Postingan

Kantor Hukum Ranto Sibarani dan Rekan Santuni Anak Yatim di Mesjid Nurul Ikhlas Namo Bintang Pancurbatu

Gambar
foto ist. DELISERDANG |Kantor Hukum Ranto Sibarani, SH & Rekan hari Sabtu 24 November 2018 melakukan kegiatan sosial peduli anak Yatim di lingkungan Mesjid Nurul Ikhlas, Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, Sumut. Rombongan dari kantor pengacara tersebut diterima oleh Pak Imam yang merupakan tokoh masyarakat dan salah seorang pendiri Mesjid Nurul Ikhlas. Dalam sambutannya Ranto Sibarani yang didampingi oleh rekannya Josua Rumahorbo, Puji Marpaung, Wita, Duwi, Amel dan Andrian tersebut menyampaikan bahwa anak-anak harus rajin belajar, tetap semangat dan jangan mudah putus asa untuk meraih cita-cita. "Jika kita giat belajar dan berdoa,  semoga Tuhan mewujudkan apa yang kita cita-citakan," ujarnya. Pak Imam sebagai pendiri Mesjid menyampaikan bahwa apa yang diterima semoga menjadi berkah dan menjadi semangat kepada anak-anak yatim yang dapat bertegur sapa dengan pengacara-pengacara,  "Kami sangat bergembira dan berte...

Meliana Ajukan Kasasi

Gambar
Meliana (44 tahun), perempuan keturunan Tionghoa yang beragama Budha, saat menghadiri sidang di pengadilan negeri Medan, Sumatra, Selasa (21/8) WASHINGTON DC (VOA) —  Meliana, perempuan keturunan Tionghoa yang mengeluhkan volume pengeras suara azan yang divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan pada 21 Agustus lalu dan diperkuat Pengadilan Tinggi Medan 25 Oktober lalu, hari Rabu (21/11) mengajukan kasasi. Kepada VOA, kuasa hukum Meliana, Ranto Sibarani SH mengatakan “memori kasasi sudah diserahkan melalui Pengadilan Negeri Medan hari Kamis. Hakim Mahkamah Agung yang akan mengambil alih perkara. Kita mohon agar Meliana dibebaskan.” Meliana (44 tahun) sebelumnya dinyatakan bersalah karena dinilai melanggar pasal 156A KUHP yaitu dengan sengaja menunjukkan perasaan atau melakukan perbuatan di depan umum, yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. “Kak, tolong bilang sama uwak itu...

Meliana Ajukan Kasasi, Ini 6 Alasannya

Gambar
Detik.com-Meliana mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan enam alasan. Tim hukum Maliana yakin kliennya bebas karena tidak bersalah dalam kasus itu. " Pertama , bukti Toa dan ampli yang diajukan oleh jaksa malah menjelaskan itu perkara terkait dengan volume, bukan penodaan agama," kata pengacara Meliana, Ranto Sibarani, saat dihubungi detikcom, Kamis (22/11/2018). Kedua , hakim mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang tidak bisa dibuktikan, tapi mengesampingkan keterangan Meliana. Ketiga , pidana yang dituduhkan dilakukan pada 29 Juli 2018, sementara barang bukti berupa surat pernyataan baru dibuat 2 Desember 2016. "Jaksa dan penyidik terkesan menunggu keluar Fatwa MUI Sumut terkait penodaan agama Meliana, baru menetapkan Meliana tersangka dan menahan Meliana, sementara fatwa tersebut malah tidak berani dimasukkan sebagai barang bukti, karena prosedur mengeluarkannya tidak lazim," papar Ranto menuturkan alasan keempat . Kel...

Pansus Pertanyakan Peta Sesungguhnya Tanah Eks HGU PTPN II Sumatera Utara

Gambar
Rapat Pansus Tanah Eks HGU PTPN II Panitia Khusus DPRD Sumatera Utara untuk penyelesaian permasalahan tanah Eks HGU PTPN II (Pansus Tanah Eks HGU PTPN II) mempertanyakan peta sebaran sesungguhnya dimana saja tanah Eks HGU PTPN II berada kepada BPN Wilayah Sumatera Utara? Hal tersebut dipertanyakan dalam Rapat Pansus dengan Tim Inventarisasi Penanganan Areal Tanah Eks HGU PTPN II pada hari Senin, 6 Agustus 2018 di aula gedung baru DPRD Sumatera Utara yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Fernando Simanjuntak. Ramses Simbolon sebagai Wakil Ketua Pansus  pada kesempatan tersebut menyatakan bahwa Pansus sudah beberapa kali meminta peta tersebut melalui rapat resmi dan bahkan sudah menyurati secara resmi, “Namun sampai saat ini tidak ada peta yang diserahkan kepada Pansus, sehingga Pansus tidak maksimal dalam membahas permasalahan ini”, ujar Ramses. Sebagaimana diketahui, tanah Eks HGU PTPN II seluas 5873,06 Hektar tersebar di Kabupaten Langkat, Deli Serdang, Kota Binja...

Beli lelang senilai lebih dari 24 M tidak mendapat perpanjangan HGB, Perusahaan ini ancam gugat Pemko Medan

Gambar
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) adalah instansi vertikal Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang salah satu tugasnya  adalah  menyelenggarakan lelang eksekusi, lelang non-eksekusi wajib serta lelang sukarela.   Dalam hal seseorang atau suatu badan hukum tidak membayar kewajibannya, maka negara melalui KPKNL akan melakukan lelang menjual aset yang dijadikan agunan/jaminan terhadap pinjaman tadi. Biasanya Negara melalui KPKNL atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang melakukan lelang atas suatu aset dengan tujuan agar kerugian atau pinjaman atau hutang yang tertunggak tersebut dapat dikembalikan ke Negara dari hasil lelang tersebut. Dengan kata lain lelang tersebut bertujuan membantu Negara untuk mengatasi kerugiannya karena pihak lain tidak membayar kewajibannya atas aset tersebut kepada Negara. Karena itu siapapun yang membeli suatu aset lelang haruslah dihormati hak-haknya, karena yang bersangk...

Kuasa Hukum Minta Mahkamah Konstitusi Tinjau Ulang Penetapan Eddy-Jimmy Paslon Bupati

Gambar
Medanbisnisdaily.com - Medan. Berlangsung kemarin (27/7/2018), sidang perdana gugatan terhadap Pilkada Dairi dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Agendanya adalah mendengarkan gugatan pemohon, yakni pasangan Depriwanto Sitohang - Azhar Bintang. Diwakili kuasa hukum Ranto Sibarani dan Jimmy Sibuea. Depriwanto- Azhar menggugat keabsahan penetapan Eddy Keleng Ate Berutu - Jimmy Andrea Lukita Sihombing sebagi pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Dairi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi. Disebutkan ijazah SMA Eddy bermasalah karena namanya berbeda dengan ijazah SD dan SMP. Karena alasan itu seharusnya dia dibatalkan sebagai calon bupati. Kata Ranto kepada medanbisnisdaily.com melalui sambungan telepon, Sabtu (28/7/2018), menjawab gugatan Depriwanto sebenarnya Panitia Pengawas Pemilu Dairi sudah mengeluarkan keputusan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran administrasi terhadap penetapan Eddy. Itu sebabnya mereka kemudian menggugat ke MK. Kendati sesungguhnya Pil...

Merasa Dijebak, Keturunan Marah Halim Harahap, marah dan lakukan Perlawanan Hukum

Gambar
Medan, Keturunan mantan Gubernur Sumatera Utara periode 1967-1978 Marah Halim Harahap, yaitu HAJI FAISAL AMRI POHAN dan MUHAMMAD AKBAR SIREGAR merasa dijebak oleh rekannya dalam hal jual beli tanah yang terletak di Kesawan, Medan Barat. Perkara yang sudah masuk dalam tahapan pemeriksaan di Pengadilan Negeri Medan tersebut sebagaimana yang diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam Surat Dakwaan menyatakan bahwa mereka didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurut HAJI FAISAL AMRI POHAN dan MUHAMMAD AKBAR SIREGAR , bahwa d akwaan tersebut sangat dipaksakan , karena yang menjadi pokok permasalahan antara mereka dengan SUHENDRA adalah terkait Perjanjian Kesepakatan Tentang Jual Beli-Tanah dengan Perjanjian Nomor : 01 yang dibuat pada tanggal 15 Agustus 2017 dihadap...