Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2025

Penganiayaan Pramita Membuktikan Perbudakan Terhadap Buruh di Kota Medan

Gambar
Pramita Boru Manalu, Korban Penganiayaan didampingi Liston Pakpahan, Alleru Simanjuntak, Isra Nur Quraini dan Andre Thimothy Tarigan Medan - Kuasa Hukum Pramita Manalu, Ranto Sibarani, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Kliennya diduga dianiaya di salah satu Swalayan yang terletak di Jalan Merak, Kecamatan Medan Sunggal. Ironinya, dugaan penganiayaan ini dilakukan oleh Manager di Swalayan tersebut “Hal tersebut membuktikan bahwa perbudakan terhadap buruh masih ada, padahal seharusnya pekerja atau buruh adalah kelas yang harus dihormati hak-haknya, karena mendukung bisnis dan perekonomian berjalan di negara ini” ujar Ranto.  “Pada tanggal 10 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, Pramita Manalu dipanggil oleh Manager tersebut untuk naik ke Gudang yang berada di Lantai 2. Lalu, Klien Kami disuruh masuk ke dalam salah satu ruangan. Kemudian, Manager tersebut ikut masuk dan menutup pintu ruangan itu. Klien Kami disuruh berdiri dan menadahkan tangannya. Lalu, Manager tersebut meletakkan s...