Lembaga Jasa Keuangan di Jambi ini Diperkarakan


BeritaUtama.net, JAMBI – Pengacara asal Medan Ranto Sibarani, SH mendatangi kantor perusahaan jasa keuangan Sahabat UKM di Jalan Pahlawan RT 002, RW 013, Nomor 83 Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi pada Kamis (04/1).
Pasalnya, hal itu berawal dari kliennya RS selaku nasabah Sahabat UKM, mengeluhkan perihal transparansi potongan pinjaman yang dikenakan oleh Sahabat UKM kepada dirinya yaitu dari jumlah pinjaman Rp150 juta rupiah yang disetujui.
“Namun yang diterima kurang lebih hanya berkisar Rp130 juta, ketika diminta secara tertulis apa saja potongan yang dilakukan terhadap kliennya, pihak Sahabat UKM malah menolak untuk memberikan dengan dalih sudah memberikan penjelasan secara lisan kepada RS,” katanya kepada beritautama.net, Minggu (07/1/2018).
Ranto Sibarani, pengacara yang lahir di Jambi ini menyatakan jika pihaknya sudah mencoba meminta informasi perihal potongan tersebut kepada Perusahaan Sahabat UKM, akan tetapi seorang karyawan dari sahabat UKM yang bernama Irwan malah menyatakan tidak ada masalah dengan hal tersebut, bahkan menyatakan hal ini merupakan hal biasa.
Ranto mengaku, bila dirinya sangat keberatan dengan prosedur lembaga keuangan Sahabat UKM yang menyimpan sertifikat kliennya tanpa ada surat pernyataan serah terima yang diserahkan kepada kliennya.
“Lembaga keuangan Sahabat UKM menguasai sertifikat milik klien saya sebagai agunan tanpa ada surat berita acara penyerahan sertifikat yang diberikan kepada klien saya, bahkan klien saya tidak diberikan fotocopy akad atau perjanjian yang ditandatanganinya” ujar Ranto.
Sementara saat dirinya mengkonfirmasi kepada salah satu manager Sahabat UKM, yakni bernama Teguh bila pihak Sahabat UKM merasa tidak adanya tanda terima untuk menyimpan sertifikat nasabah dan tidak adanya salinan notaris dan salinan perjanjian pinjaman yang diberikan kepada nasabah untuk membenarkan hal tersebut karena tidak diminta oleh nasabah tersebut.
“Pihak Sahabat UKM sendiri yang menyatakan agar keberatan kami tersebut dapat diselesaikan secara hukum. Maka dari itu, saya tegaskan akan menindaklanjutinya secara hukum yang berlaku,” kecamnya.
Menurut Ranto, sambung dia, besarnya potongan pinjaman yang tidak disetujui oleh nasabah adalah bentuk lain daripada pungli.
“Kami akan laporkan hal tersebut, karena kami menilai pihak Sahabat UKM melanggar asas transparansi yang seharusnya dipatuhi oleh Lembaga Jasa Keuangan, bila perlu kami akan meneruskan hal ini ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sebagai lembaga yang berwenang,” tegas Ranto.
Saat berita ini dirilis, Ranto menegaskan bahwa pihaknya akan membuat laporan dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 ayat 1 KUHP.
“Kami menduga nasabah mengalami pemerasan, sehingga menerima saja potongan yang tidak disetujuinya, Pihak perusahaan memiliki kondisi menekan yaitu tidak memberikan utang jika potongan tersebut tidak diterima,” tutupnya.

Sumber: beritautama

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Kantor Hukum Ranto Sibarani, S.H. & Rekan

Kuasa Hukum Pertanyakan Motif Direktur PT KIM Penjarakan Toga Damanik

Merasa Dijebak, Keturunan Marah Halim Harahap, marah dan lakukan Perlawanan Hukum