Kasihan, 12 Warga Ini Terkucil Gegara Pengaduannya Tertahan Di Kepolisian
Jemaat GKPI Gloria Simalingkar Menuntut Keadilan |
RMOLSumut - Nasib miris dialami warga bernama St. Budi Utomo Pakpahan warga Jalan Pinang Raya no 3 Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Medan Tuntungan dan 11 orang rekannya yakni Drs P Silalahi, St. M Sihombing, St FJP Purba, St J Matonda, St J Simanjuntak, St Drs. B. Sirait, St. M Gultom, St R Br Nababan, St Drs B Simamora, St M Panggabean, St J Sianturi. Mereka harus menerima nasib 'terkucilkan' dan tidak memiliki status yang jelas dari komunitas gereja mereka karena pengaduan atas dugaan pencemaran nama baik yang mereka laporkan kepada pihak Polrestabes Medan tertahan hingga setahun lebih.
"Kami terkucilkan dari gereja kami di GKPI Gloria Jalan Bawang Raya karena tidak adanya kejelasan atas perkara yang kami adukan kepada polisi," katanya didampingi tim kuasa hukumnya, Ranto Sibarani, SH, Josua Rumahorbo, SH dan Radinal Panggabean SH,MH, Senin (25/3/2019).
Ihwal perkara yang mereka adukan ini yakni dugaan tindak pidana penghinaan melalui tulisan yang mereka alami pada 18 Januari 2017 lalu. Kasus ini kemudian mereka laporkan kepada pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/1749/VIII/2017/SPKT RESTABES MEDAN dimana terlapor dalam hal ini adalah Pdt R Br Siahaan dan St Drs. M Sitorus.
"Klien kami melaporkan ke polisi atas munculnya surat balasan dari terlapor terkait surat pernyataan yang dilayangkan oleh 12 penatua ini berisi keinginan mereka untuk 'aktif kemblai melayani di gereja tersebut. Namun isi balasannya justru berisi kalimat-kalimat yang berbahaya bagi kredibilitas klien kami," kata Kuasa Hukum, Ranto Sibarani.
Ranto menyebutkan dalam balasan surat per tanggal 18 Januari 2017 tersebut terlapor menyebutkan ada 22 masalah yang harus diselesaikan oleh mereka.
"Diantara masalah yang disebutkan tersebut sangat merugikan klien mereka karena isinya menuding mereka melakukan tindakan makar, menginjak Alkitab dengan tidak ada rasa penyesalan, tidak mengakui Trinitas. Ini membuat mereka menjadi dikucilkan oleh komunitas mereka dan ini sangat merugikan mereka secara pribadi," sebut Ranto.
Kondisi terkucilkan inilah menurut Ranto yang membuat para kliennya menderita hingga saat ini. Sebab, belum ada kejelasan hukum yang mereka harapkan menjadi pemberi keadilan untuk memulihkan nama baik mereka nantinya. Dari segi pertimbangan materi aduan hingga barang bukti yang mereka berikan kepada polisi, kasus ini seharusnya sudah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke persidangan. Namun hingga saat ini mereka masih belum mendapat kepastian hukum atas proses penanganan kasus tersebut.
"Kalau dari sisi bukti harusnya sudah terpenuhi sudah ada BAP pelapor dan terlapor, Sudah juga ada keterangan dari ahli yang memberikan keterangan tentang kata-kata yang dinilai mengandung unsur pidana dalam surat tersebut dan beberapa bukti lainnya. Lantas apa yang membuat kasus ini tidak jelas kelanjutannya," sebut Ranto.
Ranto memastikan bahwa kliennya sangat sepakat bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan GKPI meskipun terlapor dalam hal ini merupakan seorang pendeta yang bertugas di gereja tersebut. Mereka memastikan hal ini murni harus dipandang dari sisi pidana dimana terlapor diduga melakukan penghinaan melalui tulisan yang kebetulan dilakukannya pada kertas dengan kop surat resmi dari gereja tersebut.
"Yang klien kami inginkan adalah dugaan penghinaan ini harus dituntaskan sesuai hukum pidana umum. Apalagi pembicaraan mengenai isi surat tersebut sudah menjadi konsumsi publik yang dibuktikan dengan pembahasan yang terjadi pada grup-grup WA. Itulah yang membuat klien kami ini sangat dirugikan," pungkasnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha yang dikonfirmasi mengenai hal ini belum memberikan jawaban. Hingga berita ini diturunkan konfirmasi yang dilayangkan belum ditanggapi olehnya.[rgu]
Diterbitkan di media www.rmolsumut.com pada tanggal 25 Maret 2019, buka disini.
Komentar