Cerita Ranto Sibarani, Advokat Pembela Ibu Yang Digugat 3 Anak Kandung Di Humbang Hasundutan
Ibu Mariamsyah Siahaan yang digugat anak kandungnya, menunjukkan surat tulisan tangannya yang akan dikirimkan ke Panglima TNI |
Nama pengacara Ranto Sibarani saat ini menjadi sosok yang semakin banyak diperbincangkan belakangan ini di Sumatera Utara. Hal ini tidak terlepas dari berbagai kasus yang ditanganinya yang sebagian besar sangat menggugah emosi. Beberapa bulan lalu, ia berhasil mendampingi Aktifis Anti Korupsi Ahmad Rezky Hasibuan (29) yang ditahan setelah dituduh melakukan UU ITE pasca berunjuk rasa di Gedung KPK menyuarakan dugaan korupsi di Kabupaten Padang Lawas. Ahmad Rezky keluar dari tahanan hanya beberapa hari jelang Hari Raya Idul Fitri 2020 kemarin. Alhasil ia merayakan hari kemenangan umat Islam tersebut bersama keluarga.
Terbaru, kasus yang ditangani oleh Ranto dan rekan-rekannya adalah kasus seorang ibu yang digugat oleh tiga orang anak kandungnya di Kabupaten Humbang Hasundutan. Kasus ini membuatnya bolak-balik dari Medan ke Tarutung mengikuti persidangan yang digelar di PN Tarutung. Advokat yang memiliki ciri khas kepala plontos ini mengatakan memang terpanggil untuk menangani kasus-kasus tersebut tidak hanya karena melihat dari sisi hukum. "Ada nilai kemanusiaan yang tidak bisa dilepaskan dari perkara-perkara yang saya tangani ini," katanya saat berbincang dengan RMOLSumut, Jumat (24/7).
Tanggal 29 Juli 2020 ini, Ranto mengaku akan ke Tarutung lagi untuk mengikuti sidang lanjutan di PN Tarutung dalam perkara Maryamsyah yang digugat oleh tiga anak kandungnya yakni Bottor Panjaitan, Lettu Mervin W Panjaitan, dan Lasmawati Delima Panjaitan. Sidang lanjutan ini digelar setelah pada mediasi sebelumnya 15 Juli 2020 lalu, tidak ada titik temu antara sang ibu dengan tiga anak kandungnya terkait harta peninggalan Mangandar Panjaitan yang merupakan suaminya sekaligus ayah dari anak-anaknya. "Saya melihat ini kasus yang sangat menggugah emosi. Anak menggugat ibu karena harta peninggalan ayah itu sangat memilukan. Jangan lihat karena perkara adalah bagian bisnis bagi pengacara, tapi saya melihat ada hal-hal prinsip yang harus diselesaikan mengingat penggugat dan tergugat adalah ibu dan anak kandung," ujarnya.
Ia menjelaskan, munculnya perkara ini adalah karena Mariamsyah boru Siahaan menjual rumah dan tanah peninggalan suaminya yang terletak di Jalan Tuasan, Medan. Penjualan ini bernilai sekitar Rp 1 miliar ini sendiri menurutnya sudah diketahui oleh semua anaknya yang juga membubuhkan tanda tangan pada surat jual beli. Pembagian atas penjualan harta inilah yang juga menjadi salah satu dasar gugatan yang dilayangkan oleh anak-anaknya tersebut. "Saya betul-betul tidak habis pikir, padahal kalau dilihat para penggugat ini orang yang berhasil lo. Ada yang PNS di Dinas Pertanian Tobasa, ada yang jadi perwira TNI AU, tapi ternyata harta membuat mereka menggugat ibu kandung. Kalau gugatan ini lolos, akan jadi preseden buruk bagi anak-anak kita di masa mendatang, ada persoalan dengan orangtua akan mudah menggugat. Padahal, penyelesaian masalah dengan kekeluargaan adalah yang terbaik untuk itu," sebutnya.
Pun demikian kata Ranto, karena perkaranya sudah bergulir hingga ke pengadilan. Maka, dirinya selaku advokat profesional akan maksimal dalam memperjuangkan kliennya Mariamsyah. Dari hati kecil kata Ranto, ia sangat menyayangkan kasus ini sampai ke jalur hukum sehingga menjadi konsumsi publik. "Kalau dari hati kecil kita berharapnya ini selesai dengan duduk bersama ibu dan anak. Namun karena ini sudah sampai ke ranah peradilan, kita berharap hakim yang bisa melihat dari sisi kebijaksanaan yang dimilikinya. Saya yakin, hakim yang menangani perkara ini sangat bijaksana," pungkasnya.
Ranto Sibarani tidak hanya dikenal sebagai seorang Advokat. Jauh sebelumnya ia merupakan aktifis yang banyak bergerak di bidang pendampingan kaum miskin kota dan juga di bidang konservasi lingkungan hidup. Advokat yang menyelesaikan pendidikan di Universitas Darma Agung ini malang melintang dalam dunia aktifis sebelum kemudian terjun ke bidang hukum. "Bagi saya, advokat itu tidak hanya urusan membela klien agar menang. Jauh dibalik itu banyak nilai-nilai yang harus ditegakkan di luar jalur hukum formal yang diakui negara kita ini. Kalau bicara soal bisnis advokatnya, saya yakin dibalik air mata akan ada mata air," demikian Ranto Sibarani.
Tulisan ini disadur dari https://www.rmolsumut.id/cerita-ranto-sibarani-advokat-pembela-ibu-yang-digugat-3-anak-kandung-di-humbang-hasundutan
Komentar