Rekanan Proyek Pasar Modern Gugat Pemkab Abdya ke PTUN


Beritakini.co | PT Proteknika Jasapratama, rekanan proyek Pasar Modern Abdya menggugat surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Abdya tentang pemutusan kontrak proyek tahun jamak senilai Rp 58,6 miliar itu.

Pagi tadi, sidang keempat perkara ini kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.

PT Proteknika Jasapratama menggandeng pengacara dari Kantor Hukum Ranto Sibarani dan Rekan, sementara Pemkab Abdya diwakili kuasa hukumnya Askhalani dan Erisman.

Selama ini, Askhalani  juga dikenal sebagai Koordinator GeRAK Aceh. LSM ini juga termasuk yang getol menyuarakan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Baca: Proyek Pasar Modern Abdya, Kajati: Terindikasi Gagal Konstruksi, Negara Bisa Total Lost

Ditemui usai sidang, Kuasa Hukum PT Proteknika Jasapratama, Ranto Sibarani mengatakan, klien menggugat lantaran mengalami kerugian akibat surat PPK Dinas PerkimLH tersebut.

Bukan saja karena kehilangan pekerjaan dan berpotensi tak bisa mengikuti lelang (blacklist), kliennya juga merugi karena tidak mendapat pembayaran termin II dari pelaksanaan proyek tersebut senilai Rp 3,7 miliar lebih.

PT Proteknika Jasapratama, kata Ranto, sesungguhnya telah mengajukan dua kali permintaan pembayaran termin II tersebut ke Dinas PerkimLH. Termin II ini penting untuk memastikan pekerjaan bisa berlanjut. Tapi Dinas PerkimLH, kata Ranto, tak pernah merealisasikan pengajuan pembayaran termin II tersebut.

Padahal, katanya, pada pengajuan pertama, Dinas PerkimLH telah setuju membayar termin II pada 30 Mei 2017 senilai Rp 3,75 miliar. Namun Dinas PerkimLH Abdya tak merealisasikannya.

“Karena tidak dibayar, kata Ranto, untuk menghindari kerugian, PT Proteknika Jasapratama sempat mengembalikan pekerjaan tersebut kepada tergugat pada 9 Juni 2017 lalu. Tapi pihak tergugat tidak memberikan kejelasan sikap terhadap pengembalian pekerjaan itu sehingga klien kami terus menerus membayar sewa aneka peralatan dan gaji pekerja penjaga peralatan sebanyak 120 orang di lapangan. Nilai kerugian diestimasi senilai Rp 130 juta per hari,” kata Ranto.

PT Proteknika Jasapratama, kata Ranto, kembali mengajukan penagihan termin II senilai Rp 6,5 miliar lebih pada September 2017 lalu senilai Rp 6,5 miliar. “Ini sesuai dengan progres pekerjaan,” katanya. Tapi lagi-lagi, Dinas PerkimLH tak juga membayar termin tesebut.

Dinas PerkimLH Abdya justru mengeluarkan Surat Pemutusan Kontrak Nomor 644/516/2017 pada 29 September 2017 lalu, meski masa kontrak masih berlaku hingga 20 Oktober 2017.

“Alasan pemutusan kontrak sepihak tersebut karena mereka menilai ada deviasi sebesar 46,4 persen lebih. Padahal klien kami bisa menjelaskan penyebab deviasi tersebut terjadi di luar kehendak (keadaan kahar), seperti aksi demonstrasi masyarakat yang melarang kontraktor masuk ke lokasi pekerjaan dengan menyetop truk-truk, hingga hambatan cuaca yang hujan terus menerus,” katanya.

Itulah di antaranya, kata Ranto, yang membuat pihaknya menilai bahwa pemutusan kontrak tersebut dilakukan secara tidak wajar dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tergugat, kata Ranto, terkesan sengaja memperlambat pencairan termin II tersebut agar progres pembangunan proyek tersebut juga terlambat hingga akhirnya terbengkalai.

Ranto mengatakan, pihaknya berharap majelis hakim untuk mengabulkan gugatan mereka tersebut. “Kami memohon majelis hakim memutuskan untuk membatalkan Surat PPK Dinas PerkimLH Abdya tersebut dan memerintahkan tergugat untuk mencabut surat terseut,” katanya.

Sumber: Beritakini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Merasa Dijebak, Keturunan Marah Halim Harahap, marah dan lakukan Perlawanan Hukum

Kuasa Hukum Pertanyakan Motif Direktur PT KIM Penjarakan Toga Damanik

Disangsikan Bunuh Diri, Kepolisian Diminta Selidiki Penyebab Kematian Elviana