Kuasa Hukum GKS: Tidak Benar Agung Pacaran dengan Anak di Bawah Umur

Medanbisnisdaily | Seorang pria, Agung Rotama Sibarani (25), ditemukan meninggal dilindas kereta api (KA) dalam kondisi tubuh hancur di jalur Jalan Wahidin, Kelurahan Pandau Hulu, Kecamatan Medan Barat, Medan pada Senin (12/2/2018), sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat meninggal dunia, di dalam dompet Agung ditemukan foto wanita yang dikenal sebagai GKS (15). Media kemudian menyebutkan dugaan ada hubungan asmara Agung dengan GKS, gadis yang masih di bawah umur.
Kuasa hukum GKS, Ranto Sibarani SH membantah ada hubungan asmara antara kliennya dengan Agung.

"GKS itu adik sepupu Agung, dia sudah dianggap seperti adik kandung, makanya fotonya disimpan di dalam dompet," kata Ranto dalam surat protesnya terhadap sejumlah media Sabtu (24/2/2018).

Atas tuduhan tersebut, GKS mengalami depresi akibat di-bully berbagai pihak. Dikhawatirkan dampaknya akan kian buruk jika pemberitaan media yang dianggap keliru tidak diluruskan.
Atas nama kliennya, Ranto menyatakan para wartawan media cetak dan online yang memberitakan telah bertindak tidak berimbang karena tidak melakukan konfirmasi. Hal itu bertentangan dengan UU No 40/1999 tentang Pers. Juga UU 11/2008 tentang ITE dan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami meminta media-media yang telah keliru memberitakan GKS agar meluruskannya, akan ada implikasi hukum jika permintaan tersebut tidak diindahkan," tegas Ranto.
Tidak disebutkannya detail media dimaksud yang salah dalam pemberitaan kliennya.

Sumber: Medanbisnis

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Kantor Hukum Ranto Sibarani, S.H. & Rekan

Kuasa Hukum Pertanyakan Motif Direktur PT KIM Penjarakan Toga Damanik

Merasa Dijebak, Keturunan Marah Halim Harahap, marah dan lakukan Perlawanan Hukum