Postingan

Merasa Dijebak, Keturunan Marah Halim Harahap, marah dan lakukan Perlawanan Hukum

Gambar
Medan, Keturunan mantan Gubernur Sumatera Utara periode 1967-1978 Marah Halim Harahap, yaitu HAJI FAISAL AMRI POHAN dan MUHAMMAD AKBAR SIREGAR merasa dijebak oleh rekannya dalam hal jual beli tanah yang terletak di Kesawan, Medan Barat. Perkara yang sudah masuk dalam tahapan pemeriksaan di Pengadilan Negeri Medan tersebut sebagaimana yang diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam Surat Dakwaan menyatakan bahwa mereka didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurut HAJI FAISAL AMRI POHAN dan MUHAMMAD AKBAR SIREGAR , bahwa d akwaan tersebut sangat dipaksakan , karena yang menjadi pokok permasalahan antara mereka dengan SUHENDRA adalah terkait Perjanjian Kesepakatan Tentang Jual Beli-Tanah dengan Perjanjian Nomor : 01 yang dibuat pada tanggal 15 Agustus 2017 dihadap...

Begini Kronologis Mogoknya 200 Orang Buruh PT Klambir Jaya

Gambar
Menurut Che Eben, Ketua GSBI Sumatera Utata, Gabungan Serikat Buruh Indonesia yang aktif mendampingi perjuangan buruh, kronologis mogoknya lebih dari 200 orang buruh PT. Klambir Jaya dipicu oleh berakhirnya kontrak kerja sebanyak 5 orang buruh. Pada sekitar tanggal 24 April 2018, buruh Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) sebanyak 44 orang melakukan mogok kerja spontan, penyebabnya disebabkan putusnya hubungan kerja Surya Darma dan kawan-kawan sebanyak 5 orang karena kontraknya berakhir yaitu perjanjian kerja 3 bulan. Karena keberatan tersebut, kemudian dilakukan pertemuan di perusahaan, yang di fasilitasi oleh pegawai Pengawas Disnaker Provinsi Sumatera Utara. Dalam pertemuan, tersebut, pihak perusahaan meminta buruh kembali bekerja, sambil menunggu perundingan dengan Jauhari Candra  yaitu pemilik pabrik yang akan dilakukan pada tanggal 2 Mei 2018. Pihak buruh meminta hal tersebut dibuat secara tertulis, tapi pihak perusahaan yang menurut Eben diwakili oleh Rapnauli ...

KONFLIK TANAH MASYARAKAT LIMAU MUNGKUR VS PTPN II

Gambar
Sengketa lahan kembali terjadi di Sumatera Utara, PTPN II mengaku memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1331,35 Ha berdasarkan sertifikat HGU No 94 Tahun 2003 diatas lahan yang termasuk Kebun Limau Mungkur Desa Bangun Rejo, di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Namun masyarakat mengaku bahwa lahan tersebut sudah lama dikelola oleh mereka secara turun temurun, ditanami, berkebum, membuat kolam dan bahkan didirikan bangunan untuk bertahan hidup dan melakukan kegiatan sehari-hari. Kemudian pada Tahun 2017, PTPN II akan melakukan okupasi diatas lahan yang diklaim sebagai Areal HGU PTPN II Kebun Limau Mungkur seluas 253,52 Ha yang termasuk dalam sertifikat HGU No 94/2003, namun diatas lahan yang akan diokupasi tersebut banyak terdapat tanaman masyarakat, hal inilah yang memicu konflik. Masyarakat kemudian mendesak agar BPN Deli Serdang dan PTPN II melakukan pengukuran dan menentukan koordinat tanah yang merupakan bagian dari HGU Nomor 94 tahun 2003, untuk memastikan bahwa la...

Bolehkah Debt Collector atau Leasing Mengeksekusi Kendaraan Tanpa Polisi?

Gambar
Bagi anda yang sedang meminjam dana talangan untuk membeli kendaraan ataupun benda lainnya, seringkali harus berhadapan dengan “debt collector” atau penagih hutang dari perusahaan finance yang memberikan dana pinjaman tersebut. Jika sesuatu terjadi pada keuangan anda sehingga menyebabkan anda harus terlambat membayar tagihan pinjaman tersebut, maka perusahaan leasing akan menggunakan jasa debt collector mendatangi anda untuk menagih tunggakan tersebut, atau bahkan untuk menarik unit kendaraan dari rumah anda. Hebatnya lagi, debt collector dari perusahaan leasing tersebut biasanya tidak segan-segan langsung melakukan penarikan atau mengeksekusi unit kendaraan dari jalanan pada saat kendaraan tersebut anda gunakan. Apakah hal tersebut dibenarkan oleh Undang-Undang? Saat ini, banyak lembaga pembiayaan (finance) dan bank (bank umum maupun perkreditan) menyelenggarakan pembiayaan bagi konsumen (consumer finance), sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring). Mereka umum...

Apresiasi Kepada Polda Sumut dan Polrestabes Medan Yang Menangkap Pelaku Pengeroyokan Bripka Eric Tambunan

Gambar
Bripka Eric Tambunan Kantor Hukum Ranto Sibarani, SH & Rekan mengapresiasi Tim Gabungan Subdit 3 Jahtanras Dit Reskrimum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polrestabes Medan yang telah menangkap dua dari enam pelaku kasus pengeroyokan terhadap Bripka Eric Tambunan yang terjadi pada Sabtu (14/4/2018) lalu, di Kampung Kubur, Medan Baru , Sumatera Utara. D ua dari enam tersangka yang berhasil diamankan, yaitu Muhammad Ayub (33) dan Ramki (27). “Kami mengapresiasi kinerja Tim Gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan yang dengan cepat menindaklanjuti   pemukulan dan pengeroyokan terhadap Bripka Eric Tambunan, yang merupakan salah satu alumni terbaik SMK GKPS 2 Pematang Siantar pada tahun 1998” ujar Ranto.  “Dengan tertangkapnya pelaku, maka akan memberikan rasa aman bagi warga Sumatera Utara dan warga Kota Medan khususnya” lanjut Ranto. Sebagaimana diketahui, pelaku tertangkap saat sedang berada ditempat persembunyiannya di Air Molek, Pasir Penyu, Indra...

Kabulkan Gugatan Rekanan, Pemkab Abdya Kalah di PTUN

Gambar
Modusaceh.co | Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Banda Aceh, mengabulkan gugatan PT Proteknika Jasapratama (rekanan) seluruhnya, terhadap Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Putusan itu dibacakan Hujja Tulhaq SH, MH (hakim ketua) bersama Rahmad Tabrani, Sh dan Miftah Sa’ad Caniago, SH (anggota) di PTUN Banda Aceh, Lueng Bata, Banda Aceh, Kamis (19/4/18). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan batalnya Surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Kabupaten Abdya, Nomor 644/516/2017, perihal, pemutusan kontrak pembangunan Pasar Modern Kabupaten Abdya (Multiyears Otsus) 29 September 2017, dan mewajibkan Pemkab Abdya selaku Tergugat untuk mencabut surat tersebut, serta menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini Rp 200 ribu rupiah. Kuasa hukum PT Proteknika Jasapratama (Penggugat) Ranto Sibarani, SH mengaku lega dengan putusan majelis hakim itu. Dia b...

Penduduk Sukaramai Protes Mesjidnya Dipindahkan

Gambar
Aliansi Penyelamat Masjid Amal Silaturrahim (APMAS) pada tanggal 13 Maret 2018 mengadukan permasalahan mereka kepada DPRD Provinsi Sumatera Utara , mereka mengadu karena Masjid Amal Silaturrahim terancam dipindahkan oleh Perum Perumnas untuk proyek Pembangunan Rumah Susun (Rusun) Sukaramai di Jalan Timah Putih Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area, Kota Medan. APMAS berpendapat bahwa pemindahan Masjid tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara Tahun 1983 dan Fatwa MUI Kota Medan Nomor 47 Tahun 2011. Pada tanggal 10 April 2018, Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara kemudian menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP)   yang kemudian diketahui bahwa Perum Perumnas berencana membangun Masjid baru sebagai pengganti Masjid Amal Silaturrahim di Komplek Asia Megamas, pembangunan Masjid telah sesuai IMB dan 27 kelengkapan dokumen yang sudah dipenuhi. Pihak Kanwil BPN Sumut menyatakan...