabat oleh Rapnauli di copot. Peringatan tersebut bahkan disampaikan oleh Eben secara terbuka melalui laman media sosialnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Merasa Dijebak, Keturunan Marah Halim Harahap, marah dan lakukan Perlawanan Hukum

Kuasa Hukum Pertanyakan Motif Direktur PT KIM Penjarakan Toga Damanik

Disangsikan Bunuh Diri, Kepolisian Diminta Selidiki Penyebab Kematian Elviana