Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2026

Pemohon Perbaiki Uji KUHP Menyoal Penetapan Kerugian Negara oleh Selain BPK

Gambar
Tim kuasa hukum Pemohon Pengujian KUHP menyampaikan penjelasan kepada majelis panel Hakim Konstitusi mengenai sejumlah perbaikan yang telah dilakukan dalam permohonan, Rabu, (15/04/2026). Foto Humas/IlhamWM. JAKARTA, HUMAS MKRI – (disalin dari website Mahkamah Konstitusi)  Sidang pemeriksaan Permohonan Nomor 107/PUU-XXIV/2026 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (15/4/2026). Pemohon dalam pengujian ini yakni Naslindo Sirait dan Yeasy Darmayanti. Para Pemohon mengujikan Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam sidang dengan agenda perbaikan permohonan, kuasa hukum para Pemohon, Ranto Sibarani menegaskan telah memperbaiki permohonan sesuai nasihat panel hakim pada sidang pendahuluan. Perbaikan dimaksud mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025). “Kemudian, mengenai legal standing, kami sudah memperbaiki dengan m...