Postingan

Penganiayaan Pramita Membuktikan Perbudakan Terhadap Buruh di Kota Medan

Gambar
Pramita Boru Manalu, Korban Penganiayaan didampingi Liston Pakpahan, Alleru Simanjuntak, Isra Nur Quraini dan Andre Thimothy Tarigan Medan - Kuasa Hukum Pramita Manalu, Ranto Sibarani, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Kliennya diduga dianiaya di salah satu Swalayan yang terletak di Jalan Merak, Kecamatan Medan Sunggal. Ironinya, dugaan penganiayaan ini dilakukan oleh Manager di Swalayan tersebut “Hal tersebut membuktikan bahwa perbudakan terhadap buruh masih ada, padahal seharusnya pekerja atau buruh adalah kelas yang harus dihormati hak-haknya, karena mendukung bisnis dan perekonomian berjalan di negara ini” ujar Ranto.  “Pada tanggal 10 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, Pramita Manalu dipanggil oleh Manager tersebut untuk naik ke Gudang yang berada di Lantai 2. Lalu, Klien Kami disuruh masuk ke dalam salah satu ruangan. Kemudian, Manager tersebut ikut masuk dan menutup pintu ruangan itu. Klien Kami disuruh berdiri dan menadahkan tangannya. Lalu, Manager tersebut meletakkan s...

Oknum Anggota DPRD Dairi Diminta Diperiksa Terkait Dugaan Pengeroyokan Abang Becak

Gambar
Analisadaily.com, Sidikalang - Junianto Sinulingga (49) seorang abang becak beralamat di Dusun Kuta Bunga, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto. Surat dilayangkan tertanggal 28 Juli 2025. Hal itu disampaikan Ranto Sibarani, kuasa hukum Junianto, Rabu (29/7). Diterangkan, Junianto menjadi korban pengeroyokan usai cekcok dengan oknum anggota DPRD Dairi berinisial AP.  “Tujuan pengajuan permohonan perlindungan hukum, agar AP diperiksa Polres Dairi. AP mengancam membakar becak Junianto. Manatahu Polres Dairi tidak berani memanggil AP, maka perlu disurati,” kata pengacara, Ranto Sibarani. Selain itu, kata Ranto, abang dari AP berinisial CP perlu dimintai pertanggungjawaban. Ranto menyebut, berdasarkan pengakuan korban, Junianto dikeroyok usai cekcok dengan AP di depan Apotek Juwita di Tigalingga per 16 Juli 2025. Apotek dimaksud diketahui milik keluarga AP. “Cekcok terkait pa...

Berharap Keadilan, Tim Hukum Satika-Sarlandy Serahkan 41 Alat Bukti Dugaan Pelanggaran Pemilu Taput ke MK

Gambar
Medan, JejakSiber.com - Tim Hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara nomor urut 01 Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat telah selesai melengkapi berkas perbaikan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (10/12/24). Ranto Sibarani, S.H., M.H. bersama Rudi Zainal Sihombing, S.H., M.H. bersama tim hukum Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat( BBHAR) DPP PDI Perjuangan, Dompak Hutasoit selaku Sekretaris umum tim pemenangan paslon Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat, dalam keterangan persnya dari Jakarta menyampaikan, dasar gugatan ke MK adalah berdasarkan temuan dugaan keterlibatan penguasa di Taput, intervensi terhadap Kepala Desa se-Kabupaten Tapanuli Utara dan Kepala Sekolah. "Dugaan keterlibatan penyelenggaran pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam rangka memenangkan paslon Bupati dan Wakil Bupati Taput nomor urut 02," kata Ranto Sibarani kepada media ini melalui keterangan t...

Tim Bobby Resmi Cabut Laporan soal Pelemparan Mobil Usai Debat Pilgubsu

Gambar
Ranto Sibarani dkk Tim Hukum Bobby Nasution (Disalin dari detik.com tanggal 9 November 2024) Jakarta - Tim hukum Calon Gubernur Sumut nomor urut 1 Bobby Nasution mencabut laporan polisi terkait pelemparan mobil yang ditumpanginya usai debat kedua Pilgub Sumut di Medan. Pencabutan dilakukan atas arahan Bobby. "Kami dari Tim Hukum Bobby-Surya secara resmi sesuai dengan arahan calon Gubernur Sumut Bapak Bobby Nasution untuk mencabut laporan yang kami laporkan kemarin tanggal 7 November 2024, sudah kami cabut laporan tersebut," kata Sekretaris Tim Hukum Bobby-Surya, Ranto Sibarani, SH., MH. dalam keterangannya, Sabtu (9/11/2024). "(Dicabut) sore sudah kami cabut laporan tersebut. Sesuai dengan arahan Paslon nomor urut 1 Bapak Bobby Nasution dan Pak Surya bahwa kita songsong Pilgub Sumut 27 November 2024 dengan santun, riang gembira, kening tidak berkerut dan dengan damai. Dengan itu kami berharap kepada seluruh masyarakat mari menjaga demokrasi tercapai dengan baik, damai da...

Tim Bobby-Surya Akan Lapor Selebaran Berisi Tolak Pemimpin Penzina, Ranto Sibarani : Itu Fitnah

Gambar
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Surya akan melaporkan dugaan kampanye hitam yang memuat kalimat fitnah ke Polda Sumut dan Gakkumdu Sumut.  Laporan itu perihal adanya selebaran dan spanduk tersebar dimasyarakat yang memuat tudingan fitnah kepada Bobby dan Surya sebagai pasangan calon Gubernur.  Sekretaris tim hukum Bobby-Surya, Ranto Sibarani mengatakan, salah satu selebaran berisi fitnah adanya selebaran berisi tolak pemimpin penzina yang mencantumkan foto Bobby. "Jadi kami menemukan adanya spanduk, kemudian selebaran yang memuat kampanye hitam kepada pasangan calon Gubernur Sumut. Salah satunya soal selebaran yang berisi tulisan jangan memilih pemimpin penzina dan disana ada foto calon kita Bobby Nasution," kata Ranto kepada Tribun Medan, Rabu (6/11/2024).  Ranto mengatakan, pihaknya telah memiliki bukti selebaran dan spanduk yang terpasang disejumlah titik.  Menurutnya, narasi itu sengaja disebarka...

Profil Kantor Hukum Ranto Sibarani, S.H., M.H. & Rekan

Gambar
Kantor Hukum Ranto Sibarani, S.H., M.H. & Rekan siap melayani anda dalam jasa konsultasi hukum, bantuan hukum, upaya hukum dan siap untuk melindungi kepentingan hukum private anda, kepentingan hukum keluarga anda, kepentingan hukum perusahaan atau bisnis anda. Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami hadir untuk membantu anda. Kantor Hukum Ranto Sibarani, S.H., M.H. & Rekan beralamat di Grand Pavillion Nomor 7, Jalan Melati Raya Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Kode Pos 20132. Telepon:   061-80472258 HandPhone:   081290013539 Email:    ransibarlawoffice@gmail.com Website:  www.rantosibarani.com    Tentang Kantor Hukum Ranto Sibarani, S.H. & Rekan Kantor Hukum Ranto Sibarani, S.H. & Rekan didirikan sejak tahun 2017 oleh Ranto Sibarani seorang pengacara/konsultan hukum di Kota Medan, Indonesia. Berpengalaman  lebih dari 10 tahun menggeluti bidang Hu...

Politik Menurut Pengacara Ranto Sibarani: "Setiap orang pasti dipengaruhi keputusan politik, suka atau tidak suka"

Gambar
Peradi Medan kembali menyuguhkan konten yang berisikan pendidikan dan pencerahan terkait bidang hukum maupun bidang yang lain, kali ini terkait bidang Politik, yang dikutip dari website Youtube Peradi Merdan. Bagaimana seorang Pengacara atau masyarakat memahami Politik dan Pemilu 2024 nanti, apakah Pengacara bisa terlepas dari Politik atau bisa tidak terlibat dalam proses politik? Apakah memilih dalam pemilu adalah hal yang sia-sia karena politisi sering melupakan janjinya? Mari kita simak jawabannya dalam podcast Peradi Medan berikut ini yang dimoderatori atau yang menjadi hostnya adalah Abdul Rahman Batubara, S.H., CPM.

Bakti Sosial dan Penyuluhan Hukum Peradi Medan

Gambar
Bakti Sosial dan Penyuluhan Hukum Peradi Medan merupakan kegiatan yang reguler yang dilaksanakan oleh DPC PERADI MEDAN sebagai bentuk partisipasi terhadap masyarakat yang kurang beruntung di dalam hal Ekonomi sembari memberikan Edukasi tentang kepemiluan. Kegiatan ini di laksanakan di Kantor DPC PERADI MEDAN jalan Sei Rokan No. 39 Medan. Jumat, 4/08/2023. Acara berjalan Lancar dan semua sembako tersalurkan dengan baik. Hermansyah Hutagalung disela sela kegiatan menuturkan. Di tahun Politik ini mari kita sukseskan dan pilih lah calon pemimpin mu sesuai dengan hati nurani selektif dalam memilih karena mereka yang terpilih akan menentukan nasibnya 5 tahun kedepan, pilihlah mereka yang kamu kenal dan dapat memperjuangkan kemaslahatan rakyat tentunya bukan golongan atau pribadi, "ujarnya Untuk mengurangi penumpukan orang dalam pembagian sembako maka tenih pembagian dibagi atas 3 termin, yaitu pagi, siang dan sore yang tentunya sebelum dilakukan pembagian diberikan materi edukasi kepemi...

PT Hutahaean Divonis Pailit, Kuasa Hukum Menilai Hakim Terburu-buru, Ranto Sibarani: Ada Kejanggalan

Gambar
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan PT Hutahaean pailit atau bangkrut. PT Hutahean dinyatakan pailit karena tagihan hutan sebesar Rp 746 juta. Ranto Sibarani selaku kuasa hukum PT Hutahean menilai, bahwa putusan tersebut ada kejanggalan, dan telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Kami telah menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, karena kami menduga putusan Pailit terhadap PT Hutahaean adalah suatu hal yang sangat berlebihan dan terburu-buru," kata Ranto Sibarani, Minggu (16/7/2023) malam. Putusan Pailit tersebut dibacakan pada 10 Juli 2023 lalu, yang dibacakan langsung oleh Majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun. Ranto juga beranggapan, bahwa dari putusan tersebut akan mencoreng sistem peradilan. Karena menurutnya, PT Hutahean saat ini berada dalam keadaan baik-baik saja dan seluruh operasional usaha berjalan dengan baik. "Posisi keuangan dalam keadaan baik dan profit," l...

Darwin dan Swangro Pengurus GAMKI Sumatera Utara Yang Sah Secara Hukum, Gugatan Josua Partogi Nababan Ditolak Hakim

Gugatan JOSUA PARTOGI NABABAN, S.H. terhadap Pengurus GAMKI Pusat  dan Pengurus GAMKI Provinsi Sumatera Utara GAMKI Sumatera Utara ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang dibacakan pada tanggal 21 Maret 2023 yang lalu. Diketahui bahwa Josua Partogi Nababan yang beralamat di  Simarlailai Desa Pancur Napitu Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara, memberikan kuasa kepada kepada Bernard M.P. Simaremare, SH.,MH., Parlindungan  Sagala, SH., Topean Sumurung Sinaga, SH., Martanda Sinaga, SH., dan Berthon Ericson Siburian, SH. dan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 1 April 2022 yang lalu. Dalam gugatannya, diketahui bahwa Penggugat menggugat DEWAN PIMPINAN PUSAT GERAKAN ANGKATAN MUDA KRISTEN INDONESIA (GAMKI), yang beralamat di Graha Oikumene  Jalan Salemba Raya No. 10 Jakarta Pusat Indonesia, yang diwakili oleh Willem Wandik sebagai Ketua Umum GAMKI  berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar pada Kementerian Dalam Negeri ...

Konferda GAMKI Sumatera Utara Sah, Gugatan Ratna dan Marusaha Lumbantoruan Ditolak Hakim

Ratna dan Marusaha Lumbantoruan yang keberatan atas pelaksanaan  Konferda GAMKI Sumatera Utara yang terlaksana pada tanggal 22-24 Oktober 2021 di Sukamakmur, Sibolangit Deli Serdang akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 4 April 2022 melalui Kuasa Hukumnya Jansen Purba, S.H., Gorata Sinaga, S.H., dkk. Diketahui bahwa Para Penggugat menggugat antara lain Pengurus Caretaker Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Provinsi Sumatera Utara (Tergugat I), Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (Tergugat II), Darwin Sitompul Ketua DPD GAMKI Sumatera Utara Terpilih Dalam Konperda DPD GAMKI Provinsi Sumatera Utara (Tergugat III) dan Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia DPD GAMKI SUMUT (Tergugat IV). Perkara Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor Perkara 271/Pdt.G/2022/PN Mdn. Penggugat dalam gugatannya diketahui memohon kepada Majelis Hakim yang Diketuai oleh ULINA MA...

Tak Terima Dilecehkan, Seorang Pengurus Pusat Organisasi Dilaporkan

Gambar
Disadur dari:  Tak Terima Dilecehkan, Seorang Pengurus Pusat Organisasi Dilaporkan - Media Sumutku JAKARTA-Seorang pria berinisial AD dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul yang dilakukan pada hari Senin, 22 Agustus 2022 kepada seorang perempuan sebut saja namanya Bunga (26 thn) di Hotel Wizh Cikini Menteng Jakarta Pusat dengan nomor laporan LP/B/2039/IX/2022/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA. Berdasaran keterangan Bunga seperti diceritakan kuasa hukumnya, Ranto Sibarani, SH, Sabtu (1/10/2022) bahwa awal kejadian Sabtu, 20 Agustus 2022 terlapor yakni AD melalui pesan Whatsapp membicarakan pertemuannya dengan Bunga, namun karena ada kendala jarak dari tempat tinggal Bunga yang jauh maka AD menawarkan kepada Bunga untuk tidur di Hotel agar tidak kelelahan bolak-balik ke Bekasi. Dalam pembicaraan mereka AD mengatakan kepada Bunga akan memesan 2 kamar apabila butuh teman. Hal tersebut membuat Bunga percaya untuk menemui AD ke J...

Diduga Laporan Penggunaan Surat Palsu Hanya Dalih Mafia Tanah Untuk Meredam Salamuddin Purba Agar Tidak Bersuara

Gambar
Persidangan di Pengadilan Negeri Dumai Dumai – disalin dari mimbarnegeri.com , Gencarnya  Laporan P3KD Provinsi Riau yang dinakhodai Salamuddin Purba perihal adanya mafia tanah di Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai keberbagai institusi Negara termasuk ke Presiden RI diduga penyebab utama Salamuddin Purba dan Ali Sidik berada diruang Sidang Pengadilan Negeri Dumai sebagai pesakitan, keduanya termasuk seorang ahli waris didakwa menggunakan surat palsu, atas laporan Ir.Murnis Mansyur atas tanah yang belum dijelaskan statusnya. “Mestinya Saksi Pelapor mengadu ke Dewan Pers”, kata seorang wartawan Senior Yasmin Yan Methe kepada mimbarnegeri.com di Pekanbaru pada rabu 6/7 kemarin menyusul berita dditundanya Sidang untuk yang ketiga kalainya.  Menurut Yasmin  langkah untuk mengadu ke Dewan Pers atau menggunakan hak jawab dinilai pelapor sebagai langkah yang lamban dan memakan waktu panjang, sedangkan keadaan sangat mendesak untuk menghentikan langkah Salamudd...

Tergugat Tak Hadiri Sidang Gugatan Kisruh KPID Sumut, Penggugat: Mungkin Takut

Gambar
Para Penggugat dan Kuasa Hukumnya Disadur dari  RMOL.com Medan- Politisi dari PKS, Hendro Susanto tidak hadir dalam sidang perdana gugatan melawan hukum dalam kisruh penetapan nama calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024. Menurut Ranto Sibarani, SH selaku kuasa hukum penggugat, pihaknya tidak mau mengomentari ketidakhadiran Hendro secara pribadi. Baginya, fakta telah menunjukkan bahwa panggilan dari Pengadilan Negeri Medan tidak diindahkan oleh anggota DPRD Sumut tersebut. "Kalau dipanggil ya hadir. Sehingga anggapan orang takut itu terbantahkan. Tapi kalau tidak hadir dipanggil oleh Pengadilan Negeri, biar masyarakat yang menilai," sindir Ranto serius. engacara berkepala plontos itu mengaku miris melihat kelakuan dari Hendro Susanto yang mangkir dari jadwal sidang. Padahal, sebagai  anggota legislatif, ia harusnya dapat memberi contoh yang baik kepada masyarakat saat berhadapan dengan proses hukum. "Kalau legislatif saja tidak meng...

Kabar Gembira, PT Sumatera Textile Works Bagikan Pesangon Pekerja

Gambar
PT Sumatera Textile Works atau sering disebut PT Sumatex yang berkedudukan di Jl Yos Sudarso  KM 7,3 Kota Medan akan membayarkan pesangon kepada sebanyak kurang lebih 115 orang bekas karyawan perusahaan tersebut. Demikian disampaikan oleh advokat Ranto Sibarani, SH  yang merupakan Kuasa Hukum salah seorang ahli waris pemilik perusahaan tersebut. "Ahli waris daripada Alm. Bapak Alparis Hutabarat dan Alm. Ibu Marion Hutapea selaku pemilik PT Sumatex memiliki iktikad baik untuk membayarkan pesangon kepada bekas karyawan perusahaan tersebut. Hal itu sesuai dengan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 170/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Mdn dan Putusan Nomor 178/Pdt.Sus￾PHI/20154/PN.Mdn." Jelas Ranto. Adapun pembayaran hak-hak bekas karyawan PT Sumatera Textile Works sebagaimana putusan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari s/d 24 Februari 2022.  Ranto juga menjelaskan bahwa bekas karyawan atau orang yang berhak agar membawa berkas b...

Hakim Tolak PKPU PT PP Melawan Hotel Labersa, Ranto: Kami Akan Adukan ke Menteri BUMN

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pemohon PT Pembangunan Perumahan Persero Tbk (PT PP) terhadap termohon PT Labersa Hutahean . Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perjanjian antara PT Labersa dan PT PP bukanlah perjanjian Utang Piutang. "Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya. Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.788.000," kata Hakim Ketua Dominggus Silaban. Menanggapi putusan tersebut, Tim Penasehat Hukum (PH) Termohon, Ranto Sibarani , SH, Dr. Panca Sarjana Putra, SH., MH, Kamaluddin Pane, SH., MH, Josua Fernandus, SH, dan Yudhi Syahputra Sibarani, SH mengapresiasi putusan tersebut. Dikatakan Ranto putusan tersebut sudah mencerminkan keadilan bagi kliennya. "Kita menghormati dan mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menolak permo...

Pengacara Beberkan Kejanggalan Persidangan Sidang Kasus Suap Ketok Palu Mantan Anggota DPRD Sumut

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penasehat Hukum (PH) para terdakwa mantan anggota DPRD Sumut , Ranto Sibarani mengaku kecewa atas proses persidangan yang berjalan. " Pertama kita menghormati putusan hakim, kedua kita kecewa karena dari awal kita menganggap kalaulah seluruh anggota DPRD ini harus dipidana, kenapa tidak sekaligus seluruhnya sejak beberapa tahun yang lalu," katanya usai sidang, Senin (12/4/2021). Ia mengatakan proses persidangan para terdakwa harusnya jangan sampai menunggu berlarut-larut. "Ini kan para terdakwa ini mengalami tekanan psikis, jadi itu lebih berat hukumannya menunggu kapan akan ditangkap, diperiksa, diadili," katanya. Selain itu, kata Ranto pihaknya juga kecewa dengan tuntutan jaksa serta barang bukti yang ada. "Kita juga sangat kecewa tuntutan Jaksa dalam hal ini KPK banyak tulisan tangan juga, kita juga sejak awal keberatan terhadap bukti-bukti flashdisk, catatan berapa uang yang diterima oleh para terdakwa ini dibuat setelah ti...